BI PERLU MENJADI PENGGERAK
UMKM
Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus
menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM).
Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad
Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun
Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan
banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang
punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad.
Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah
fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima
hal yang harus dilakukan BI.
Pertama, memberikan kredit rating ke UMKM. Ini dibutuhkan untuk mempercepat
proses kredit dan menurunkan biaya transaksi UMKM dalam berhubungan dengan
bank. Kedua, membikin laporan keuangan sederhana untuk UMKM. Ketiga,
penyempurnaan biro kredit informasi untuk membantu perbankan dalam
mengevaluasi kinerja kredit UMKM.
Keempat, BI harus memberlakukan identitas keuangan alias financial
identification number. Ini dibutuhkan untuk membantu bank mengenai rekam jejak
finansial UMKM yang belum terhubung dengan bank. Kelima, BI perlu membikin
lembaga penjaminan kredit daerah (LKPD) untuk membantu akses keuangan UMKM
yang feasible namun tidak memiliki cukup jaringan.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A.
Johansyah, mengatakan, selama ini BI sebetulnya sudah berupaya mengembangkan
UMKM. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun lalu. Aturan itu mewajibkan bank
mengucurkan porsi kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.
Difi menambahkan, BI juga sudah menyempurnakan biro informasi kredit. Selama
ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan
informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM.
BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas keuangan yang sudah
dimulai sejak dua tahun lalu. "Soal rating UMKM selama ini sudah
dijalankan Sucofindo," kata Difi.
Mengenai usulan pembentukan LKPD, Difi mengatakan, BI sebetulnya siap. Namun,
kendala terletak pada permodalan. "Modal jelas tidak bisa dari BI,
karena tidak dibolehkan oleh undang-undang," kata Difi.
|
Analisis:
UMKM merupakan badan usaha yang didirikan
dengan tujuan mempermudah dalam memperoleh dana tanpa resiko yang besar dan
dengan proses yang tidak rumit.UMKM sangat berperan dalam membantu perekonomian
Indonesia.Secara spesifikasi,UMKM juga turut membantu masyarakat kecil yang
memerlukan dana untuk membuka usaha tanpa melewati proses yang rumit seperti
melakukan peminjaman di Bank.
Sebagai salah satu badan usaha yang
memberikan peranan peting bagi perekonomian Indonesia,rasanya sangat pantas
jika UMKM mendapat perhatian dari Bank Indonesia.UMKM pantas digerakkan dan
mendapat perlindungan dari Bank Indonesia seperti bank-bank konvensional
lainnya mengingat UMKM dan bank konvensional memiliki fungsi dan peran yang
sama.
Selain untuk mendapatkan motivasi dan
perlindungan,peranan BI juga dibutuhkan UMKM dalam upaya menambah kepercayaan
masyarakat bahwa badan usaha tersebut benar-benar resmi dan memiliki fungsi
serta tujuan yang jelas sehingga tidak meimbulkan kecemasan masyarakat untuk
melakukan peminjaman di UMKM.
Dengan hadirnya BI
sebagai penggerak UMKM,diharapkan UMKM dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat
memperluas aktivitasnya sampai ke kancah dunia.Seperti yang telah dimuat di
bahwa UMKM mendapat sambutan
yang antusias di pasar Eropa.Indonesia pantas bangga sebab usaha yang dirintis
100% oleh masyarakat Indonesia kini mendapat perhatian dari pasar global.
0 komentar:
Posting Komentar