Pages

Kamis, 09 Mei 2013

hukum dan hukum ekonomi


Hukum & Hukum Ekonomi



Indonesia merupakan Negara hukum dimana dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari dijalankan berdasarkan hukum.Hukum tersebut tidak hanya dijalankan oleh masyarakatnya,tetapi dijalankan juga oleh para pembuat hukum itu sendiri.Dapatkah anda membayangkan bagaimana situasi Negara ini tanpa di bendungi oleh hukum yang kuat??Dapat dipastikan kerusuhan akan terjadi dimana-mana dan semua orang akan bertindak atau berprilaku sewenang-wenang.

Lalu,apa pengertian hukum itu sendiri?hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang terhadapnya,yang dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat dimana didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas.Hukum tidak hanya dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.Tetapi,hukum juga dibutuhkan untuk menjalankan perekonomian.

Sebagaimana kita ketahui bersama,ekonomi memiliki peran yang penting bagi kehidupan manusia.Seperti pengertian ekonomi sendiri yaitu  sebagai suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara untuk menciptakan kemakmuran.Sedangkan hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat dalam peristiwa ekonomi dimana yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Atau dengan kata lain dapat dikatakan  hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat mendasar dalam menjalankan perekonomian.

Berikut ini beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
Rochmat Soemitro
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Adi Sulistiyono
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
Sunaryati Hartono
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,yaitu :
a.Hukum Ekonomi Pembangunan,yaitu pemikiran atau cara-cara yang berkaitan dengan bagaimana usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi masysarakat.
b.Hukum Ekonomi Sosial,yaitu suatu pemikiran bagaimana cara pembagian hasil pembangunan secara adol dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.

Hukum ekonomi juga memiliki beberapa aspek penting,diantaranya adalah :
·        Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
·        Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.


Tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan hukum ekonomi adalah sebagai media untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang disebabkan oleh factor ekonomi,dimana tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
·         Asas demokrasi pancasila;
·         Asas manfaat;
·         Asas kemandirian;
·         Asas adil dan merata;
·         Asas hukum;
·         Asas keuangan;
·         Asas ilmu pengetahuan;
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
·         Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Sebagai Negara hukum,semua aturan-aturan yang ada di Indonesia tidak dibuat  dengan begitu saja tanpa pemikiran serta  tujuan yang jelas.Semua aturan-aturan dibuat dengan landasan yang jelas,termasuk hukum ekonomi.Hukum ekonomi dibuat atas dasar-dasar yang ada di bawah ini :
a.      Uud 1945
b.      Tap MPR
c.      Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.      Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

Hukum ekonomi tidak hanya mencakup kawasan nasional saja.Tetapi,hukum ekonomi juga mencakup sampai ke dunia internasional.
Berikut ini dipaparkan pembagian ruang lingkup ekonomi di dasarkan pada klasifikasi internasional :
1.       Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma   mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.       Hukum ekonomi pertambangan.
3.       Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.       Hukum ekonomi bangunan.
5.       Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.       Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.       Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.       Hukum ekonomi angkutan.
9.       Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber-sumber hukum ekonomi antara lain :
1.undang-undang
2. perjanjian
3. traktat
4.jurisprudensi
5 kebiasaan dan
6.pendapat sarjana (doktrin)
 Selain yang sudah disebutkan di atas,hukum ekonomi juga bersumber pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu Negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.untuk memelihara ketertiban dan keamanan
b. sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Fungsi-fungsi hukum ekonomi yang disebutkan diatas merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Hukum ekonomi tidak hanya dibuat sebagai penunduk bagi para pihak yang berkepentingan didalam dunia ekonomi.Tetapi,hukum ekonomi juga memiliki beberapa tugas yang yang sangat penting,yaitu
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi 
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Sumber :
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No11-1967.htm










0 komentar:

Posting Komentar