Pages

Minggu, 05 April 2015

SOFTSKILL (AKUNTANSI INTERNASIONAL) “BAB 1 (PENDAHULUAN)”


KASUS
Kasus 1-1      E-centives, Inc.-Memperoleh Modal di Swiss
Pada tanggal 3 oktober 2000, E-centives, yang di dirikan di Amerika Serikat, melakukan penawaran saham perdana di Pasar Baru Bursa Efek Swiss. Perusahaan memperoleh kurang lebih US$40. Bulletin penawaran E-centive menyatakan bahwa tidak ada penawaran atas penjualan saham biasa perusahaan yang akan dilakukan di Amerika Serikat setelah penawaran.
PASAR BARU DAN BURSA EFEK SWISS
 Bursa efek Swiss meluncurkan Pasar Baru pada tahun 1999. Pasar Baru dirancang guna memenuhi kebutuhan pendanaan perusahaan yang sedang tumbuh cepat dari Swiss dan luar negri. Pasar tersebut memberikan perusahaan cara yang lebih sederhana untuk memasuki pasar modal di Swiss. Ketentuan pencatatan sahan di Pasar Baru cukup sederhana. Sebagai contoh, perusahaan harus memiliki catatan operasi selama 12 bulan, pencatatan saham perdana harus merupakan kendali modal dan untuk mamasitikan likuiditas pasar, sebuah bank harus setuju untuk menciptakan pasar atas saham tersebut.
E-centives
E-centives, Inc., merupakan sebuah perusahaan infrastruktur pemasaran secara langsung atau online yang terkemuka. Perusahaan menawarkan sistem dak teknologi yang memungkinkan kalangan bisnis untuk membangn database yang besar dan penuh isi akan profil dan minat konsumen. Sebagai gantinya, pelanggan menerima jasa yang disesuaikan dengan pribadinya secara gratis berupa penawaran promosi sesuia dengan minat masing-masing. Pada saat penawaran public, E-sentives memiliki lebih dari 4,4 juta online E-sentives untuk para angotanya. Perusahaan tidak membebankan biaya jasa kepada anggotanya. Sebaliknya, perusahaan memperoleh pendapatan utamanya dari para pemasar barang-barang pemasarannya dikirim kepada kelompok anggota E-sentives yang menjadi sasaran. Saat E-centives menerjemahkan lebih dari 1000 orang dimarkas besarnya di Bethesda, Maryland, dan sejumlah kantor di Redwood City, New York dan Lost Angles.
Pada tanggal penawaran, perusahaan tidak terlalu banyak memperoleh pendapatn dan belum meraih keuntungan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 januari 1999 adalah US$740.000, dengan rugi sebesar US$16.000.000, pada tanggal 30 juni 2000, perusahaan memiliki akumulasi deficit sekitar US$39.000.000. strategi pertumbuhan E-centives adalah berkembang secara internasional. Hingga hari ini, perusahaan memfokuskan diri untuk meraih kesempatan di Amerika Serikat E-centives bermaksud untuk meluaskan usaha di Eropa dan Negara-negara lainnya. Perusahaan saat ini sedang mempertimbangkan untuk berekspansi ke Swiss, Inggris, dan Jerman.

DIMINTA
1.      Mengacu pada tampilan 1-9, factor manakan yang relavan dalam memilih pasar luar negri untuk melakukan pencatatan atau memperoleh modal. Factor manakah yang mungkin relevan terhadap keputusan E-sentives untuk meraih modal dan melakukan pencatatan di pasar baru bursa efek Swiss?
2.      Mengapa anda yakin bahwa E-centives memilih untuk tidak melakukan pengumpulan ekuitas public di Amerika Serikat ? apa saja kelemahan potensial terkait dengan keputusan E-centives untuk tidak mengumpulkan modal di pasar public AS ?
3.      Apa saja keuntungan dan kerugian bagi E-centives dalam menggunakan GAAP AS ?
4.      Haruskan SWX bursa efek Swiss meminta E-centives untuk menyusun laporan keuangannya dengan menggunakan standar akuntansi Swiss?
5.      Pelajari lebih lanjut mengenai pasar baru dalam situs web SWX bursa efek Swiss (http://www.swx.com). Apa saja ketentuan pelaporan keuangan dari pasar baru ? apakah E-centives terlihat mampu memenuhi profil tipikal pasar baru?
Jawab :
1.      Mengacu pada tampilan 1-9, factor-faktor yang relevan dalam memilih pasar luar negeri untuk melakukan pencatatan atau pasar modal antara lain :
·           Sejauh mana minat terhadap perusahaan, ditunjukan oleh jumlah partisipasi analis keuangan dan investor dalam sebuah pasar.
·           Tingkat aktivitas perdagangan pada bursa efek.
·           Kemudahan untuk meningkatkan jumlah modal. Beberapa wilayah yurisdiksi memiliki daftar yang rumit atau ketentuan pelaporan yang berlaku mungkin sulit atau tidak mungkin dipenuhi oleh perusahaan yang lebih kecil.
·           Ketersediaan modal di suatu pasar.
·           Reputasi Bursa Efek.
·           Sejauh mana keinginan perusahaan untuk meningkatkan profil dan menciptakan identitas mereknya di pasar tertentu.
·           Seberapa jauh lingkungan regulasi dan bahasa suatu pasar mirip dengan yang ada di pasar atau negara asal perusahaan.
·           Seberapa jauh investor institusional menghadapi pembatasan wajib atau yang sukarela terhadap proporsi portofolio investasi mereka yang dapat mereka miliki dalam bentuk surat berharga.
·           Apakah sifat dan kegiatan investor di pasar tersebut ?
·           Bagaimana kemungkinan suatu perusahaan akan diharuskan untuk mencatatkan sahamnya di pasar lokal sehingga dapat melakukan merger atau akuisisi di suatu negara tertentu?
·           Apakah terdapat kebutuhan bagi saham yang dicatatkan pada pasar lokal untuk digunakan dalam program opsi saham karyawan?


2.         E – Centives tidak akan memilih untuk mengumpulkan ekuitas public di Amerika Serikat. Ekonomi Amerika Serikat dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Saat ini baik NYSE maupun NASDAQ mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal ini kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestic, nilai perdagangan saham asing, jumlah perusahaan domestic yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Ketetapa peraturan permodalan Amerika Serikat terlalu dirasa terlalu memberatkan. Bahkan Dewan Keuanga Federal Pemerintah ( Federal Reserve Boards of Governors ) dan Departemen Keuangan Amerika Serikat mengklaim bahwa Amerika Serikat akan kehilangn pengaruhnya di pasar modal dunia keculi jika Amerika merampingkan berbagai ketetapan peraturan permodalannya. E-Centives merupakan perusahaan yang belum memiliki permodalan dan skala yang sesuai dengan persyaratan Amerika Serikat. E – Centives belum meraih keuntungan dimana E-Centives pernah menderita kerugian sebesar US$ US$16 juta dan pendapatan hanya sebesar US$ 740.000. Hal ini menggambarkan bahwa jika E – Centives melakukan pengumpulan ekuitas dipasar Amerika Serikat, maka ia akan mengalami beberapa kesulitan terkait peraturan permodalan dan skala perusahaan. Selain itu, Jika E- centive melakukan pengumpulan ekuitas public di Amerika Serikat, maka ia harus mengubah ketetapan pelaporannya menjadi GAAP AS . Sebab, setiap perusahaan yang melakukan pengmpulan ekuitas dipasar Amerika Serikat maka harus bersedia mengganti standart pelaporan keuangnnya sesuai dengan yang diterapkan Amerika Serikat. Hal – hal tersebut dapat menjadi kelemahan potensial apabila E-Centives mengumpulkan ekuitasnya dipasar modal Amerika Serikat.
3.         Kelebihan GAAP AS :
·         Disajikan dengan jujur
·         Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit.
·         Tepat waktu – tersedia sebelum kehilangan kapasitas untuk mempengaruhi keputusan
·         Membantu pengguna memprediksi hasil dari kejadian masa lalu, saat ini dan masa depan.
·         Netral
·         Dapat diferivikasi

Kelemahan GAAP AS:
·         Kurang Fleksibel
·         Berfokus pada prinsip – prinsip umum sehingga kurang efisien bagi perusahaan – perusahaan menengah sepert E- entives.
·         Standar laporan susah untuk dipahami.
4.         SWX bursa efek Swiss menerapkan ketentuan pelaporan keuangan yang diterapkan Negara Swiss yaitu dengan menggunakan IFRS. Perusahaan yang mengumpulkan modal di bursa efek swiss harus telah menerapkan standar pelaporan IFRS sebagai standar pelaporan universal yang banyak diterapkan Negara – Negara lain. Jadi, untuk dapat memasuki bursa efek Swiss, E- Centives juga harus menerapkan standar pelaporan Negara Swiss.
5.         Ketentuan Laporan Keungan :
tradisi akuntansi di Swiss memberikan informasi untuk keperluan kreditor dan otoritor. Meskipun pertumbuhan pasar sekuritas Swiss berkembang, dan banyak perusahaan besar swiss mencari modal di pasar keuangan internasional. Akibatnya pertumbuhan perusahaan besar membuat pengungkapan informasi semakin ektensive dan konsisten dengan praktek yang diterima secara internasional. Kerahasiaan Swiss dikenal didunia, tentu saja akuntansi swiss diantara konservatif dan kerahasiaan di Eropa dan di dunia sekarang. Seperti di Jerman praktek akuntansi swiss didominasi oleh hukum perusahaan dan peraturan perpajakan. Hukum perusahaan juga telah diubah sesuai dengan EU Fourth and Seventh Directives dan sebuah badan standar akuntansi juga telah didirikan  untuk membuat pelaporan akuntansi untuk perusahaan swiss.
Hukum komersial swiss yang ada sekarang memberikan prinsip umum dari praktek pembukuan dan diikuti oleh semua perusahaan sama halnya dengan peraturan khusus untuk perseroan terbatas.Pengidentifikasian atas ketidak puasan ini diangkat dalam proposal untuk reformasi hukum perusahaan pada tahun 1983 tapi didalam pilosofi hukum seharusnyamemberikan prinsip yang umum dan pemikiran yang liberal untuk pelaporan keuangan yang disajikan. Tradisi Swiss yang kuat tentang demokrasi konservatisme bawaan dari negara swiss, tidak mengejutkan bahwa reformasi yang diusulkan tersebut memerlukan waktu yang lama untuk di implementasikan. Hukum baru yang lebih objektif disetujui pada tahun 1992, termasuk peningkatan pengungkapan informasi kepada investor dan perlindungan para pemegang saham.
Selama reformasi hukum perusahaan profesi akuntansi dinaikkan dan dikembangkan sesuai dengan standar akuntansi, yang sebagaian besar di inspirasikan oleh model FASB di Amerika. Pada 1984 melalui inisiatif dari Swiss Institute of Certified Accountants, didirikanlah The Foundation fo Accounting and Reporting Recomendation.. IFRS menjadi mandataris bagi perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek mulai tahun 2005. Profil E- Centives menjukan bahwa E-Centives mampu memenuhi tipikal Pasar Baru. E- Centives yang masih tergolong perusahaan dengan permodalan dan pelaporan yang sederhana lebih dapat diterima di Bursa Efek Swiss daripada di Bursa Efek Amerika Serikat.
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
- Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan  penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntans.

Kamis, 08 Januari 2015

Etika Profesi Akuntansi

Nama               : Sri Rahayu
Kelas               : 4EB19
NPM                : 26211879
Harian              : HarianAceh, 03 November 2014
Tema Artikel    : Korupsi
Judul Artikel    : Audit BPKP ACEH

BANDA ACEH, HARIANACEH.co.id — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ke BPKP Pusat. Hal ini dilakukan karena kinerja audit dalam kurun waktu 2014 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh terhadap perkara tindak pidana korupsi terkesan lamban bahkan mengulur-ngulur waktu.
Laporan MaTA dan ICW disampaikan langsung kepada Kepala BPKP Pusat, Mardiasmo pada 20 Oktober silam. Dalam laporan tersebut, MaTA dan ICW meminta klarifikasi dan juga mendesak BPKP Pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BPKP Perwakilan Aceh khusus yang berkaitan dengan audit perhitungan kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan monitoring MaTA dalam kurun waktu tahun 2014, terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Jika dilihat, kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang berpotensi melibatkan pejabat-pejabat tinggi dilingkungan pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Sesuai dengan catatan MaTA di tahun 2013, terdapat perkara korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh beralasan bahwa dalam perkara ini karena tidak ada hasil audit yang memperkuat potensi kerugian Negara.
Padahal, jika dilihat dari versi Jaksa, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012. Tentunya ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum kasus korupsi di Aceh.
Selain itu, berdasarkan pantauan MaTA selama ini sering terjadi miskoordinasi antara penyidik dengan auditor BPKP Perwakilan Aceh. Penyidik mengakui semua data-data yang dibutuhkan oleh auditor sudah diserahkan sementara pihak auditor beralasan data-data yang diberikan belum lengkap, padahal gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
Disamping itu, selama ini MaTA juga sering mendapatkan laporan dari penyidik, baik ditingkat kepolisian maupun kejaksaan terhadap lambannya proses audit. Penyidik menngakui ini merupakan kendala dalam percepatan pengungkapan tindak pidana korupsi di Aceh. Oleh karena itu, MaTA berharap dengan laporan ini dapat memperbaiki kinerja audit BPKP Perwakilan Aceh.
Analisa :
            Profesi akuntansi harus dijalankan dengan prinsip – prinsip dan etika – etika yang telah di atur dan dikeluarkan oleh lembaga resmi akuntansi Indonesia, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia. Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) terbukti tidak menjalankan prinsip – prinsip etika profesi akuntansi dalam menjalankan tugasnya.
Berikut Prinsip – prinsip etika profesi akutansi yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan beserta pelanggaran – pelanggaran yang telah dilakukan terkait prinsip – prinsip etika profesi akuntansi :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai auditor dengan profesional. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) disebutkan belum menyelesaikan pekerjaannya sebagai auditor dimana masih terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Seharusnya auditor bertanggung jawab menyelesaikan pemeriksaan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa mengulur waktu.
2.      Kepentingan Publik
Tindakan mengulur waktu yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor dapat dikatakan sebagai tindakan yang menghambat kepentingan publik. Berdasarkan monitoring MaTA dalam kurun waktu tahun 2014, terdapat 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh. Jika dilihat, kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang berpotensi melibatkan pejabat-pejabat tinggi dilingkungan pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, terdapat perkara korupsi pada pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh beralasan bahwa dalam perkara ini karena tidak ada hasil audit yang memperkuat potensi kerugian Negara. Padahal, jika dilihat dari versi Jaksa, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012. Tentunya ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum kasus korupsi di Aceh dan merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan publik.
3.      Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh telah mencoreng  namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama ini. 10 kasus indikasi tindak pidana korupsi yang masih menunggu keluar hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh serta vonis bebas pada kasus pengadaan Alkes RSUD Cut Meutia Aceh Utara tahun 2012 yang diduga akibat pemalsuan hasil audit seolah menggambarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh tidak profesional. Padahal, integritas adalah salah satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
4.      Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Aceh dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan. BPKP Aceh lebih condong kepada RSUD Cut Meutia Aceh Utara dengan turut menyajikan hasil audit yang bukan sebenarnya. BKPK Aceh telah tidak adil dan berada di pihak lain ( tidak netral ). Bukti lainnya, sering terjadi miskoordinasi antara penyidik dengan auditor BPKP Perwakilan Aceh. Penyidik mengakui semua data-data yang dibutuhkan oleh auditor sudah diserahkan sementara pihak auditor beralasan data-data yang diberikan belum lengkap, padahal gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
BPKP Aceh dinilai tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam menanganai kasus RSUD Cut Meutia. Selain itu, BPKP Aceh juga dinilai tidak berhati – hati karena tidak memenuhi tanggung jawab profesinya dengan tekun dan patuh. Akibatnya dalam kasus pengadaan alkes di RSUD Cut Meutia terjadi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012.
6.      Prilaku Profesional
BPKP Aceh melanggar prinsip etika prilaku profesional karena dianggap telah tidak profesional mengulur waktu pemeriksaan dan memihak kepada pihak RSUD Cut Meutia dengan memanipulasi hasil audit yang menyebabkan kerugian negara mencapai mencapai Rp. 3,4 miliar dari total anggaran Rp. 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2012
7.      Standar Teknis
BPKP Aceh tidak menjalankan etika etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP). Dimata BPKP telah bertindak tidak obyektif sehingga merusak merusak integritasnya sendiri dimata maysarakat sebagai auditor yang profesional. Selain itu, mungkin berasal dari sejumlah komisi yang ditawarkan menjadikan auditor tidak lagi berada dipihak yang netral, namun mutlak berada dipihak RSUD Cut Meutia dan ikut memanipulasi data audit. Etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya etika tersebut antara lain :
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas 
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c. Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain