WAJIB DAFTAR PERSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD
: “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara
lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib
daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan:
1.Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar
Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum
dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan
dalam daftar perusahaan antara lain:
1.Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
2.Perusahaan
adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha
adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
Tujuan Dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib
daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan
bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada
wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan
usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
ü Membayar
biaya administrasi
ü Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu
dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta
Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai
Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur
Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari
Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü Pengenalan
tempat
ü Data
umum perusahaan
ü Legalitas
perusahaan
ü Data
pemegang saham
ü Data
kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
setelah kehilangan itu.
ü Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan,
wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan
alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3
bulan setelah terjadi perubahan itu.
ü Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa
perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik
atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
ü Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror
berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
ü Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP)
karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
ü Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar