Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur
hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum
perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus
yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta
kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah
untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu
kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut
para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga
negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
2.
Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur
orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain
didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak
dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat
materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”
Hukum perdata dapat
dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan
muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang
berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai
bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan
gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum
acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum
acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk
mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata
adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri
dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum
perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang
mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki
sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena
jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat
dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat
merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai
sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum
perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah
terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal
seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan
kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah
meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi
perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang
berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu
merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.
Undang-undang
yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang
Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang
perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA
No.3/1963
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH
Perdata) adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan
induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri atas
empat 4 bagian, yaitu:
1.
Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
Membahas
tentang:
·
Bab
I - Tentang menikmati dan kehilangan
hak-hak kewargaan
·
Bab
II - Tentang akta-akta catatan sipil
·
Bab
III - Tentang tempat tinggal atau
domisili
·
Bab
IV - Tentang perkawinan
·
Bab
V - Tentang hak dan kewajiban
suami-istri
·
Bab
V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·
Bab
VII - Tentang perjanjian kawin
·
Bab
VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan
kedua atau selanjutnya
·
Bab
IX - Tentang pemisahan harta-benda
·
Bab
X - Tentang pembubaran perkawinan
·
Bab
XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·
Bab
XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·
Bab
XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·
Bab
XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·
Bab
XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·
Bab
XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·
Bab
XVI - Tentang pendewasaan
·
Bab
XVII - Tentang pengampuan
·
Bab
XVIII - Tentang ketidakhadiran
2.Buku 2 tentang Benda
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang barang dan pembagiannya
·
Bab
II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·
Bab
III - Tentang hak milik
·
Bab
IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·
Bab
V - Tentang kerja rodi
·
Bab
VI - Tentang pengabdian pekarangan
·
Bab
VII - Tentang hak numpang karang
·
Bab
VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·
Bab
IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·
Bab
X - Tentang hak pakai hasil
·
Bab
XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·
Bab
XII - Tentang pewarisan karena kematian
·
Bab
XIII - Tentang surat wasiat
·
Bab
XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·
Bab
XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·
Bab
XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·
Bab
XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·
Bab
XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·
Bab
XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·
Bab
XX - Tentang gadai
·
Bab
XXI - Tentang hipotek
2.
Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang perikatan pada umumnya
·
Bab
II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·
Bab
III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·
Bab
IV - Tentang hapusnya perikatan
·
Bab
V - Tentang jual-beli
·
Bab
VI - Tentang tukar-menukar
·
Bab
VII - Tentang sewa-menyewa
·
Bab
VIIA - Tentang perjanjian kerja
·
Bab
VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·
Bab
IX - Tentang badan hukum
·
Bab
X - Tentang penghibahan
·
Bab
XI - Tentang penitipan barang
·
Bab
XII - Tentang pinjam-pakai
·
Bab
XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·
Bab
XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·
Bab
XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·
Bab
XVI - Tentang pemberian kuasa
·
Bab
XVII - Tentang penanggung
·
Bab
XVIII - Tentang perdamaian
3.
Buku 4 tentang Daluwarsa
dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas
tentang :
·
Bab
I - Tentang pembuktian pada umumnya
·
Bab
II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·
Bab
III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·
Bab
IV - Tentang persangkaan
·
Bab
V - Tentang pengakuan
·
Bab
VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·
Bab
VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Kesimpulan
:
Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus
perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum
pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat
seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan
hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam
ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai
kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari
satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh
berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah
disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi
menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab
dengan masing-masing pembahasan.