Analisa Peranan
Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan Kualitas Laporan
Audit
Sri Rahayu
Abstrak
Auditor bukanlah
dianggap sebagai profesi yang asing dimata masyarakat pada saat ini.Mengingat
profesi tersebut merupakan profesi tertinggi akuntansi, maka tidak sedikit pula
masyarakat yang ingin bergelut di profesi tersebut. Namun, akhir – akhir ini terungkap
berbagai kasus yang turut mencoret nama auditor sebagai profesi yang dipercayai
masyarakat memiliki integritas dan etika yang inggi. Kasus Enron yang menyeret
nama Kantor Akuntan Pablik Arthur Andersen serta kasus penyogokan pajak yang
melibatkan Kantor Akuntan Publik KPMG sukses menjadi sorotan
masyarakat.Sehingga akhirnya melahirkan ide bagi penulis untuk menuangkannyya
dalam suatu bentuk penulisan dengan menggunakan metode deskriftif yang berjudul
Analisa Peranan Etika Auditor Terhadap Standar Umum Audit Dalam Menentukan
Kualitas Laporan Audit. Penulisan
diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai pentingnya peranan etika bagi
auditor terhadap standar umum audit untuk menghasilkan laporan keuangan yang
sebenarnya dan seharusnya, serta menjaga pentingnya menjaga nama baik instansi
di mata masyarakat sebagai lembaga yang memiliki integritas dan etika yang tinggi.
Pendahuluan
Auditor bukanlah
lagi suatu profesi yang awam bagi masyarakat pada saat ini Bahkan, tidak
sedikit pula masyarakat yang ingin terjun pada profesi tersebut mengingat
auditor sebagai profesi tertinggi dari akuntansi. Sebut saja beberapa kantor
akuntan publik seperti Delloite, PwC, KPMG, dan EY telah menuai sukses. Namun,
tahun – tahun terakhir ini profesi auditor mendapat sorotan yang kuat dari
masyarakat mengingat terungkapnya beberapa kasus yang disebabkan profesi
tersebut. Masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas profesi auditor. Salah
satu contoh kasus Enron di Amerika Serikat yang menyeret nama kantor akuntan
publik Arthur Andersen. KAP Andersen mengaudit perusahaan Enron baik secara
internal maupun eksternal sejak tahun 1985, baik kantor induk maupun cabang –
cabangnya. Kejanggalan mulai tercium ketika diketahui Enron bahwa Partner
dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner
tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari
jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat
untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari
modal. Muncul pertanyaan dari mana Enron
membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata
diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada
Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut.
Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri.
Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut
dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security
Exchange Commission (SEC). Pada kasus Enron terjadi kecurangan dalam bentuk
manipulasi laporan keuangan yang
menyebabkan kantor akuntan publik Arthur Andersen keluar dari predikat “ The
Big Five “. Pada laporan keuangan perusahaan, dilaporkan perusahaan melebih –
lebihkan laba sebesar U$ 650 juta dengan tujuan untuk menarik investor. Hasil
pemeriksaan mengungungkapkan bahwa
sejumlah pejabat Enron yang menempati posisi sebagai manajer dan staff akuntan
lainnya ternyata merupakan mantan auditor di KAP Andersen. Setelah dilakukan
penyelidikan dan pemeriksaan KAP Andersen dinyatakan bersalah karena turut
melakukan kejahatan dengan menghancurkan dokumen- dokumen yang terkait dengan
audit yang mereka lakukan.
Kasus lainnya terkait pelanggaran
etika yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik adalah kasus KPMG-Siddharta
& Harsono. Pada September 2001 KAP ternama harus menanggung malu akibat
terkuaknya kasus penyuapan aparat pajak sebesar UU$ 75 ribu. Sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar
kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat
di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut
drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, KAP KPMG
terselamatkan karena Baker mohon ampun, dan kasus ini akhirnya diselesaikan di
luar pengadilan.
Kasus – kasus diatas menimbulkan
pertanyaan bagi masyarakat terkait dengan kredibilitas auditor, apakah
sebenarnya auditor dapat mendeteksi atau tidak kecurangan – kecurangan yang
terdapat pada laporan keuangan klien atau auditor mengetahui kecurangan –
kecurangan tersebut tetapi tidak mencamtumkannya pada laporan audit dengan
alasan – alasan tertentu. Kejadian – kejadian diatas jelas mendeskripsikan
betapa pentingnya peranan etika auditor dalam melaksanakan kegiatannya
khususnya dalam menjalankan standar umum audit yang meliputi proses audit,
sikap auditor dalam mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang bersifat
independensi, serta penyusunan laporan audit. Auditor sering kali terjebak pada
posisi yang penuh dilema ketika harus tetap mempertahankan integritas,
independensi serta kredibilitasnya sebagai auditor atau harus menerima imbalan
ekonomis yang diberikan oleh klien. Pengembangan dan kesadaran etis/moral
memainkan peran kunci dalam semua era profesi akuntansi ( Louwers et.al, 1997
). Akuntan secara terus menerus berhadapan dengan dilema yang melibatkan
pilihan antara nilai – nilai yang bertentangan. Pertimbangan profesional
berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, sehingga kesadaran etika/moral
memainkan peran penting dalam dalam pengambilan keputusan dalam pekerjaan audit
( Deis & Giroux , 1992 ;Shaub &
Lawrence ,1996; Trevino, 1986 ).
Berdasarkan kasus – kasus dan
berbagai teori diatas, melahirkan ide bagi penulis dan menuangkannya dalam
bentuk sebuah jurnal yang berjudul “ ANALISIS
PERANAN ETIKA AUDITOR TERHADAP STANDAR UMUM AUDIT DALAM MENENTUKAN KUALITAS
LAPORAN AUDIT “.
Tinjauan Pustaka
Pengertian Audit
dan Auditor
(Sukrisno Agoes , 2004)
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan
secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Pihak yang melakukan
disebut sebagai auditor.
Standar Umum
Audit
Standar umum bersifat pribadi dan
berkaitan dengann persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya (Standar
Profesional Akuntan Publik,201:2011). Standar umum berhubungan dengan
kualifikaasi auditor dan kualitas pekerjaan auditor. (Jusup,52:2001). Standar
umum terdiri atas tiga bagian :
a.
Standar umum pertama : Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen
Standar umum pertama berbunyi :
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.”
(Standar Profesional Akuntan Publik,210:2011)
Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak
sebagai ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian keahlian
tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Perlu disadari bahwa
yang dimaksudkan dengan pelatihan seorang professional mencakup pula
kesadarannya untuk secara terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi
dalam bisnis dan profesinya. Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor
independen menghadapi pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan
yang diminta untuk melakukan audit dan memberikan pendapatnya atas laporan
keuangan suatu perusahaan karena melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing
(Standar Profesional Akuntansi, 210:2011)
Asisten yunior yang baru masuk ke
dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan
supervise yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman (Jusup,52:2001).
b.
Standar umum kedua : Independensi
Standar umum kedua berbunyi :
“Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.” (Standar Profesional Akuntan
Publik,220:2011)
Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada
manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain
yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor
independen. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia harus
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya, apakah manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta
bahwa ia independen, namun ia harus pula menhindari keadaan yang dapat
menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya. Auditor harus mengelola
praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan
untuk mencapai derajat indenpedensi dalam melaksanakan pekerjaannya. (Standar
Profesional Akuntan Publik,220:2011)
c. Standar c. Standar Umum Ketiga : Penggunaan
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Saksama dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Auditor
Standar umum ketiga berbunyi :
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan ceramat
dan saksama.” (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Penggunaan kemahiran professional
dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap professional
yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Para auditor harus ditugasi dan
disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan
sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka
periksa (Standar Profesional Akuntan Publik,230:2011).
Kecermatan dan keseksamaan
menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya.
Misalkan, kecermatan dan keseksamaan dalam hal kertas kerja audit mengharuskan
bahwa isinya cukup menunjang pendapat yang diberikan oleh auditor dan
penyajiannya harus mengikuti pedoman yang tercantum dalam standar auditing
(Jusup,54:2001).
Etika dan Teori
Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang
berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak ethos yaitu ta etha yang berarti adat kebiasaan. Aris Toteles menggunakan kata
bentuk jamak ini untuk melatar belakangka terbentuknya istilah etika untuk
menunjukkan filsafat moral.
Etika adalah
nilai mengenai benar atau salah yang
dianut suatu golonggan atau masyarakat ( Kamus Besar Bahasa Indonesia :2005 )
Secara
etimologis ( asal usul kata ) etika berarti ilmu tentang apa yang dilakukan
atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Jadi dapat disimpulkan
bahwa etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika mencakupn analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah,baik, buruk, dan tanggung jawab.
Tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan etika. Etika merupakan suatu ilmu karena
memerlukan sikap yang kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi
dan membutuhkan objek untuk membuktikan teori etika yaitu berupa tingkah laku
manusia.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Prolesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Dan sebagai
profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat, anggota harus mempunyai tanggung jawab
terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab
untuk bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam
hal pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik dmana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat
terus bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik
mereka agar dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3.
Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan bagi anggota dalam
menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota
untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif
langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
5.
Kompetensi dan
Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah
yaitu :
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa tanpa persetetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut adalah contoh hal – hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan
:
a. Apabila pengungkapan diizinkan
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Contoh kasus :
1. Untuk menghasilkan dokumen atau
memberikan bukti dalam proses hukum
2. Untuk mengungkapkan adanya
pelanggaran hukum kepada publik
3. Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran
hukum kepada publik
c. Ketika ada kewajiban atau hak
profesional untuk mengungkapkan :
1. Untuk mematuhi standar teknis dan
aturan etika
2. Untuk melindungi kepentingan
profesional anggota dalam sidang pengadilan
3. Untuk menaati penelaahan mutu IAI
atau badan profesional lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau
investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat menghancurkan mana baik profesi
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, serta anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengaruh
Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
Nichols dan Price (1976)
menyatakan bahwa pada konflik kekuatan, klien dapat menekan auditor untuk
melawan standar profesional dan dalam ukuran yang besar, kondisi keuangan klien
yang sehat dapat digunakan sebagai alat untuk menekan auditor dengan cara
melakukan pergantian auditor. Hal ini dapat membuat auditor tidak akan dapat
bertahan dengan tekanan klien tersebut sehingga menyebabkan independensi mereka
melemah. Posisi auditor juga sangat dilematis karena mereka dituntut untuk
memenuhi keinginan klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar
profesi sebagai acuan kerja mereka. Hipotesis dalam penelitian mereka terdapat
argumen bahwa kemampuan auditor untuk dapat bertahan di bawah tekanan klien mereka
tergantung dari kesepakatan ekonomi, lingkungan tertentu, dan perilaku termasuk
di dalamnya mencakup etika profesional.
METODE PENELITIAN
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode
deskriptif, dimana penelitian bersifat non eksperimen dan berusaha menggambarkan
atau menginterpretasikan objek sesuai dengan apa adanya . Penelitian dilakukan
pada sebuah kelompok untuk mengetahui fenomena dan fakta yang terjadi
didalamnya dimana tahap pengerjaan akan dimulai dengan menganalisa kasus, menguji
hipotesis, mengembangkan generalisasi, dan mengembangkan teori yang memiliki
validitas kuat serta universal terhadap kasus
yang diangkat.
TUJUAN
Penulisan dilakukan dengan tujuan
mengetahui besarnya peranan etika yang harus diterapkan auditor terhadap
standar umum audit dalam menentukan kualitas laporan dengan studi kasus Perusahaan Enron yang menyeret nama KAP
Arthur Endersen.
PEMBAHASAN
KAP Arthur Andersen merupakan sebuah firma akuntansi
ternama di Amerika Serikat sejak tahun 1913. Sepanjang perjalanannya, KAP
Arthur Andersen memiliki reputasi yang baik dimata masyarakat dengan
integritas, kepercayaan dan etika yang tinggi. Arthur Andersen pernah menjadi
model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas
dalam akuntansi. Pada tahun 1947 KAP Andersen mulai mengembangkan jasa
konsultan kepada klien-klien besar, tepatnya ketika Leonard Spacek bergabung. Sejak
saat itu KAP Andersen memisahkan bisnisnya menjadi konsultan dan fungsi
auditing. Namun, Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan
berkaitan independensi auditing. Sebab, SEC menilai memprioritaskan pertumbuhan
dan penekanannya pada perekrutan serta mempertahankan klien-klien besar yang
dilakukan KAP Andersen berdampak negatif pada kualitas dan independensi audit. Ketua
SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi
layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
Dibalik kemajuan dan kesuksesan yang
diraih KAP Andersen, Bisnis konsultasi dan akuntansi ini juga terlibat masalah
dengan berbagai perusahaan besar yang ada di Amerika. Perusahaan – perusahaan yang
pernah bersengkata dengan KAP Andersen antara lain Baptist Foundation of
Arizona (BFA), Sunbeam, Waste
Management, dan Enron. Kasus dengan Enron merupakan kasus terbesar yang dialami
KAP Andersen sebab menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana.
Enron merupakan
salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. Sejak
tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen
melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk
kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar
Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya. Dalam
menjalankan bisnisnya, Enron menyumbangkan sekitar 97% modal dan sisanya
diperoleh dari partnershipnya. Hal ini menimbulkan kejanggalan bagaimana
mungkin Enron mampu membiayai partnership – partnership tersebut dengan modal
eksternal yang hanya sebesar 3 %. Akhirnya terungkap bahwa ternyata Enron
membiayai partnership – partnershipnya dengan meminjam modal dari anak
perusahaannya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Enron merupakan perusahaan
yang nihil keberadaannya. Selama ini Enron mengadakan transaksi dengan dirinya
sendiri. Enron selalu melebih – lebihkan laba pada laporan keuangannnya.Enron
bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk
perusahaan ke partnership partnership tersebut dengan total hutang yang berhasil
disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Kejahatan ini terbongkar ketika ketika
Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji
ini. Akhirnya pada 2 Desember 2001 Enron dinyatakan bangkrut dan mendaftarkan
kebangkrutannya pada pengadilan dengan memecat 5000 pegawai.
ANALISIS
Kasus ini
menyingkap kerjasama penipuan yang dilakukan Enron dengan auditornya, yaitu KAP
Andersen. KAP Andersen dinyatakan bersalah telah bekerjasama dalam memalsukan
laporan keuangan dan menghambat proses penyelidikan dengan menghancurkan
dokumen – dokumen yang digunakan untuk menjalankan proses audit. Tindakan ini
telah dianggap melanggar standart umum audit yang kedua yaitu independensi,
dimana seharusnya dalam semua
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor. KAP Andersen juga dinyatakan bersalah telah melanggar
prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas
dan perilaku profesional. Perlu diketahui bahwa integritas merupakan prinsip
yang penting dan harus diterapkan dalam etika audit sebab merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur
dalam bentuk benar dan adil. Sedangkan perilaku profesional diterapkan agar
setiap pelaku audit dapat berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi.
Besarnya jumlah fee yang ditawarkan menyebabkan KAP Andersen goyah dan
mengabaikan prinsip integritas dan independen. Akhirnya, Laporan audit yang
dihasilkan jauh dari kualitas yang seharusnya dan sebenarnya. Posisi auditor sangat dilematis karena mereka dituntut untuk memenuhi keinginan
klien namun di sisi tindakan auditor dapat melanggar standar profesi sebagai
acuan kerja mereka. Dalih – dalih untuk menghasilkan laporan audit yang seharusnya
dan sebenarnya, KAP Andersen malah ikut terlibat melakukan tindakan kriminal.
Akibatnya, pemerintahan Amerika serikat melarang KAP Andersen dan Enron untuk
melakukan kontrak kerjasama dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Selain itu
akibat pelanggaran prinsip profesional dan etika yang dilakukannya, KAP
Andersen dicabut kedudukannya dari predikat “ The Big Five” dan kehilangan
integritasnya dimata mayarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
Sukrisno, 2004, Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan
Publik Edisi
Ketiga; Jilid 1, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi ,Universitas Indonesia,
Jakarta
Hutabarat, Gutman, 2012. Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor
terhadap Kualitas Audit. Jurnal Ilmiah
ESAY Volume 6