Pages

Rabu, 26 November 2014

Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit (PAPER AUDIT)

Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit
Sri Rahayu
Abstrak
Auditor bukanlah dianggap sebagai profesi yang asing dimata masyarakat pada saat ini.Mengingat profesi tersebut merupakan profesi tertinggi akuntansi, maka tidak sedikit pula masyarakat yang ingin bergelut di profesi tersebut. Namun, akhir – akhir ini terungkap berbagai kasus yang turut mencoret nama auditor sebagai profesi yang dipercayai masyarakat memiliki integritas dan etika yang inggi. Kasus Enron yang menyeret nama Kantor Akuntan Pablik Arthur Andersen serta kasus penyogokan pajak yang melibatkan Kantor Akuntan Publik KPMG sukses menjadi sorotan masyarakat.Sehingga akhirnya melahirkan ide bagi penulis untuk menuangkannyya dalam suatu bentuk penulisan dengan menggunakan metode deskriftif yang berjudul Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan Audit. Penulisan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai pentingnya peranan etika bagi auditor terhadap standar umum audit untuk menghasilkan laporan keuangan yang sebenarnya dan seharusnya, serta menjaga pentingnya menjaga nama baik instansi di mata masyarakat sebagai lembaga yang memiliki integritas dan etika yang tinggi.
Pendahuluan
Auditor bukanlah lagi suatu profesi yang awam bagi masyarakat pada saat ini Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang ingin terjun pada profesi tersebut mengingat auditor sebagai profesi tertinggi dari akuntansi. Sebut saja beberapa kantor akuntan publik seperti Delloite, PwC, KPMG, dan EY telah menuai sukses. Namun, tahun – tahun terakhir ini profesi auditor mendapat sorotan yang kuat dari masyarakat mengingat terungkapnya beberapa kasus yang disebabkan profesi tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas profesi auditor. Salah satu contoh kasus Enron di Amerika Serikat yang menyeret nama kantor akuntan publik Arthur Andersen. KAP Andersen mengaudit perusahaan Enron baik secara internal maupun eksternal sejak tahun 1985, baik kantor induk maupun cabang – cabangnya. Kejanggalan mulai tercium ketika diketahui Enron bahwa Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.  Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Pada kasus Enron terjadi kecurangan dalam bentuk manipulasi laporan keuangan  yang menyebabkan kantor akuntan publik Arthur Andersen keluar dari predikat “ The Big Five “. Pada laporan keuangan perusahaan, dilaporkan perusahaan melebih – lebihkan laba sebesar U$ 650 juta dengan tujuan untuk menarik investor. Hasil pemeriksaan  mengungungkapkan bahwa sejumlah pejabat Enron yang menempati posisi sebagai manajer dan staff akuntan lainnya ternyata merupakan mantan auditor di KAP Andersen. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan KAP Andersen dinyatakan bersalah karena turut melakukan kejahatan dengan menghancurkan dokumen- dokumen yang terkait dengan audit yang mereka lakukan.
            Kasus lainnya terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik adalah kasus KPMG-Siddharta & Harsono. Pada September 2001 KAP ternama harus menanggung malu akibat terkuaknya kasus penyuapan aparat pajak sebesar UU$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, KAP KPMG terselamatkan karena Baker mohon ampun, dan kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
            Kasus – kasus diatas menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat terkait dengan kredibilitas auditor, apakah sebenarnya auditor dapat mendeteksi atau tidak kecurangan – kecurangan yang terdapat pada laporan keuangan klien atau auditor mengetahui kecurangan – kecurangan tersebut tetapi tidak mencamtumkannya pada laporan audit dengan alasan – alasan tertentu. Kejadian – kejadian diatas jelas mendeskripsikan betapa pentingnya peranan etika auditor dalam melaksanakan kegiatannya khususnya dalam menjalankan standar umum audit yang meliputi proses audit, sikap auditor dalam mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang bersifat independensi, serta penyusunan laporan audit. Auditor sering kali terjebak pada posisi yang penuh dilema ketika harus tetap mempertahankan integritas, independensi serta kredibilitasnya sebagai auditor atau harus menerima imbalan ekonomis yang diberikan oleh klien. Pengembangan dan kesadaran etis/moral memainkan peran kunci dalam semua era profesi akuntansi ( Louwers et.al, 1997 ). Akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema yang melibatkan pilihan antara nilai – nilai yang bertentangan. Pertimbangan profesional berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, sehingga kesadaran etika/moral memainkan peran penting dalam dalam pengambilan keputusan dalam pekerjaan audit ( Deis & Giroux ,  1992 ;Shaub & Lawrence ,1996; Trevino, 1986 ).
            Berdasarkan kasus – kasus dan berbagai teori diatas, melahirkan ide bagi penulis dan menuangkannya dalam bentuk sebuah jurnal yang berjudul “ ANALISIS PERANAN ETIKA AUDITOR TERHADAP STANDAR UMUM AUDIT DALAM MENENTUKAN KUALITAS LAPORAN AUDIT “.
Tinjauan Pustaka
Pengertian Audit dan Auditor
 (Sukrisno Agoes , 2004)
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Pihak yang melakukan disebut sebagai auditor.
Standar Umum Audit
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar umum terdiri atas tiga bagian :
a.    Standar umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing (Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman (Jusup,52:2001).
b.   Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar Profesional Akuntan Publik,220:2011)
c.    Standar                             c. Standar Umum Ketiga : Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Penggunaan kemahiran professional dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya. Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing (Jusup,54:2001).
Etika dan Teori Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak ethos yaitu ta etha yang berarti adat kebiasaan. Aris Toteles menggunakan kata bentuk jamak ini untuk melatar belakangka terbentuknya istilah etika untuk menunjukkan filsafat moral.
Etika adalah nilai  mengenai benar atau salah yang dianut suatu golonggan atau masyarakat ( Kamus Besar Bahasa Indonesia :2005 )
Secara etimologis ( asal usul kata ) etika berarti ilmu tentang apa yang dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika mencakupn analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah,baik, buruk, dan tanggung jawab.
Tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan etika. Etika merupakan suatu ilmu karena memerlukan sikap yang kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi dan membutuhkan objek untuk membuktikan teori etika yaitu berupa tingkah laku manusia.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
1.      Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dan  sebagai profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat,  anggota harus mempunyai tanggung jawab terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab untuk bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam hal pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik dmana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat terus bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik mereka agar dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3.      Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari  timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah yaitu :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati informasi yang diperoleh  selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa  tanpa persetetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
a.       Apabila pengungkapan diizinkan
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Contoh kasus :
1.      Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum
2.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
3.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
c.       Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
1.      Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika
2.      Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan
3.      Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan profesional lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,  serta anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
 Nichols dan Price (1976) menyatakan bahwa pada konflik kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk melawan standar profesional dan dalam ukuran yang besar, kondisi keuangan klien yang sehat dapat digunakan sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara melakukan pergantian auditor. Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat bertahan dengan tekanan klien tersebut sehingga menyebabkan independensi mereka melemah. Posisi auditor juga sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja mereka. Hipotesis dalam penelitian mereka terdapat argumen bahwa kemampuan auditor untuk dapat bertahan di bawah tekanan klien mereka tergantung dari kesepakatan ekonomi, lingkungan tertentu, dan perilaku termasuk di dalamnya mencakup etika profesional.
METODE PENELITIAN
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, dimana penelitian bersifat non eksperimen dan berusaha menggambarkan atau menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya . Penelitian dilakukan pada sebuah kelompok untuk mengetahui fenomena dan fakta yang terjadi didalamnya dimana tahap pengerjaan akan dimulai dengan menganalisa kasus, menguji hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori yang memiliki validitas kuat  serta universal terhadap kasus yang diangkat.  
TUJUAN
Penulisan dilakukan dengan tujuan mengetahui besarnya peranan etika yang harus diterapkan auditor terhadap standar umum audit dalam menentukan kualitas laporan dengan studi kasus  Perusahaan Enron yang menyeret nama KAP Arthur Endersen.
PEMBAHASAN
KAP Arthur Andersen merupakan sebuah firma akuntansi ternama di Amerika Serikat sejak tahun 1913. Sepanjang perjalanannya, KAP Arthur Andersen memiliki reputasi yang baik dimata masyarakat dengan integritas, kepercayaan dan etika yang tinggi. Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Pada tahun 1947 KAP Andersen mulai mengembangkan jasa konsultan kepada klien-klien besar, tepatnya ketika Leonard Spacek bergabung. Sejak saat itu KAP Andersen memisahkan bisnisnya menjadi konsultan dan fungsi auditing. Namun, Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi auditing. Sebab, SEC menilai memprioritaskan pertumbuhan dan penekanannya pada perekrutan serta mempertahankan klien-klien besar yang dilakukan KAP Andersen berdampak negatif pada kualitas dan independensi audit. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
            Dibalik kemajuan dan kesuksesan yang diraih KAP Andersen, Bisnis konsultasi dan akuntansi ini juga terlibat masalah dengan berbagai perusahaan besar yang ada di Amerika. Perusahaan – perusahaan yang pernah bersengkata dengan KAP Andersen antara lain Baptist Foundation of Arizona (BFA), Sunbeam, Waste Management, dan Enron. Kasus dengan Enron merupakan kasus terbesar yang dialami KAP Andersen sebab menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Enron  merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam menjalankan bisnisnya, Enron menyumbangkan sekitar 97% modal dan sisanya diperoleh dari partnershipnya. Hal ini menimbulkan kejanggalan bagaimana mungkin Enron mampu membiayai partnership – partnership tersebut dengan modal eksternal yang hanya sebesar 3 %. Akhirnya terungkap bahwa ternyata Enron membiayai partnership – partnershipnya dengan meminjam modal dari anak perusahaannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Enron merupakan perusahaan yang nihil keberadaannya. Selama ini Enron mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron selalu melebih – lebihkan laba pada laporan keuangannnya.Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut  dengan total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Kejahatan ini terbongkar ketika ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Akhirnya pada 2 Desember 2001 Enron dinyatakan bangkrut dan mendaftarkan kebangkrutannya pada pengadilan dengan memecat 5000 pegawai.
ANALISIS
Kasus ini menyingkap kerjasama penipuan yang dilakukan Enron dengan auditornya, yaitu KAP Andersen. KAP Andersen dinyatakan bersalah telah bekerjasama dalam memalsukan laporan keuangan dan menghambat proses penyelidikan dengan menghancurkan dokumen – dokumen yang digunakan untuk menjalankan proses audit. Tindakan ini telah dianggap melanggar standart umum audit yang kedua yaitu independensi, dimana seharusnya dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. KAP Andersen juga dinyatakan bersalah telah melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. Perlu diketahui bahwa integritas merupakan prinsip yang penting dan harus diterapkan dalam etika audit sebab merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil. Sedangkan perilaku profesional diterapkan agar setiap pelaku audit dapat berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi. Besarnya jumlah fee yang ditawarkan menyebabkan KAP Andersen goyah dan mengabaikan prinsip integritas dan independen. Akhirnya, Laporan audit yang dihasilkan jauh dari kualitas yang seharusnya dan sebenarnya. Posisi auditor sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai acuan kerja mereka. Dalih – dalih untuk menghasilkan laporan audit yang seharusnya dan sebenarnya, KAP Andersen malah ikut terlibat melakukan tindakan kriminal. Akibatnya, pemerintahan Amerika serikat melarang KAP Andersen dan Enron untuk melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Selain itu akibat pelanggaran prinsip profesional dan etika yang dilakukannya, KAP Andersen dicabut kedudukannya dari predikat “ The Big Five” dan kehilangan integritasnya dimata mayarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan
Publik Edisi Ketiga; Jilid 1, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ,Universitas Indonesia, Jakarta
Hutabarat, Gutman, 2012. Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ilmiah ESAY Volume 6





Kamis, 20 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS 9

PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
            Menurut sejarahnya profesi akuntansi pertama kali dimulai ketika para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi yang terjadi sejak abad ke -15. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Adapun Harahap (1991) Agar profesi Akuntan dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, maka harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
Pra Revolusi Industri            : profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900           : Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Ditambah  adanya pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik dimana pihak yang dipilih untuk bertanggung jawab adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. 
Tahun 1900 – 1930    : Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Tahun 1930 – Sekarang        : Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan dunia Akuntansi, Indonesia sendiri telah banyak mengeluarkan persyaratan – persyaratan serta etika – etika tersendiri yang disesuaikan dengan budaya dan prilaku masyarakat mengenai etika berprofesi. Lembaga yang berwenang dalam mengatur etika tersebut adalah IAI.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:
1.      Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Umum (publik)
c)      Integritas
d)     Objektivitas
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f)       Kerahasiaan
g)      Prilaku Profesional
h)      Standar Teknis                                                       
2.      Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :
a)      Independensi, integritas dan objektivitas.
b)      Standar Umum prinsip Akuntansi
c)      Tanggung jawab klien
d)     Tanggung jawab rekan
e)      Tanggung jawab praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.