PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI
AUDIT
Dalam
menjalankan aktivitasnya, seluruh auditor di Indonesia berpedoman pada satu
prinsip yaitu Standar Profesional Akuntan
Publik (disingkat SPAP). Standar Profesional Akuntan
Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik .
Sebelum menjelma menjadi Standar Profesional Akuntan
Publik (disingkat SPAP) , aturan yang memuat standar mengenai
auditing adalah Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia ( IAI ). Pembahasan dalam Komite Norma Pemeriksaan akuntan mencakup
tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang
antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan
pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa
kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan. Pada Kongres IV Ikatan
Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan
mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan
Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan
penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut,
telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode
kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan
pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah.Standar yang dikembangkan pada
saat itu antara lain :
1. Pernyataan Standar Auditing
Berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan
penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat
wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI
dalam PSA. Terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS)
yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
2. Pernyataan Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu
pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang
independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas
telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi terdiri
dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi
(PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang
dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan
dalam PSAT. Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi :
(1)
pemeriksaan (examination),
(2)
review, dan
(3)
prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review.Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi
yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
Dewan dalam PSAR.
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan
publik)
yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor
akuntan publik. Jasa
konsultansi dapat berupa: Konsultasi, Jasa Pemberian saran professional, Jasa
Implementasi, Jasa Transaksi, Jasa Penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya,
dan Jasa Produk
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan
Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di
dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI)
dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh
IAPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar