Pages

Kamis, 09 Mei 2013


Puisi

Kegundahan hatiku.......

Keraguan hadir dihatiku,
Ketika kulihat caramu memperhatikanku..
Akankah kubisa menerimamu?
Akankah aku memperbolehkanmu untuk masuk kedalam hatiku...

Aku tak tahu,,
Aku tak yakin...
Apakah hadirmu menerangi kehidupanku?
Apakah dirimu bisa membawaku terbang menuju  awan-awan?

Jika kau menjadi milikku...
Tetaplah tulus mencintaiku...
Jangan pernah ubah caramu yang tulus padaku..
Dan akan kujadikan kau raja dihidupku...

Kubuka hatiku,,
Masuklah dengan membawa cinta..
Kubuka hatiku,,
Biarlah kau yang ada disana mengisinya..
Kubuka hatiku,,
Dan jangan pernah kau lepaskan...





hukum perikatan


Hukum Perikatan

 Hukum perikatan merupakan hukum lanjutan dari hukum perjanjian.Hukum perikatan lahir dari suatu perjanjian.Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak dimana pihak pertama berhak atas hak yang diperolehnya dan pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hak tersebut yang prosenya diawali dengan perjanjian.

Berikut ini terdapat pengertian hukum menurut para ahli :
  • Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
  • Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
  • Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

   Hukum perikatan memiliki arti yang luas,diantaranya:
1.Dari segi kekayaan
   misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

2.Dari segi hukum keluarga
   misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya

3.Dari segi hukum waris
   misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya

  Sedangkan hukum perikatan dalam arti yang sempit hanya membahas tentang harta kekayaan saja.


ü Peraturan hukum perikatan

a. Terbuka, dapat dilakukan oleh siapa saja selama tidak bertentangan dengan undang-    undang
b. Mengatur,yaitu telah disepakati oleh kedua belah pihak
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

ü Macam-Macam Perikatan

a.      Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk ),perikatan yang belum terjadi dan belum pasti terjadi(masih bersifat rencana)
b.     Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling ), perikatan waktu kejadian yang pasti dilaksanankan dimasa akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c.      Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief ),dimana pihak kedua diberikan kebebasan memilih yang mana yang akan dipilihnya.
d.     Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair ), Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e.      e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, Tergantung pada kemungkinan bisa atau tidaknya prestasi dibagi.Kuncinya berada di si pembuat janji.
f.        Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding ),terjadi apabila pihak yang terhutang ingkar janji dari janji yang telah disepakati.Oleh sebab itu,maka pihak yang terhutang wajib membayar denda keterlambatan.

ü Unsur-unsur Perikatan
a.      Hubungan hokum,hukum yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat
b.     Harta kekayaan,hukum dalam bidang harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.
c.       Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi disebut  kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi disebut debitur.
d.     Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

ü Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
                         a.Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
                         b.Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
                         c.Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.


ü Dasar Hukum Perikata
             a.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
             b.Perikatan yang timbul undang-undang,tercantum dalam Pasal 1352 KUH   Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
                         

ü Azas-azas dalam hukum perikatan
a.Asas Kebebasan Berkontrak,tercantum di dalam di dalam Pasal 1338 KUHP    Perdata
b.Asas konsensualisme Asas konsensualisme,tercantum didalam Pasal 1320 KUHP Perdata

ü Empat syarat sahnya suatu perikatan:
1.Kata sepakat antara kedua belah pihak,yaitu pihak yang mengikatkan diri dengan pihak yang terikat
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian,yaitu dinilai sudah dewasa atau diatas 21 tahun,dan tidak mengalami gangguan psikis
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
           4. Suatu sebab yang Halal,yaitu yaitu isi perikatan tersebut jelas tujuannya dan  tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan,dan tata tertib umum.

ü Hapusnya perikatan
1.Adanya pembaharuan hutang
2.Perjumpaan hutang(kompensasi)
3.Pembebasan hutang
4.Musbahnya barang yang terhutang
5.Kebatalan dan pembatalan perikatan
6.Kadaluarsa

Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.




















hukum dan hukum ekonomi


Hukum & Hukum Ekonomi



Indonesia merupakan Negara hukum dimana dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari dijalankan berdasarkan hukum.Hukum tersebut tidak hanya dijalankan oleh masyarakatnya,tetapi dijalankan juga oleh para pembuat hukum itu sendiri.Dapatkah anda membayangkan bagaimana situasi Negara ini tanpa di bendungi oleh hukum yang kuat??Dapat dipastikan kerusuhan akan terjadi dimana-mana dan semua orang akan bertindak atau berprilaku sewenang-wenang.

Lalu,apa pengertian hukum itu sendiri?hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang terhadapnya,yang dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat dimana didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas.Hukum tidak hanya dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.Tetapi,hukum juga dibutuhkan untuk menjalankan perekonomian.

Sebagaimana kita ketahui bersama,ekonomi memiliki peran yang penting bagi kehidupan manusia.Seperti pengertian ekonomi sendiri yaitu  sebagai suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara untuk menciptakan kemakmuran.Sedangkan hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat dalam peristiwa ekonomi dimana yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Atau dengan kata lain dapat dikatakan  hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat mendasar dalam menjalankan perekonomian.

Berikut ini beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
Rochmat Soemitro
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Adi Sulistiyono
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
Sunaryati Hartono
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,yaitu :
a.Hukum Ekonomi Pembangunan,yaitu pemikiran atau cara-cara yang berkaitan dengan bagaimana usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi masysarakat.
b.Hukum Ekonomi Sosial,yaitu suatu pemikiran bagaimana cara pembagian hasil pembangunan secara adol dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.

Hukum ekonomi juga memiliki beberapa aspek penting,diantaranya adalah :
·        Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
·        Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.


Tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan hukum ekonomi adalah sebagai media untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang disebabkan oleh factor ekonomi,dimana tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
·         Asas demokrasi pancasila;
·         Asas manfaat;
·         Asas kemandirian;
·         Asas adil dan merata;
·         Asas hukum;
·         Asas keuangan;
·         Asas ilmu pengetahuan;
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
·         Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Sebagai Negara hukum,semua aturan-aturan yang ada di Indonesia tidak dibuat  dengan begitu saja tanpa pemikiran serta  tujuan yang jelas.Semua aturan-aturan dibuat dengan landasan yang jelas,termasuk hukum ekonomi.Hukum ekonomi dibuat atas dasar-dasar yang ada di bawah ini :
a.      Uud 1945
b.      Tap MPR
c.      Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Hukum ekonomi tidak hanya mencakup kawasan nasional saja.Tetapi,hukum ekonomi juga mencakup sampai ke dunia internasional.
Berikut ini dipaparkan pembagian ruang lingkup ekonomi di dasarkan pada klasifikasi internasional :
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma   mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber-sumber hukum ekonomi antara lain :
1.undang-undang
2. perjanjian
3. traktat
4.jurisprudensi
5 kebiasaan dan
6.pendapat sarjana (doktrin)
 Selain yang sudah disebutkan di atas,hukum ekonomi juga bersumber pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu Negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.untuk memelihara ketertiban dan keamanan
b. sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Fungsi-fungsi hukum ekonomi yang disebutkan diatas merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Hukum ekonomi tidak hanya dibuat sebagai penunduk bagi para pihak yang berkepentingan didalam dunia ekonomi.Tetapi,hukum ekonomi juga memiliki beberapa tugas yang yang sangat penting,yaitu
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi 
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Sumber :
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No11-1967.htm










hukum perdata


Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”


Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.

Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.


Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.

Undang-undang yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963

   Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.     Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:
·         Bab I    - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·         Bab II   - Tentang akta-akta catatan sipil
·         Bab III  - Tentang tempat tinggal atau domisili
·         Bab IV  - Tentang perkawinan
·         Bab V   - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·         Bab V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·         Bab VII - Tentang perjanjian kawin
·         Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau   selanjutnya
·         Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
·         Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
·         Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·         Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·         Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·         Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·         Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·         Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·         Bab XVI - Tentang pendewasaan
·         Bab XVII - Tentang pengampuan
·         Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

2.Buku 2 tentang Benda
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
·         Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·         Bab III - Tentang hak milik
·         Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·         Bab V - Tentang kerja rodi
·         Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
·         Bab VII - Tentang hak numpang karang
·         Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·         Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·         Bab X - Tentang hak pakai hasil
·         Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·         Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
·         Bab XIII - Tentang surat wasiat
·         Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·         Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·         Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·         Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·         Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·         Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·         Bab XX - Tentang gadai
·         Bab XXI - Tentang hipotek

2.    Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
·         Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·         Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·         Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
·         Bab V - Tentang jual-beli
·         Bab VI - Tentang tukar-menukar
·         Bab VII - Tentang sewa-menyewa
·         Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
·         Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·         Bab IX - Tentang badan hukum
·         Bab X - Tentang penghibahan
·         Bab XI - Tentang penitipan barang
·         Bab XII - Tentang pinjam-pakai
·         Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·         Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·         Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·         Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
·         Bab XVII - Tentang penanggung
·         Bab XVIII - Tentang perdamaian
3.     Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
·         Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·         Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·         Bab IV - Tentang persangkaan
·         Bab V - Tentang pengakuan
·         Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·         Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Kesimpulan :
   Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.