Peristiwa
Hukum dan Perbuatan Hukum Dalam UU Pajak
Pemahaman
peraturan perpajakan tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman hukum, disamping
ekonomi dan akuntansi tentunya. Memahami peraturan perpajakan pajak dengan
mencoba memahami prinsip hukum sangatlah menarik dan dibutuhkan untuk
menginterpretasi peraturan yang ada. Salah satunya adalah teori peristiwa dan
perbuatan hukum dalam perspektif peraturan perpajakan.
Peristiwa hukum
atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang
terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau
peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena
perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum
adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum,
dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum
dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan
dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum
dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya
kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis),
misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum
merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU
Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak
Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan
dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000,
sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU
No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum
terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk
ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN
sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta
dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa
yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek,
subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu
peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal
1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian,
aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa
hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum
menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek
hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak
Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP
melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan
SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29
dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak
atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan
pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang
mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan
formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan
hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun
Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No.
28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun
2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah
ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada
ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan
yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008
berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga
ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten
dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan
hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan
hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada
tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008,
karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16
Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A
ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen
yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah
berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun
pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula
perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk
permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP
suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.
Analisa:
Jika berbicara tentang pajak,maka tentu saja kita akan
berbicara mengenai hukum juga.Pajak dan hukum merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.Kegiatan pajak tidak hanya dilakoni oleh orang-orang
akuntansi,tetapi juga melibatkan orang-orang hukum.Hampir di seluruh
pasal-pasal dan peraturan tentang pajak,dilandasi dengan dasar hukum yang jelas.
Undang undang yang mengatur tentang pajak disebut juga dengan
UU KUP.Didalam UU KUP terdapat beberapa peraturan tengtang Pajak Penghasilan.Diantaranya
:
Ø
Pasal 21 mengatur tentang pajak yang menyangkut
penghasilan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi(gaji,upah,honorer,tunjangan,bonus)
Ø
Pasal 22 mengatur tentang pajak yang dipungut
atas penyerahan barang,impor,dan bidang usaha lain
Ø
Pasal 23 mengatur pajak yang berkenaan dengan
deviden,bunga,royalty,sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan
imbalan jasa tekhnik/manajemen dan jasa lainnya dimana wajib pajak yang dibahas
pada pasal ini adalah Wajib Pajak Dalam Negeri(WPDN)
Ø
Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dipungut
diluar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negeri
Ø
Pasal 25 mengatur pajak yang harus dibayar wajib
pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak
Ø
Pasal 4 ayat 2 mengatur pajak yang menyangkut
deposito dan tabungan,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau
bangunan dan penghasilan tertentu lainnya,pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Ø
Pasal 26 mengatur tentang pajak atas penghasilan
yang bersumber dari in dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap(BUT) di Indonesia.
Adapun fungsi lain
dari UU KUP adalah:
Ø
Merupakan implementasi dari hukum pajak formil
Ø
Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain
Ø
Mengatur tentang kepentingan umum,tata cara
perpajakan,saksi,dan lain-lain
Pada dasarnya tuujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KUP
sangatlah sederhana,yaitu Mendaftar,Membayar,dan Melapor.
1.
Mendatar,bagi warga Negara yang telah memiliki
penghasilan diatas PTKP diharapkan untuk
segera memiliki NPWP.
2.
Membayar,bagi warga Negara yang telah memiliki NPWP,setelah
mendapat SPT hendaklah bertanggung jawab untuk melunasi hutang pajaknya.Bagi WP
yang telah memiliki NPWP,apabila tidak membayar hutang pajak maka akan di
kenakan sanksi yang telah dii tetapkan di UU KUP.
3.
Melapor,Setelah membayar pajak WP diharapkan untuk
melapor ke KPP atas pembayarann pajak yang telah dilakukan.
Hal-hal diatas adalah hal-hal yang ingin dicapai dari
pembentukan UU KUP.Apabila hal-hal diatas telah terlaksana dengan baik,maka
perpajakan di Indonesia akan berjalan dengan baik dan benar.
0 komentar:
Posting Komentar