Pages

Kamis, 20 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS 9

PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
            Menurut sejarahnya profesi akuntansi pertama kali dimulai ketika para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi yang terjadi sejak abad ke -15. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Adapun Harahap (1991) Agar profesi Akuntan dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, maka harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Perkembangan Etika Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
Pra Revolusi Industri            : profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen.
Masa Revolusi Industri Tahun 1900           : Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Ditambah  adanya pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik dimana pihak yang dipilih untuk bertanggung jawab adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. 
Tahun 1900 – 1930    : Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Tahun 1930 – Sekarang        : Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan dunia Akuntansi, Indonesia sendiri telah banyak mengeluarkan persyaratan – persyaratan serta etika – etika tersendiri yang disesuaikan dengan budaya dan prilaku masyarakat mengenai etika berprofesi. Lembaga yang berwenang dalam mengatur etika tersebut adalah IAI.
Kerangka Kode Etik IAI, terdiri dari:
1.      Prinsip Etika (mengikat seluruh anggota IAI), meliputi:
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Umum (publik)
c)      Integritas
d)     Objektivitas
e)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f)       Kerahasiaan
g)      Prilaku Profesional
h)      Standar Teknis                                                       
2.      Aturan Etika (tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Etika), meliputi :
a)      Independensi, integritas dan objektivitas.
b)      Standar Umum prinsip Akuntansi
c)      Tanggung jawab klien
d)     Tanggung jawab rekan
e)      Tanggung jawab praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etikaadalah sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar