Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

Tugas softskill part 3

Nama : Sri Rahayu
Kelas  : 3EB19
NPM   : 26211879
MK      : Bahasa Indonesia Part 2 Tugas 3
Dosen            : Edy Prihantoro,SS.,MMSI

Tugas softskill part 3


Kamil Alfi Arifin
Krisis ekonomi global yang baru saja melanda tak hanya berimbas dan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap lumbung perekonomian nasional. Efek domino dari krisis tersebut masih dapat dirasakan denyutnya sampai hari ini. Hal itu terbukti, banyak perusahaan besar nasional yang lumpuh, dan menyebabkan semakin meningginya jumlah pengangguran, karena keputusan perusahaan untuk mem-PHK karyawan, tak terhindarkan. PHK menjadi keputusan tersulit namun tetap saja harus diambil.
Menurut peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI, Latif Adam, angka pengangguran di Indonesia diperkirakan naik sebesar 9 persen di tahun 2009 dari tahun lalu, sekitar 8,5 persen. Menurutnya, kenaikan jumlah pengangguran ini lebih disebabkan menurunnya penyerapan tenaga kerja dalam bidang industri akibat pukulan krisis. Di Yogyakarta saja, berdasarkan Publikasi Badan Pusat Statistik, angka pengangguran pada Agustus 2009 mencapai 121.000 orang. Meningkat sekitar 13.500 orang dibanding periode yang sama pada tahun 2008 (Kompas, 29 Desember 2009).
Selain itu, bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan tak populis pemerintah untuk memberikan dana talangan (bail-out) pada perusahaan-perusahaan yang sedang pesakitan. Bahkan, kasus bank Century yang jadi polemik berkepanjangan akhir-akhir ini, juga merupakan bukti paling telanjang beberapa anak masalah yang ditimbulkan krisis ekonomi global.
Di tengah-tengah kondisi defisit ekonomi nasional itu, terdapat fenomena  yang cukup menarik, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru menjadi ujung tonggak perekonomian Indonesia. Data yang diturunkan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah menunjukkan angka kenaikan yang ajeg dalam 10 tahun terakhir. Pada akhir 2008 saja, jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia mencapai 51, 26 juta unit, terus naik hingga 39,5 persen sejak tahun 1998. Bahkan, pada tahun 2009 sebagian pelaku usaha kecil-menengah sudah mampu menembus pasar ekspor Eropa (Tempo,  21-27 Desember 2009: hal 23).
Hal ini menunjukkan, usaha-usaha kecil-menengah itu relatif lebih stabil dalam menghadapi gempuran krisis. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Usaha-usaha kecil-menengah memiliki sejumlah potensi yang membuatnya imun dalam menghadapi krisis. Potensi-potensi yang dimiliki itu, pertama, usaha kecil-menengah umumnya elastis, fleksibel, adaptif. Kedua, lantaran tak punya kekuatan tawar-menawar dengan pembuat kebijakan, pelaku usaha kecil-menengah biasanya bergerak dengan modal, kreativitas, dan inovasi sendiri (Tempo,  21-27 Desember 2009: hal 23). Ini yang kemudian menjadi garis pembeda dengan perusahaan-perusahaan besar  yang diwaktu krisis hampir kolaps. Jika pada perusahaan-perusahaan besar dana disuntik dari bank-bank, maka ketika bank pada waktu krisis mengalami kendala likuiditas, perusahaan-perusahaan ikut goyah.
Melihat potensi-potensi yang dimiliki, menjadi tak heran jika banyak pihak kemudian mengharapkan UMKM juga dapat dijadikan “benteng terakhir” penyelamatan ekonomi Indonesia dalam proyek Asian-China Free Trade Area (AC-FTA), yang belakangan banyak dikeluhkan pihak Indonesia.
Harapan ini tak berlebihan, mengingat prestasi yang sudah dicapai UMKM sebagaimana telah disinggung di atas. Dalam setahun ini UMKM menjadi “solusi keramat” penyelamatan ekonomi kita. UMKM sebagai salah satu bentuk usaha telah menjadikan semangat berdikari dan kreatif dalam dirinya. Suatu hal yang sejalan dengan ajaran Marhaenisme Soekarno yang menekankan semangat yang sama. Kreativitas dan keberanian berkarya dan berusaha menjadi investasi paling mahal dalam dunia usaha yang semakin kompetitif. Sejalan dengan prediksi Daniel H. Pink bahwa masa depan dunia hanya milik orang-orang yang mendayagunakan secara optimal fungsi otak kanannya yang kreatif (Pink, 2007).
Asa Buat Sang Penguasa
Dari kenyataan di atas, sudah selayaknya dan sepantasnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih dalam mendorong usaha-kecil menengah sebagai strategi dan upaya perbaikan ekonomi nasional yang memang ditargetkan mencapai 6,3 persen.
Upaya yang harus dilakukan pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan kebijakan terkait UMKM yang memungkinkan kemudahan akses pelaku usaha-kecil menengah pada masalah perbankan. Melainkan lebih dari itu, pemerintah harus juga melakukan kampanye akan pentingnya sikap mandiri, sikap kewirausahaan bagi anak bangsa. Inilah yang dimaksud dengan pembangungan ekonomi yang memiliki dimensi luas sebagai nation character building yang bertumpu pada keunggulan human capital (Sampurno, 2007: 14). Strategi pembangunan ekonomi ini sudah memberikan bukti keberhasilan yang bisa dilihat dari melesatnya perekonomian Singapura dan Korea Selatan yang cukup spektakuler. Padahal di sekitar tahun 1960, Singapura, Korea Selatan dan Indonesia memiliki pendapatan perkapita yang relatif hampir sama.
Kampanye dan pendidikan dalam menumbuh-kembangkan sikap kewirausahaan sebagai ruh dari UMKM begitu penting. Sebab kemandirian bangsa, sebagai salah satu karakter nasional bisa dicapai dengan program ini. Bahkan, beberapa tahun yang silam Anis Baswedan memprediksikan bahwa rulling elite, atau sekelompok golongan sosial terkemuka Indonesia di masa akan datang, yang akan menentukan arah perjalanan bangsa, ada di tangan para enterpreneur(Kompas, 31 Oktober 2006). Analisa Anis di atas, setidaknya mengandung pengertian bahwa kewirausahaan menjadi tren tersendiri di masa sekarang. Itu berarti, upaya pemerintah untuk serius mengkampanyekan pentingnya kewirausahaan sebenarnya menemukan momentum.
Tapi sejauh ini, pemerintah hanya berhenti pada target-target yang sifatnya normatif serta tanpa aksi konkret dan memadai. Padahal dalam pertemuan dialog nasional, National Summit 2009, rekomendasi agar pemerintah memperhatikan UMKM begitu terang benderang.
Lebih ironisnya, perhelatan demokrasi tingkat daerah (PILKADA) tahun ini, justru malah dihiasi oleh sepinya isu terkait UMKM yang diusung para calon. Tak seperti isu lainnya yang mencuat ke permukaan serta menjadi komoditas politik. Suatu isyarat yang buruk terhadap komitmen pemerintah yang beri’tikad memperbaiki perekonomian kita.
Kendala Lain UMKM
Kekecewaan kita atas sejumlah indikasi ketaksungguhan pemerintah dalam memberikan perhatian pada UMKM sebenarnya cukup terobati, saat melihat pihak swasta bergerak lebih cepat dalam memberikan perhatian pada UMKM. Belakangan, marak lembaga-lembaga non pemerintah memberikan andil dalam menyebarkan virus-virus kewirausahaan. Hal ini bisa dilihat dari mulai banyak didirikannya perguruan tinggi swasta yang concern pada kewirausahaan serta banyaknya seminar-seminar dengan tema terkait yang diadakan. Sebut saja misalnya Universitas Ciputra Group. Tentu, semua itu adalah upaya positif yang patut kita apresiasi.
Tapi persoalannya, semua upaya yang dilakukan untuk menumbuh-kembangkan sikap kewirausahaan di atas masih berwajah eksklusif. Bahkan, muncul kecenderungan pendidikan kewirausahaan sendiri jadi bisnis yang memiliki peluang “basah”. Itu terbukti dengan begitu mahalnya  kontribusi dana untuk seminar. Di kota-kota besar, seminar-seminar tentang kewirausahaan bisa butuh ratusan ribu rupiah. Atau, di Universitas Ciputra Group, setiap orang yang ingin belajar di dalamnya harus menyediakan uang kurang lebih 30 jutaan. Tentu ini berbelok dari semangat awal untuk membangun mentalitas dan karakter manusia nasional yang berdikari melalui kewirausahaan. Karena hanya mengekalkan filosofi “yang kaya, yang berkesempatan dan memiliki peluang besar untuk menjadi kaya lagi “. Sehingga komitmen pemerintah untuk memperhatikan keberadaan UMKM lagi-lagi hanya berhenti sebagai bualan saja.
UMKM, “solusi keramat” penyelamatan ekonomi kita yang terabaikan. Kadang kekeramatan dalam dunia dan negara (yang hendak) modern menjadi sesuatu yang tak populer, meski terbukti betapa tangguh kehebatannya.
Komentar  :

      Dewasa ini,perkembangan tidak hanya terjadi di dunia teknologi dan komunikasi.Perkembangan juga mulai merambah sampai ke sektor perekonomian.Banyak inovasi-inovasi baru yang mulai bermunculan dalam dunia ekonomi salah satunya UMKM(Usaha Kecil Mikro Menengah).UMKN dapat mewujudkan impian masyarakat untuk memiliki usaha sendiri atau menjadi enterprenuersip.UMKM juga berdampak positif secara agregat karena akan mengurangi tingkat pengangguran.Melalui UMKM,kini masyarakat tidak harus ketergantungan dengan pihak bank untuk memperoleh pinjaman modal.Semuanya dapat di tangani oleh UMKM.

       UMKN mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat.Hal ini dibuktikan dengan banyaknya seminar-seminar yang mengangkat tema Enterpreneursip baik dikalangan mahasiswa maupun kalangan masyarakat umum.UMKN juga dikabarkan telah menembus ekspor Eropa.Sayangnya,UMKM belum mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerinta.


Tugas Softskill Part 2

Nama     : Sri Rahayu
Kelas       : 3EB19
NPM       :26211879
MK          :Bahasa Indonesia(Part 2 )
DOSEN   :Edy Prihartono,SS.MSSI


Tugas Softskill Part 2

Kualitas karya tulis ditentukan oleh 2 aspek:

1.Topik yang Menarik
  
  Dalam membuat karya tulis,topik apa yang akan dibahas merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.Karya tulis yang dibuat baik itu berupa novel,buku,cerpen ataupun lain sebagainya tentunya memiliki tujuan yaitu untuk dibaca oleh banyak orang. Kesuksesan sebuah karya tulis adalah ketika tercapainya kepuasan bagi pembacanya atas karya yang mereka buat.  
 
 Untuk mencapai itu semua,penulis perlu memperhatikan hal-hal apa saja yang membuat pembaca merasa nyaman dengan karya tulis yang mereka buat.Karya tulis yang dibuat harus dapat merasuki pikiran pembacanya.Langkah-langkah yang dapat ditempuh penulis untuk membuat suatu karya tulis yang menarik adalah antara lain:
1.Pemilihan judul yang Tepat.
Judul merupakan cakupan atas ide-ide apa saja yang ingin di tuangkan oleh penulis didalam karya tulisnya.Pemilihan judul berkaitan erat dengan topik apa yang akan diibahas.Judul merupakan bagian yang akan sangat mempengaruhi ketertarikan pembaca untuk membaca suatu karya tulis.

2.Penulis menguasai dengan baik mengenai topik apa yang akan ia bahas

3.Membatasi karya tulis yang dibuat agar lebih spesifikasi.  

2.Mudah dipahami oleh pembaca
    Artinya,pesan apa yang ingin disampaikan oleh penulis dapat diterima dan dicerna pembaca dengan baik.
  Beberapa factor yang mempengaruhi suatu karya tulis akan dapat dipahami dengan baik antara lain:
 1.Penulisannya simple,padat,dan berisi.Atau dengan kata lain langsung kena tujuan atau tidak bertele-tele.Hal ini dimaksudkan untuk menghindari rasa bosan pembaca ketika membaca karya tulis yang kita buat.
 2.Mmenggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami.Sebaiknya hindari penggunaan bahasa asing yang membingungkan pembaca.
 3.Perhatikan dengan jelas siapa target karya tulis tersebut.Maksudnya,apabila karya tulis tersebut ditujukan untuk  remaja,maka sajikan sesuai dengan daya penalaran remaja.Dan sebaliknya,apabila karya tulis tersebut ditujukan untuk orang dewasa,hindari penyajian yang   berdasarkan penalaran remaja.


Tugas Bahasa Indonesia Part 1

Nama  : Sri Rahayu
Kelas    :3EB19
NPM    : 26211879
MK       : Bahasa Indonesia Part 1
Dosen  :Edy Prihantoro,SS.,MMSI


Tugas Bahasa Indonesia Part 1
1.Contoh Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan bener
Pelayan           :Selamat siang.Selamat Datang di restoran kami.Ada yang bisa saya bantu?
            Tita                  :Selamat siang.Saya ingin memesan makanan dan minuman
            Pelayan           :Ini daftar menu kami.Apakah anda ingin langsung memesan?
            Tita                  :Ya,saya ingin langsung memesan
            Pelayan           :Silahkan.Makanan dan minuman apakah yang ingin anda pesan?
            Tita                  :Saya ingin memesan satu porsi nasi goreng  dan segelas jus jeruk
            Pelayan           :Baik tunggu sebentar.Kami akan mempersiapkan pesanan anda.

2.Contoh fungsi Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi
            Kata Klarifikasi hanya dimengerti oleh golongan-golongan tertentu.
            Penjabaran atau Penjelasan lebih mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.Contoh lainnya adalah kata evakuasi.Hanya sebagian orang yang mengerti akan arti atau maksud dari kata ini.Masyarakat umum lebih mengenalnya dengan kata pengungsian atau pemindahan.
           


KADIN OPTIMALKAN POTENSI INVESTASI


KADIN OPTIMALKAN POTENSI INVESTASI
Oleh Ihsan - Rubrik Ekonomi Bisnis
26 Oktober 2013 17:00:00 WIB
WE.CO.ID - Kadin akan mengoptimalkan potensi investasi dan perdagangan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pergerakan dinamis aliran dana inventasi perekonomian dunia.

Investasi luar negeri dalam bentuk investasi langsung maupun portofolio dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi perekonomian Indonesia, kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat Menurut dia rencana untuk merevisi daftar negatif investasi perlu diperbincangkan lebih mendalam di antara para pengusaha dan pemerintah.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah kesepakatan perdagangan bebas melalui skema Free Trade Agreement (FTA) yang di satu sisi dapat membuka peluang lebih luas pada pemasaran produk Indonesia di luar negeri.

Tetapi di sisi lainnya dapat pula membuka pintu lebar-lebar masuknya produk impor di pasar domestik Indonesia, yang menyulitkan pelaku usaha Indonesia dalam memasarkan produknya.

Kebijakan Investasi, perdagangan dan hubungan internasional di masa mendatang perlu sebesar-besarnya memberi kesempatan kepada pelaku usaha nasional Indonesia untuk mengambil peran strategis termasuk dengan menjalin kerja sama bersama mitra dari mancanegara.

Sehingga momentum pertumbuhan perekonomian Indonesia yang memanfaatkan potensi investasi dan perdagangan dunia bisa dimaksimalkan sekaligus memberi manfaat peningkatan kesejahteraan rakyat dan dayasaing perusahaan maupun pelaku usaha, katanya.

Ia mengatakan perlu dilakukan upaya terpadu dan bersama di antara pelaku usaha, pemerintah dan konsumen Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat bertumbuhkembangnya pengusaha-pengusaha baru Indonesia, terutama dari kalangan generasi muda terdidik dan terlatih.

Juga penyediaan fasilitas pembiayaan, teknologi dan pengembangan SDM trampil untuk memudahkan perusahaan-perusahaan Indonesia khususnya yang berskala kecil dan menengah, penataan kembali orientasi kebijakan perdagangan bebas Indonesia agar lebih pro pelaku usaha Indonesia.

Selain itu peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia melalui pengendalian biaya operasional perusahaan dan menekan ekonomi biaya tinggi, penguatan pelaku usaha Indonesia dan mendorong pengembangan investasi lokal dari pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Untuk maksud tersebut dibutuhkan kebersamaan pelaku usaha, pemerintah dan pihak lain terkait dalam rangka peningkatan daya saing dan kemandirian pelaku usaha Indonesia di pasar domestik dan global, katanya. (Ant)


Analisis:
Kesepakatan perdagangan bebas melalui skema Free Trade Agreement (FTA) Memberikan peluang besar  bagi Indonesia untuk berinvestasi dan membangun mitra kerja dengan Negara-negara lain.Indonesia dapat memperkenalkan produk-produknya sampai keluar negeri.Ajang ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa barang-barang impor akan masuk dengan bebas di Indonesia.

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang mudah terpengaruh akan barang-barang impor.di khawatirkan apabila hal ini terjadi,maka pasar produk anak negri akan lumpuh akbibat kedatangan barang-barang impor.Akhirnya Free Trade Agreement ini bukan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia tapi justru akan semakin memperkeruh.

Melalui kerjasama ini,Indonesia dapat memperkenalkan kekayaan buminya dipasar dunia.Selain itu,Indonesia juga dapat bekerja sama dengan Negara-negara lain untuk mengimpor barang-barang kebutuhan seperti tekhnologi.

Dari segi SDM,kerjasama ini akan memberikan mafaat yang positif.Generasi muda akan dilatih untuk bersaing dikancah pasar dunia sehingga nantinya akan melahirkan pengusaha-pengusaha yang handal dan intelek.






PEMERINTAH DIMINTA JELI DENGAN PERJANJIAN PASAR BEBAS

PEMERINTAH DIMINTA JELI DENGAN PERJANJIAN PASAR BEBAS
Oleh Ihsan - Rubrik Ekonomi Bisnis
26 Oktober 2013 14:00:00 WIB

WE.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah jeli dan berkonsultasi secara intensif dengan dunia usaha terkait perjanjian pasar bebas yang melibatkan Indonesia.

"Terkait banyaknya tantangan ekonomi dengan adanya 'Free Trade Agreement' (Perjanjian Pasar Bebas), pelaku usaha bersama dengan pemerintah harus jeli melihat hal-hal mana yang harus diproteksi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut Chris, pemerintah juga jangan sampai membuat Indonesia menutup diri untuk sektor-sektor usaha yang membutuhkan investasi asing.

Untuk itu, ujar dia, perjanjian pasar bebas harus pintar dalam memilih antara bidang usaha yang sifatnya komplementer sekaligus menjaga sejumlah sektor yang sifatnya sensitif.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perikanan dan Kelautan, Yugi Prayanto mengatakan, Indonesia jangan sampai menutup diri menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.

"Dalam wadah ASEAN, Indonesia justru tidak harus menutup diri karena sebenarnya sektor perikanan kita bisa lebih kompetitif sehingga kita dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk memenangkan pasar," kata Yugi Prayanto.

Menurut Yugi, pihaknya mengaku terus mendorong kerja sama antarlembaga strategis baik dengan organisasi dunia usaha asing maupun pemerintahan untuk bersatu mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.

Selain menjalin kerja sama, ujar dia, Kadin dalam lingkup ASEAN juga terus mendorong masuknya investasi untuk bidang kelautan dan perikanan baik yang sifatnya Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

"Jika pasarnya saja sudah bebas, sisi positifnya kita bisa menarik investasi dengan pola investasi perikanan terpadu seperti 'joint venture'," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Motik mengingatkan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (pasar bebas ASEAN) 2015 meletakkan perekonomian Indonesia di persimpangan jalan.

"Pemberlakuan MEA 2015 meletakkan perekonomian Indonesia di persimpangan jalan. Di satu sisi memunculkan kekhawatiran pengusaha, di sisi lain menjadi peluang," kata Suryani dalam acara Seminar Tentang MEA 2015 bertema "Strategi Memenangkan Persaingan Pasar Dalam Negeri dan Menembus Pasar ASEAN Dalam Menyongsong era MEA", di Jakarta, Jumat (20/9).

Suryani mengatakan kekhawatiran khususnya hadir dari pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa produk asing akan gencar masuk pasar dalam negeri dan berpotensi merebut pasar produk anak bangsa. (Ant)
Analisis:
Pasar bebas merupakan peluang yang tepat bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk-produk yang dihasilkan di Indonesia.Melalui ajang ini,mungkin saja para investor asing akan bersedia untuk mnanamkan modal di Indonesia.Jika hal ini trjadi,tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia.Selain mendapat masukan dari segi pajak,manfaat lainnya adalah mampu membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia sehingga mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.


Tetapi,perjanjian pasar bebas ini juga harus diperhatikan dengan jeli pelaksanaannya oleh pemerintah Indonesia.Seperti yang kita ketahui,setiap Negara menganut system perdagangan yang berbeda-beda.Indonesia melibatkan pemerintah dalam system perdagangannya sebagai pengatur pajak,serta mengontrol harga.Sedangkan Negara-negara Eropa yang cenderung menganut system liberal menjalankan perekonomiannya .Sebelum melakukan kerja sama,hal ini juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.Selain itu,Indonesia juga harus jeli dalam mempertimbangkan barang-barang apa saja yang dapat untuk diberikan kepada investor.Tidak semua hasil bumi Indonesia boleh dikuasai oleh investor.Sebab hal ini dapat menyebabkan penjajahan bagi perekonomian Indonesia.Kontrak kerja sama ini juga tidak boleh merebut potensi pasar anak bangsa.Produk-produk yang tidak boleh diberikan kepada investor antara lain produk-produk unggulan Indonesia seperti hasil laut.Sebab,jika hasil laut tersebut jatuh ke tangan investor,maka Indonesia tidak memiliki  produk andalan yang membawa namanya dikancah pasar dunia.

Kenapa Konsumen Tidak Membeli Produk Anda?


Kenapa Konsumen Tidak Membeli Produk Anda?


Banyak pebisnis yang menitikberatkan kegiatan usaha pada pelaksanaan strategi pemasaran produknya. Tetapi tidak sedikit yang merasa dikecewakan dengan hasil penjualan produk yang tidak sesuai dengan target yang diinginkan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan konsumen memiliki hak penuh dalam membuat suatu keputusan pembelian, sedangkan strategi pemasaran sebagai kegiatan persuasif atau membujuk konsumen untuk membeli suatu produk.
Jika Anda merupakan pebisnis yang merasa produk tidak laku, sebaiknya memperhatikan dan mempertimbangkan dengan baik alasan-alasan konsumen tidak membeli produk Anda. Selanjutnya mengevaluasi dari setiap alasan yang diberikan, sehingga dapat membuat strategi pemasaran yang tepat sasaran. Ada berbagai macam alasan mengapa produk tidak laku atau kurang diminati oleh target pasar, seperti pemasaran gagal, harga yang lebih mahal dari produk pesaing dan lain sebagainya. Berikut merupakan beberapa alasan konsumen tidak membeli suatu produk:
1. Konsumen tidak menyadari keberadaan dari suatu produk. Produk tidak laku belum berarti produk tersebut tidak berkualitas atau berharga mahal, sebab sebagaian besar disebabkan dari pemasaran gagal, contohnya seperti publikasi yang kurang tepat sasaran. Misalnya produk susu formula bagi bayi yang dipublikasikan melalui radio pedesaan, padahal penduduk perkotaan jauh lebih banyak mengkonsumsi susu formula bagi bayi. Akibatnya banyak penduduk kota yang tidak menyadari keberadaan susu formula bagi bayi tersebut. Maka untuk menghidari hal-hal tersebut, sebaiknya membuat strategi pemasaran tepat sasaran dan mengevaluasi secara berkala untuk memastikan beberapa hal penting. Apakah segmenting, targeting dan positioning dalam strategi pemasaran sudah tepat? Apakah media publikasi atau periklanan produk Anda sudah tepat? Dan pertanyaan-pertanyaan seputar pemasaran yang lainnya.
2. Konsumen menganggap produk pesaing jauh lebih baik dari pada produk Anda. Produk pesaing bila sejenis dan setipe akan menjadi ancaman bagi produk Anda, maka sebaiknya selalu menjaga kualitas dan mencari trobosan-trobosan baru agar memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan bisnis. Contoh mencari pemasok bahan baku dengan kualitas baik dan harga jauh lebih murah, sehingga Anda dapat menjual dengan harga lebih murah dari pada pesaing. Bila produk yang berkualitas dengan harga lebih murah dipasarkan dengan strategi pemasaran yang tepat, maka dapat meningkatkan penjualan.
3. Konsumen tidak memahami manfaat atau kegunaan dari produk Anda. Hal ini dapat terjadi ketika kegiatan pemasaran gagal dalam menyampaikan pencitraan produk, yang lama-kelamaan dapat mengakibatkan produk tidak laku. Konsumen saat ini lebih cerdas, dalam kata lain mereka tidak membeli barang hanya dari segi harga, melainkan dari manfaat, kegunaan produk dan kebutuhan mereka. Maka dalam menarik minat konsumen untuk sebaiknya menitikberatkan pada manfaat dan kegunaan produk. Untuk pencitraan produk sebaiknya menyampaikan pesan maksimal tiga manfaat tertinggi dari produk, agar pesan mudah diingat oleh calon pelanggan.
4. Produk sulit didapatkan oleh konsumen. Kadang pemasaran gagal dapat berakibat dengan jalur distribusi yang tidak efektif, sehingga produk tidak laku akibat penumpukan barang pada gudang. Sebab tidak semua konsumen bersifat loyal terhadap suatu produk, contohnya ketika mereka akan membeli produk tetapi tidak tersedia, maka awalnya mungkin akan menanti produk tersebut, hingga lama-kelamaan akan berpaling pada produk pesaing yang sejenis.
5. Proses pembelian yang berbelit-belit akan membuat konsumen enggan membeli produk Anda. Hal ini sering kurang dipahami oleh pebisnis online atau yang menjual produknya secara online, kadang mereka lebih mengutamakan penampilan desain web yang dapat menarik konsumen, tetapi tidak diimbangi dengan cara pembelian yang mudah sehingga produk tidak laku.
Analisis :
Kepuasan konsumen merupakan nyawa sebuah perusahaan.Untuk dapat menarik konsumen yang besar,maka perusahaan juga harus menciptakan suatu produk yang layak untuk dibeli.Terkadang,banyak produsen yang tidak memperhatikan kualitas  produk tetapi lebih menekankan pada strategi promosi dan pemasaran.Promosi  memang merupakan bagian yang penting dalam penjualan produk.Tetapi tidak terlepas dari itu,kualitas produk merupakan hal yang paling utama yang harus diperhatikan.Memperoleh kualitas yang baik adalah hak dari setiap konsumen.Sedangkan menciptakan produk yang berkualitas adalah kewajiban dari setiap produsen.

·         Terkadang,gagalnya suatu produk disebabkan karena hal-hal terbilang yang sepele.Dalam menciptakan produk,ada beberapa aspek yang harus di ketahui,yaitu:
·         Tentukan target dari produk tersebut,bayi,anak-anak,remaja,atau orang dewasa serta apa manfaat dari produk tersebut
·         Buatlah produk yang tidak hanya memiliki tampilan yang menarik,tetapi juga harus disertai dengan kualitas yang baik.Ada begitu banyak produsen yang memproduksi produk yang sama dengan kita,jadi apabila kita lalai dalam menjaga kualitas produk kita maka dengan mudah konsumen akan berpindah produsen lainnya.
·         Jangan takut untuk membuat produk yang berbeda dari produsen lain.Sebenarnya,produsen yang memproduksi produk yang sama dengan kita adalah musuh.Oleh sebab itu,jangan pernah takut untuk tampil beda sebab itulah yang akan membuat kita berbeda disbanding produsen yang lain.
·         Lakukan promosi yang menarik.Lakukan promosi yang mencangkup semua kalangan dan pastinya produk mengenai barang kita dapat diketahui oleh seluruh penjuru sengeri.


Hal-hal diatas hanyalah sebagian kecil dari strategi-stategi pemmasaran.Hal utama yang haus tetap di lakukan adalah Manajemen pemasaran.




Manajemen Pemasaran

POSTED ON NOVEMBER 12, 2012
Pengertian Manajemen Pemasaran
Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).
Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut “Konsep Pemasaran”.
Konsep Pemasaran
Sebagai falsafah bisnis, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Hal ini secara asasi berbeda dengan falsafah bisnis terdahulu yang berorientasi pada produk, dan penjualan.
Secara definitif dapatlah dikatakan bahwa: Konsep Pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Stanton, 1978).
Tiga unsur konsep pemasaran:
1.    Orientasi pada Konsumen
2.    Penyusunan kegiatan pemasaran secara integral
Kepuasan Konsumen


Analisa :
Perusahaan adalah salah satu bentuk organisasi yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan (profit) sebanyak-banyaknya melalui kegiatan operasinya.Pasar adalah suatu tempat yang mempertemukan antara pihak pemilik produk(dalam hal ini perusahaan) dengan pihak yang membutuhkan produk(dalam hal ini konsumen).Kegiatan operasi perusahaan di mulai dari perencanaan sampai akhirnya melakukan pemasaran atau penjualan produk.Sebelum memulai aktifitasnya,perusahaan harus melakukan perencanaan yang matang untuk mencapai laba yang telah ditargetkan.Faktor yang paling berperan dalam menentukan keberhasilan suatu produk adalah manajemen pemasaran yang baik.

Manajemen pemasaran adalah adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Ø  Penganalisaan
Ø  Penganalisaan yang dimaksud disini adalah mencari tau tentang keadaan pasar serta melakukan pendekatan dengan konsumen untuk mencari tahu produk apa yang sedang diminati oleh konsumen
Ø  Perencanaan
Ø  Pada tahap perencanaan,perusahaan memulai merencanakan produk yang akan diproduksi,untuk siapa barang tersebut di tujukan,trkhnik pemasaran,biaya yang akan dikeluarkan serta keuntungan yang akan diperoleh.
Ø  Pelaksanaan
Ø  Tahap ini merupakan kelanjutan atau realisasi dari perencanaan.Dimana pada tahap ini semua rencana akan di jalankan
Ø  Pengawasan
Ø  Melakukan pengawasan atas berjalannya produksi agar tidak terdapat kesalahan yang menyebabkan ketimpangan dari rencanayang telah dibuat.

Untuk mencapai manajemen pemasaran yang baik,para pelaku kegiatan harus tau dulu mengenai konsep pemasaran.Konsep pemasaran adalah kepuasan konsumen merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup perusahaan.Konsumen yang merasa puas dengan suatu produk akan tetap setia menggunakan produk tersebut serta mengajak konsumen lain untuk ikut menggunakan produk tersebut.Sebaliknya,jika konsumen tidak puas dengan produk yang dihasilkan,maka mereka akan meninggalkan produk tersebut.Sedangkan dalam menjalankan aktifitasnya,perusahaan membutuhkan konsumen.Dapat dibayangkan apa yang terjadi apabila konsumen tidak lagi tertarik terhadap produk kita dan meninggalkannya.Maka kerugian akan jelas berada didepan mata.Oleh sebab itu,sebelum membuat suatu produk,harus jelas dahulu tentang produk apa yang akan dibuat,untuk siapa ditujukan,dan produk tersebut juga harus memiliki perbedaan dari produk-produk lain.


Salah satu kegiatan yang sangat mempengaruhi pemasaran adalah promosi.Promosi sangat mempengaruhi dalam kegiatan penjualan.Promosi yang baik akan memberikan kesan yang baik,serta akan menarik banyak konsumen.

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum Dalam UU Pajak

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum Dalam UU Pajak



Pemahaman peraturan perpajakan tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman hukum, disamping ekonomi dan akuntansi tentunya. Memahami peraturan perpajakan pajak dengan mencoba memahami prinsip hukum sangatlah menarik dan dibutuhkan untuk menginterpretasi peraturan yang ada. Salah satunya adalah teori peristiwa dan perbuatan hukum dalam perspektif peraturan perpajakan.
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.

Analisa:
Jika berbicara tentang pajak,maka tentu saja kita akan berbicara mengenai hukum juga.Pajak dan hukum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Kegiatan pajak tidak hanya dilakoni oleh orang-orang akuntansi,tetapi juga melibatkan orang-orang hukum.Hampir di seluruh pasal-pasal dan peraturan tentang pajak,dilandasi dengan dasar hukum yang jelas.

Undang undang yang mengatur tentang pajak disebut juga dengan UU KUP.Didalam UU KUP terdapat beberapa peraturan tengtang Pajak Penghasilan.Diantaranya :
Ø  Pasal 21 mengatur tentang pajak yang menyangkut penghasilan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi(gaji,upah,honorer,tunjangan,bonus)
Ø  Pasal 22 mengatur tentang pajak yang dipungut atas penyerahan barang,impor,dan bidang usaha lain
Ø  Pasal 23 mengatur pajak yang berkenaan dengan deviden,bunga,royalty,sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa tekhnik/manajemen dan jasa lainnya dimana wajib pajak yang dibahas pada pasal ini adalah Wajib Pajak Dalam Negeri(WPDN)
Ø  Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negeri
Ø  Pasal 25 mengatur pajak yang harus dibayar wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak
Ø  Pasal 4 ayat 2 mengatur pajak yang menyangkut deposito dan tabungan,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya,pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 26 mengatur tentang pajak atas penghasilan yang bersumber dari in dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap(BUT) di Indonesia.

  Adapun fungsi lain dari UU KUP adalah:
Ø  Merupakan implementasi dari hukum pajak formil
Ø  Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain
Ø  Mengatur tentang kepentingan umum,tata cara perpajakan,saksi,dan lain-lain

Pada dasarnya tuujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KUP sangatlah sederhana,yaitu Mendaftar,Membayar,dan Melapor.
1.      Mendatar,bagi warga Negara yang telah memiliki penghasilan diatas  PTKP diharapkan untuk segera memiliki NPWP.
2.      Membayar,bagi warga Negara yang telah memiliki NPWP,setelah mendapat SPT hendaklah bertanggung jawab untuk melunasi hutang pajaknya.Bagi WP yang telah memiliki NPWP,apabila tidak membayar hutang pajak maka akan di kenakan sanksi yang telah dii tetapkan di UU KUP.
3.      Melapor,Setelah membayar pajak WP diharapkan untuk melapor ke KPP atas pembayarann pajak yang telah dilakukan.



Hal-hal diatas adalah hal-hal yang ingin dicapai dari pembentukan UU KUP.Apabila hal-hal diatas telah terlaksana dengan baik,maka perpajakan di Indonesia akan berjalan dengan baik dan benar.

BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM



BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM

Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad. 

Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.

Pertama, memberikan kredit rating ke UMKM. Ini dibutuhkan untuk mempercepat proses kredit dan menurunkan biaya transaksi UMKM dalam berhubungan dengan bank. Kedua, membikin laporan keuangan sederhana untuk UMKM. Ketiga, penyempurnaan biro kredit informasi untuk membantu perbankan dalam mengevaluasi kinerja kredit UMKM.

Keempat, BI harus memberlakukan identitas keuangan alias financial identification number. Ini dibutuhkan untuk membantu bank mengenai rekam jejak finansial UMKM yang belum terhubung dengan bank. Kelima, BI perlu membikin lembaga penjaminan kredit daerah (LKPD) untuk membantu akses keuangan UMKM yang feasible namun tidak memiliki cukup jaringan.  

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan, selama ini BI sebetulnya sudah berupaya mengembangkan UMKM. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun lalu. Aturan itu mewajibkan bank mengucurkan porsi kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.

Difi menambahkan, BI juga sudah menyempurnakan biro informasi kredit. Selama ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM.

BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas  keuangan yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu. "Soal  rating UMKM selama ini sudah dijalankan Sucofindo," kata Difi.

Mengenai usulan pembentukan LKPD, Difi mengatakan, BI sebetulnya siap. Namun, kendala terletak pada permodalan. "Modal jelas tidak bisa dari BI, karena tidak dibolehkan oleh undang-undang," kata Difi.


Analisis:
    UMKM merupakan badan usaha yang didirikan dengan tujuan mempermudah dalam memperoleh dana tanpa resiko yang besar dan dengan proses yang tidak rumit.UMKM sangat berperan dalam membantu perekonomian Indonesia.Secara spesifikasi,UMKM juga turut membantu masyarakat kecil yang memerlukan dana untuk membuka usaha tanpa melewati proses yang rumit seperti melakukan peminjaman di Bank.

    Sebagai salah satu badan usaha yang memberikan peranan peting bagi perekonomian Indonesia,rasanya sangat pantas jika UMKM mendapat perhatian dari Bank Indonesia.UMKM pantas digerakkan dan mendapat perlindungan dari Bank Indonesia seperti bank-bank konvensional lainnya mengingat UMKM dan bank konvensional memiliki fungsi dan peran yang sama.

    Selain untuk mendapatkan motivasi dan perlindungan,peranan BI juga dibutuhkan UMKM dalam upaya menambah kepercayaan masyarakat bahwa badan usaha tersebut benar-benar resmi dan memiliki fungsi serta tujuan yang jelas sehingga tidak meimbulkan kecemasan masyarakat untuk melakukan peminjaman di UMKM.

    Dengan hadirnya BI sebagai penggerak UMKM,diharapkan UMKM dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat memperluas aktivitasnya sampai ke kancah dunia.Seperti yang telah dimuat di
bahwa UMKM mendapat sambutan yang antusias di pasar Eropa.Indonesia pantas bangga sebab usaha yang dirintis 100% oleh masyarakat Indonesia kini mendapat perhatian dari pasar global.