PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Menurut sejarahnya profesi
akuntansi pertama kali dimulai ketika para pemilik modal menyerahkan dananya
kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang
hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi yang terjadi
sejak abad ke -15. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih
dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin
besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was
kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya
memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik
dana. Keadaan
inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola
dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.Menurut International
Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Adapun Harahap (1991) Agar
profesi Akuntan dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi
lainnya, maka harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek
dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang
merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang
diakui oleh masyarakat/pemerintah
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi
didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Perkembangan
Etika Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
Pra Revolusi Industri : profesi akuntan belum dikenal
secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi
dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan,
yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900 : Munculnya
perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal,
faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat
massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi.
Ditambah adanya pemisahan antara hak dan
tanggung jawab manajer dengan pemilik dimana pihak yang dipilih untuk
bertanggung jawab adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu
pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal.
Tahun 1900 – 1930 : Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan
kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan
dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan
secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Tahun
1930 – Sekarang : Tujuan
auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam
dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan
dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS
mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen
dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Seiring dengan
perkembangan zaman dan perkembangan dunia Akuntansi, Indonesia sendiri telah
banyak mengeluarkan persyaratan – persyaratan serta etika – etika tersendiri
yang disesuaikan dengan budaya dan prilaku masyarakat mengenai etika berprofesi.
Lembaga yang berwenang dalam mengatur etika tersebut adalah IAI.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri
dari:
1. Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a) Tanggung Jawab Profesi
b) Kepentingan Umum (publik)
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
f) Kerahasiaan
g) Prilaku Profesional
h) Standar Teknis
2. Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip
Etika), meliputi :
a) Independensi, integritas dan
objektivitas.
b) Standar Umum prinsip Akuntansi
c) Tanggung jawab klien
d) Tanggung jawab rekan
e) Tanggung jawab praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar