Pages

Minggu, 05 April 2015

SOFTSKILL (AKUNTANSI INTERNASIONAL) “BAB 1 (PENDAHULUAN)”


KASUS
Kasus 1-1      E-centives, Inc.-Memperoleh Modal di Swiss
Pada tanggal 3 oktober 2000, E-centives, yang di dirikan di Amerika Serikat, melakukan penawaran saham perdana di Pasar Baru Bursa Efek Swiss. Perusahaan memperoleh kurang lebih US$40. Bulletin penawaran E-centive menyatakan bahwa tidak ada penawaran atas penjualan saham biasa perusahaan yang akan dilakukan di Amerika Serikat setelah penawaran.
PASAR BARU DAN BURSA EFEK SWISS
 Bursa efek Swiss meluncurkan Pasar Baru pada tahun 1999. Pasar Baru dirancang guna memenuhi kebutuhan pendanaan perusahaan yang sedang tumbuh cepat dari Swiss dan luar negri. Pasar tersebut memberikan perusahaan cara yang lebih sederhana untuk memasuki pasar modal di Swiss. Ketentuan pencatatan sahan di Pasar Baru cukup sederhana. Sebagai contoh, perusahaan harus memiliki catatan operasi selama 12 bulan, pencatatan saham perdana harus merupakan kendali modal dan untuk mamasitikan likuiditas pasar, sebuah bank harus setuju untuk menciptakan pasar atas saham tersebut.
E-centives
E-centives, Inc., merupakan sebuah perusahaan infrastruktur pemasaran secara langsung atau online yang terkemuka. Perusahaan menawarkan sistem dak teknologi yang memungkinkan kalangan bisnis untuk membangn database yang besar dan penuh isi akan profil dan minat konsumen. Sebagai gantinya, pelanggan menerima jasa yang disesuaikan dengan pribadinya secara gratis berupa penawaran promosi sesuia dengan minat masing-masing. Pada saat penawaran public, E-sentives memiliki lebih dari 4,4 juta online E-sentives untuk para angotanya. Perusahaan tidak membebankan biaya jasa kepada anggotanya. Sebaliknya, perusahaan memperoleh pendapatan utamanya dari para pemasar barang-barang pemasarannya dikirim kepada kelompok anggota E-sentives yang menjadi sasaran. Saat E-centives menerjemahkan lebih dari 1000 orang dimarkas besarnya di Bethesda, Maryland, dan sejumlah kantor di Redwood City, New York dan Lost Angles.
Pada tanggal penawaran, perusahaan tidak terlalu banyak memperoleh pendapatn dan belum meraih keuntungan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 januari 1999 adalah US$740.000, dengan rugi sebesar US$16.000.000, pada tanggal 30 juni 2000, perusahaan memiliki akumulasi deficit sekitar US$39.000.000. strategi pertumbuhan E-centives adalah berkembang secara internasional. Hingga hari ini, perusahaan memfokuskan diri untuk meraih kesempatan di Amerika Serikat E-centives bermaksud untuk meluaskan usaha di Eropa dan Negara-negara lainnya. Perusahaan saat ini sedang mempertimbangkan untuk berekspansi ke Swiss, Inggris, dan Jerman.

DIMINTA
1.      Mengacu pada tampilan 1-9, factor manakan yang relavan dalam memilih pasar luar negri untuk melakukan pencatatan atau memperoleh modal. Factor manakah yang mungkin relevan terhadap keputusan E-sentives untuk meraih modal dan melakukan pencatatan di pasar baru bursa efek Swiss?
2.      Mengapa anda yakin bahwa E-centives memilih untuk tidak melakukan pengumpulan ekuitas public di Amerika Serikat ? apa saja kelemahan potensial terkait dengan keputusan E-centives untuk tidak mengumpulkan modal di pasar public AS ?
3.      Apa saja keuntungan dan kerugian bagi E-centives dalam menggunakan GAAP AS ?
4.      Haruskan SWX bursa efek Swiss meminta E-centives untuk menyusun laporan keuangannya dengan menggunakan standar akuntansi Swiss?
5.      Pelajari lebih lanjut mengenai pasar baru dalam situs web SWX bursa efek Swiss (http://www.swx.com). Apa saja ketentuan pelaporan keuangan dari pasar baru ? apakah E-centives terlihat mampu memenuhi profil tipikal pasar baru?
Jawab :
1.      Mengacu pada tampilan 1-9, factor-faktor yang relevan dalam memilih pasar luar negeri untuk melakukan pencatatan atau pasar modal antara lain :
·           Sejauh mana minat terhadap perusahaan, ditunjukan oleh jumlah partisipasi analis keuangan dan investor dalam sebuah pasar.
·           Tingkat aktivitas perdagangan pada bursa efek.
·           Kemudahan untuk meningkatkan jumlah modal. Beberapa wilayah yurisdiksi memiliki daftar yang rumit atau ketentuan pelaporan yang berlaku mungkin sulit atau tidak mungkin dipenuhi oleh perusahaan yang lebih kecil.
·           Ketersediaan modal di suatu pasar.
·           Reputasi Bursa Efek.
·           Sejauh mana keinginan perusahaan untuk meningkatkan profil dan menciptakan identitas mereknya di pasar tertentu.
·           Seberapa jauh lingkungan regulasi dan bahasa suatu pasar mirip dengan yang ada di pasar atau negara asal perusahaan.
·           Seberapa jauh investor institusional menghadapi pembatasan wajib atau yang sukarela terhadap proporsi portofolio investasi mereka yang dapat mereka miliki dalam bentuk surat berharga.
·           Apakah sifat dan kegiatan investor di pasar tersebut ?
·           Bagaimana kemungkinan suatu perusahaan akan diharuskan untuk mencatatkan sahamnya di pasar lokal sehingga dapat melakukan merger atau akuisisi di suatu negara tertentu?
·           Apakah terdapat kebutuhan bagi saham yang dicatatkan pada pasar lokal untuk digunakan dalam program opsi saham karyawan?


2.         E – Centives tidak akan memilih untuk mengumpulkan ekuitas public di Amerika Serikat. Ekonomi Amerika Serikat dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Saat ini baik NYSE maupun NASDAQ mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal ini kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestic, nilai perdagangan saham asing, jumlah perusahaan domestic yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Ketetapa peraturan permodalan Amerika Serikat terlalu dirasa terlalu memberatkan. Bahkan Dewan Keuanga Federal Pemerintah ( Federal Reserve Boards of Governors ) dan Departemen Keuangan Amerika Serikat mengklaim bahwa Amerika Serikat akan kehilangn pengaruhnya di pasar modal dunia keculi jika Amerika merampingkan berbagai ketetapan peraturan permodalannya. E-Centives merupakan perusahaan yang belum memiliki permodalan dan skala yang sesuai dengan persyaratan Amerika Serikat. E – Centives belum meraih keuntungan dimana E-Centives pernah menderita kerugian sebesar US$ US$16 juta dan pendapatan hanya sebesar US$ 740.000. Hal ini menggambarkan bahwa jika E – Centives melakukan pengumpulan ekuitas dipasar Amerika Serikat, maka ia akan mengalami beberapa kesulitan terkait peraturan permodalan dan skala perusahaan. Selain itu, Jika E- centive melakukan pengumpulan ekuitas public di Amerika Serikat, maka ia harus mengubah ketetapan pelaporannya menjadi GAAP AS . Sebab, setiap perusahaan yang melakukan pengmpulan ekuitas dipasar Amerika Serikat maka harus bersedia mengganti standart pelaporan keuangnnya sesuai dengan yang diterapkan Amerika Serikat. Hal – hal tersebut dapat menjadi kelemahan potensial apabila E-Centives mengumpulkan ekuitasnya dipasar modal Amerika Serikat.
3.         Kelebihan GAAP AS :
·         Disajikan dengan jujur
·         Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit.
·         Tepat waktu – tersedia sebelum kehilangan kapasitas untuk mempengaruhi keputusan
·         Membantu pengguna memprediksi hasil dari kejadian masa lalu, saat ini dan masa depan.
·         Netral
·         Dapat diferivikasi

Kelemahan GAAP AS:
·         Kurang Fleksibel
·         Berfokus pada prinsip – prinsip umum sehingga kurang efisien bagi perusahaan – perusahaan menengah sepert E- entives.
·         Standar laporan susah untuk dipahami.
4.         SWX bursa efek Swiss menerapkan ketentuan pelaporan keuangan yang diterapkan Negara Swiss yaitu dengan menggunakan IFRS. Perusahaan yang mengumpulkan modal di bursa efek swiss harus telah menerapkan standar pelaporan IFRS sebagai standar pelaporan universal yang banyak diterapkan Negara – Negara lain. Jadi, untuk dapat memasuki bursa efek Swiss, E- Centives juga harus menerapkan standar pelaporan Negara Swiss.
5.         Ketentuan Laporan Keungan :
tradisi akuntansi di Swiss memberikan informasi untuk keperluan kreditor dan otoritor. Meskipun pertumbuhan pasar sekuritas Swiss berkembang, dan banyak perusahaan besar swiss mencari modal di pasar keuangan internasional. Akibatnya pertumbuhan perusahaan besar membuat pengungkapan informasi semakin ektensive dan konsisten dengan praktek yang diterima secara internasional. Kerahasiaan Swiss dikenal didunia, tentu saja akuntansi swiss diantara konservatif dan kerahasiaan di Eropa dan di dunia sekarang. Seperti di Jerman praktek akuntansi swiss didominasi oleh hukum perusahaan dan peraturan perpajakan. Hukum perusahaan juga telah diubah sesuai dengan EU Fourth and Seventh Directives dan sebuah badan standar akuntansi juga telah didirikan  untuk membuat pelaporan akuntansi untuk perusahaan swiss.
Hukum komersial swiss yang ada sekarang memberikan prinsip umum dari praktek pembukuan dan diikuti oleh semua perusahaan sama halnya dengan peraturan khusus untuk perseroan terbatas.Pengidentifikasian atas ketidak puasan ini diangkat dalam proposal untuk reformasi hukum perusahaan pada tahun 1983 tapi didalam pilosofi hukum seharusnyamemberikan prinsip yang umum dan pemikiran yang liberal untuk pelaporan keuangan yang disajikan. Tradisi Swiss yang kuat tentang demokrasi konservatisme bawaan dari negara swiss, tidak mengejutkan bahwa reformasi yang diusulkan tersebut memerlukan waktu yang lama untuk di implementasikan. Hukum baru yang lebih objektif disetujui pada tahun 1992, termasuk peningkatan pengungkapan informasi kepada investor dan perlindungan para pemegang saham.
Selama reformasi hukum perusahaan profesi akuntansi dinaikkan dan dikembangkan sesuai dengan standar akuntansi, yang sebagaian besar di inspirasikan oleh model FASB di Amerika. Pada 1984 melalui inisiatif dari Swiss Institute of Certified Accountants, didirikanlah The Foundation fo Accounting and Reporting Recomendation.. IFRS menjadi mandataris bagi perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek mulai tahun 2005. Profil E- Centives menjukan bahwa E-Centives mampu memenuhi tipikal Pasar Baru. E- Centives yang masih tergolong perusahaan dengan permodalan dan pelaporan yang sederhana lebih dapat diterima di Bursa Efek Swiss daripada di Bursa Efek Amerika Serikat.
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan  penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntans.

Kamis, 08 Januari 2015

Etika Profesi Akuntansi

Nama               : Sri Rahayu
Kelas               : 4EB19
NPM                : 26211879
Harian              : HarianAceh, 03 November 2014
Tema Artikel    : Korupsi
Judul Artikel    : Audit BPKP ACEH

BANDA ACEH, HARIANACEH.co.id — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ke BPKP Pusat. Hal ini dilakukan karena kinerja audit dalam kurun waktu 2014 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh terhadap perkara tindak pidana korupsi terkesan lamban bahkan mengulur-ngulur waktu.
Laporan MaTA dan ICW disampaikan langsung kepada Kepala BPKP Pusat, Mardiasmo pada 20 Oktober silam. Dalam laporan tersebut, MaTA dan ICW meminta klarifikasi dan juga mendesak BPKP Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP Perwakilan Aceh khusus yang berkaitan dengan audit perhitungan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan monitoring MaTA dalam kurun waktu tahun 2014, terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Jika dilihat, kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang berpotensi melibatkan pejabat-pejabat tinggi dilingkungan pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Sesuai dengan catatan MaTA di tahun 2013, terdapat perkara korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh beralasan bahwa dalam perkara ini karena tidak ada hasil audit yang memperkuat potensi kerugian Negara.
Padahal, jika dilihat dari versi Jaksa, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012. Tentunya ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum kasus korupsi di Aceh.
Selain itu, berdasarkan pantauan MaTA selama ini sering terjadi miskoordinasi antara penyidik dengan auditor BPKP Perwakilan Aceh. Penyidik mengakui semua data-data yang dibutuhkan oleh auditor sudah diserahkan sementara pihak auditor beralasan data-data yang diberikan belum lengkap, padahal gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
Disamping itu, selama ini MaTA juga sering mendapatkan laporan dari penyidik, baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan terhadap lambannya proses audit. Penyidik menngakui ini merupakan kendala dalam percepatan pengungkapan tindak pidana korupsi di Aceh. Oleh karena itu, MaTA berharap dengan laporan ini dapat memperbaiki kinerja audit BPKP Perwakilan Aceh.
Analisa :
            Profesi akuntansi harus dijalankan dengan prinsip – prinsip dan etika – etika yang telah di atur dan dikeluarkan oleh lembaga resmi akuntansi Indonesia, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia. Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) terbukti tidak menjalankan prinsip – prinsip etika profesi akuntansi dalam menjalankan tugasnya.
Berikut Prinsip – prinsip etika profesi akutansi yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan beserta pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan terkait prinsip – prinsip etika profesi akuntansi :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor dengan profesional. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) disebutkan belum menyelesaikan pekerjaannya sebagai auditor dimana masih terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Seharusnya auditor bertanggung jawab menyelesaikan pemeriksaan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa mengulur waktu.
2.      Kepentingan Publik
Tindakan mengulur waktu yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor dapat dikatakan sebagai tindakan yang menghambat kepentingan publik. Berdasarkan monitoring MaTA dalam kurun waktu tahun 2014, terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Jika dilihat, kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang berpotensi melibatkan pejabat-pejabat tinggi dilingkungan pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, terdapat perkara korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh beralasan bahwa dalam perkara ini karena tidak ada hasil audit yang memperkuat potensi kerugian Negara. Padahal, jika dilihat dari versi Jaksa, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012. Tentunya ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum kasus korupsi di Aceh dan merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan publik.
3.      Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh serta vonis bebas pada kasus pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang diduga akibat pemalsuan hasil audit seolah menggambarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh tidak profesional. Padahal, integritas adalah salah satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
4.      Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan. BPKP Aceh lebih condong kepada RSUD Cut Meutia Aceh Utara dengan turut menyajikan hasil audit yang bukan sebenarnya. BKPK Aceh telah tidak adil dan berada di pihak lain ( tidak netral ). Bukti lainnya, sering terjadi miskoordinasi antara penyidik dengan auditor BPKP Perwakilan Aceh. Penyidik mengakui semua data-data yang dibutuhkan oleh auditor sudah diserahkan sementara pihak auditor beralasan data-data yang diberikan belum lengkap, padahal gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
BPKP Aceh dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menanganai kasus RSUD Cut Meutia. Selain itu, BPKP Aceh juga dinilai tidak berhati – hati karena tidak memenuhi tanggung jawab profesinya dengan tekun dan patuh. Akibatnya dalam kasus pengadaan alkes di RSUD Cut Meutia terjadi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.
6.      Prilaku Profesional
BPKP Aceh melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap telah tidak profesional mengulur waktu pemeriksaan dan memihak kepada pihak RSUD Cut Meutia dengan memanipulasi hasil audit yang menyebabkan kerugian negara mencapai mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012
7.      Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak merusak integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang profesional. Selain itu, mungkin berasal dari sejumlah komisi yang ditawarkan menjadikan auditor tidak lagi berada dipihak yang netral, namun mutlak berada dipihak RSUD Cut Meutia dan ikut memanipulasi data audit. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas 
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain

Rabu, 26 November 2014

Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit (PAPER AUDIT)

Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit
Sri Rahayu
Abstrak
Auditor bukanlah dianggap sebagai profesi yang asing dimata masyarakat pada saat ini.Mengingat profesi tersebut merupakan profesi tertinggi akuntansi, maka tidak sedikit pula masyarakat yang ingin bergelut di profesi tersebut. Namun, akhir – akhir ini terungkap berbagai kasus yang turut mencoret nama auditor sebagai profesi yang dipercayai masyarakat memiliki integritas dan etika yang inggi. Kasus Enron yang menyeret nama Kantor Akuntan Pablik Arthur Andersen serta kasus penyogokan pajak yang melibatkan Kantor Akuntan Publik KPMG sukses menjadi sorotan masyarakat.Sehingga akhirnya melahirkan ide bagi penulis untuk menuangkannyya dalam suatu bentuk penulisan dengan menggunakan metode deskriftif yang berjudul Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit. Penulisan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai pentingnya peranan etika bagi auditor terhadap standar umum audit untuk menghasilkan laporan keuangan yang sebenarnya dan seharusnya, serta menjaga pentingnya menjaga nama baik instansi di mata masyarakat sebagai lembaga yang memiliki integritas dan etika yang tinggi.
Pendahuluan
Auditor bukanlah lagi suatu profesi yang awam bagi masyarakat pada saat ini Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang ingin terjun pada profesi tersebut mengingat auditor sebagai profesi tertinggi dari akuntansi. Sebut saja beberapa kantor akuntan publik seperti Delloite, PwC, KPMG, dan EY telah menuai sukses. Namun, tahun – tahun terakhir ini profesi auditor mendapat sorotan yang kuat dari masyarakat mengingat terungkapnya beberapa kasus yang disebabkan profesi tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas profesi auditor. Salah satu contoh kasus Enron di Amerika Serikat yang menyeret nama kantor akuntan publik Arthur Andersen. KAP Andersen mengaudit perusahaan Enron baik secara internal maupun eksternal sejak tahun 1985, baik kantor induk maupun cabang – cabangnya. Kejanggalan mulai tercium ketika diketahui Enron bahwa Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.  Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Pada kasus Enron terjadi kecurangan dalam bentuk manipulasi laporan keuangan  yang menyebabkan kantor akuntan publik Arthur Andersen keluar dari predikat “ The Big Five “. Pada laporan keuangan perusahaan, dilaporkan perusahaan melebih – lebihkan laba sebesar U$ 650 juta dengan tujuan untuk menarik investor. Hasil pemeriksaan  mengungungkapkan bahwa sejumlah pejabat Enron yang menempati posisi sebagai manajer dan staff akuntan lainnya ternyata merupakan mantan auditor di KAP Andersen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan KAP Andersen dinyatakan bersalah karena turut melakukan kejahatan dengan menghancurkan dokumen- dokumen yang terkait dengan audit yang mereka lakukan.
            Kasus lainnya terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik adalah kasus KPMG-Siddharta & Harsono. Pada September 2001 KAP ternama harus menanggung malu akibat terkuaknya kasus penyuapan aparat pajak sebesar UU$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, KAP KPMG terselamatkan karena Baker mohon ampun, dan kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
            Kasus – kasus diatas menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait dengan kredibilitas auditor, apakah sebenarnya auditor dapat mendeteksi atau tidak kecurangan – kecurangan yang terdapat pada laporan keuangan klien atau auditor mengetahui kecurangan – kecurangan tersebut tetapi tidak mencamtumkannya pada laporan audit dengan alasan – alasan tertentu. Kejadian – kejadian diatas jelas mendeskripsikan betapa pentingnya peranan etika auditor dalam melaksanakan kegiatannya khususnya dalam menjalankan standar umum audit yang meliputi proses audit, sikap auditor dalam mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang bersifat independensi, serta penyusunan laporan audit. Auditor sering kali terjebak pada posisi yang penuh dilema ketika harus tetap mempertahankan integritas, independensi serta kredibilitasnya sebagai auditor atau harus menerima imbalan ekonomis yang diberikan oleh klien. Pengembangan dan kesadaran etis/moral memainkan peran kunci dalam semua era profesi akuntansi ( Louwers et.al, 1997 ). Akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema yang melibatkan pilihan antara nilai – nilai yang bertentangan. Pertimbangan profesional berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, sehingga kesadaran etika/moral memainkan peran penting dalam dalam pengambilan keputusan dalam pekerjaan audit ( Deis & Giroux ,  1992 ;Shaub & Lawrence ,1996; Trevino, 1986 ).
            Berdasarkan kasus – kasus dan berbagai teori diatas, melahirkan ide bagi penulis dan menuangkannya dalam bentuk sebuah jurnal yang berjudul “ ANALISIS PERANAN ETIKA AUDITOR TERHADAP STANDAR UMUM AUDIT DALAM MENENTUKAN KUALITAS LAPORAN AUDIT “.
Tinjauan Pustaka
Pengertian Audit dan Auditor
 (Sukrisno Agoes , 2004)
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Pihak yang melakukan disebut sebagai auditor.
Standar Umum Audit
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga bagian :
a.    Standar umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing (Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman (Jusup,52:2001).
b.   Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
c.    Standar                             c. Standar Umum Ketiga : Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Penggunaan kemahiran professional dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing (Jusup,54:2001).
Etika dan Teori Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak ethos yaitu ta etha yang berarti adat kebiasaan. Aris Toteles menggunakan kata bentuk jamak ini untuk melatar belakangka terbentuknya istilah etika untuk menunjukkan filsafat moral.
Etika adalah nilai  mengenai benar atau salah yang dianut suatu golonggan atau masyarakat ( Kamus Besar Bahasa Indonesia :2005 )
Secara etimologis ( asal usul kata ) etika berarti ilmu tentang apa yang dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika mencakupn analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,baik, buruk, dan tanggung jawab.
Tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan etika. Etika merupakan suatu ilmu karena memerlukan sikap yang kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi dan membutuhkan objek untuk membuktikan teori etika yaitu berupa tingkah laku manusia.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
1.      Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dan  sebagai profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat,  anggota harus mempunyai tanggung jawab terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab untuk bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam hal pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik dmana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat terus bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik mereka agar dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3.      Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari  timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah yaitu :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati informasi yang diperoleh  selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa  tanpa persetetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
a.       Apabila pengungkapan diizinkan
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Contoh kasus :
1.      Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum
2.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
3.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
c.       Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
1.      Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika
2.      Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan
3.      Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan profesional lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,  serta anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
 Nichols dan Price (1976) menyatakan bahwa pada konflik kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk melawan standar profesional dan dalam ukuran yang besar, kondisi keuangan klien yang sehat dapat digunakan sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara melakukan pergantian auditor. Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat bertahan dengan tekanan klien tersebut sehingga menyebabkan independensi mereka melemah. Posisi auditor juga sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja mereka. Hipotesis dalam penelitian mereka terdapat argumen bahwa kemampuan auditor untuk dapat bertahan di bawah tekanan klien mereka tergantung dari kesepakatan ekonomi, lingkungan tertentu, dan perilaku termasuk di dalamnya mencakup etika profesional.
METODE PENELITIAN
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, dimana penelitian bersifat non eksperimen dan berusaha menggambarkan atau menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya . Penelitian dilakukan pada sebuah kelompok untuk mengetahui fenomena dan fakta yang terjadi didalamnya dimana tahap pengerjaan akan dimulai dengan menganalisa kasus, menguji hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori yang memiliki validitas kuat  serta universal terhadap kasus yang diangkat.  
TUJUAN
Penulisan dilakukan dengan tujuan mengetahui besarnya peranan etika yang harus diterapkan auditor terhadap standar umum audit dalam menentukan kualitas laporan dengan studi kasus  Perusahaan Enron yang menyeret nama KAP Arthur Endersen.
PEMBAHASAN
KAP Arthur Andersen merupakan sebuah firma akuntansi ternama di Amerika Serikat sejak tahun 1913. Sepanjang perjalanannya, KAP Arthur Andersen memiliki reputasi yang baik dimata masyarakat dengan integritas, kepercayaan dan etika yang tinggi. Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Pada tahun 1947 KAP Andersen mulai mengembangkan jasa konsultan kepada klien-klien besar, tepatnya ketika Leonard Spacek bergabung. Sejak saat itu KAP Andersen memisahkan bisnisnya menjadi konsultan dan fungsi auditing. Namun, Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi auditing. Sebab, SEC menilai memprioritaskan pertumbuhan dan penekanannya pada perekrutan serta mempertahankan klien-klien besar yang dilakukan KAP Andersen berdampak negatif pada kualitas dan independensi audit. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
            Dibalik kemajuan dan kesuksesan yang diraih KAP Andersen, Bisnis konsultasi dan akuntansi ini juga terlibat masalah dengan berbagai perusahaan besar yang ada di Amerika. Perusahaan – perusahaan yang pernah bersengkata dengan KAP Andersen antara lain Baptist Foundation of Arizona (BFA), Sunbeam, Waste Management, dan Enron. Kasus dengan Enron merupakan kasus terbesar yang dialami KAP Andersen sebab menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Enron  merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam menjalankan bisnisnya, Enron menyumbangkan sekitar 97% modal dan sisanya diperoleh dari partnershipnya. Hal ini menimbulkan kejanggalan bagaimana mungkin Enron mampu membiayai partnership – partnership tersebut dengan modal eksternal yang hanya sebesar 3 %. Akhirnya terungkap bahwa ternyata Enron membiayai partnership – partnershipnya dengan meminjam modal dari anak perusahaannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Enron merupakan perusahaan yang nihil keberadaannya. Selama ini Enron mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron selalu melebih – lebihkan laba pada laporan keuangannnya.Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut  dengan total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Kejahatan ini terbongkar ketika ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Akhirnya pada 2 Desember 2001 Enron dinyatakan bangkrut dan mendaftarkan kebangkrutannya pada pengadilan dengan memecat 5000 pegawai.
ANALISIS
Kasus ini menyingkap kerjasama penipuan yang dilakukan Enron dengan auditornya, yaitu KAP Andersen. KAP Andersen dinyatakan bersalah telah bekerjasama dalam memalsukan laporan keuangan dan menghambat proses penyelidikan dengan menghancurkan dokumen – dokumen yang digunakan untuk menjalankan proses audit. Tindakan ini telah dianggap melanggar standart umum audit yang kedua yaitu independensi, dimana seharusnya dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. KAP Andersen juga dinyatakan bersalah telah melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. Perlu diketahui bahwa integritas merupakan prinsip yang penting dan harus diterapkan dalam etika audit sebab merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil. Sedangkan perilaku profesional diterapkan agar setiap pelaku audit dapat berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi. Besarnya jumlah fee yang ditawarkan menyebabkan KAP Andersen goyah dan mengabaikan prinsip integritas dan independen. Akhirnya, Laporan audit yang dihasilkan jauh dari kualitas yang seharusnya dan sebenarnya. Posisi auditor sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja mereka. Dalih – dalih untuk menghasilkan laporan audit yang seharusnya dan sebenarnya, KAP Andersen malah ikut terlibat melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, pemerintahan Amerika serikat melarang KAP Andersen dan Enron untuk melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Selain itu akibat pelanggaran prinsip profesional dan etika yang dilakukannya, KAP Andersen dicabut kedudukannya dari predikat “ The Big Five” dan kehilangan integritasnya dimata mayarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan
Publik Edisi Ketiga; Jilid 1, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ,Universitas Indonesia, Jakarta
Hutabarat, Gutman, 2012. Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ilmiah ESAY Volume 6