Pages
Rabu, 05 Juni 2013
Hukum Perjanjian
SRI RAHAYU/26211879/2EB19
Hukum
Perjanjian
Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan
oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan
berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara
pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk
tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan
oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah
satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat
adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat
adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga
dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang
yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua
belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang
hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah
anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam
apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi
adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah
salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian
dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat
berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau
hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah
sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak
sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud
adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya
Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Untuk Siapa Hukum
Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum
perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka
sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka
pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk
memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan
oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum
perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin
akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum
perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya
hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur
harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di
Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara
dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat
campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses Terjadinya Hukum
Perjanjian?
Hukum perjanjian merupakan suatu yang
terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai
aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses
terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan
dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum perjanjian
terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan
itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat
memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua
belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai
dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.
2.Asas Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah
perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan
merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku
sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah
perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang
mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah
perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak
ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan untuk
membuat atau tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk
menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk
menentukan bentuk perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah
terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat
perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek
perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian
menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya
dilakukan dengan melibatkan notaries.
Diposting oleh
Sri Rahayu
di
21.27
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar