Pages

Jumat, 31 Oktober 2014

ANTI KORUPSI


ANTI KORUPSI
            Akhir – akhir ini korupsi menjadi suatu permasalahan yang center dibicarakan masyarakat. Indonesia sendiri memiliki daftar nama yang  panjang mengenai pejabat – pejabatnya yang terseret kasus korupsi. Mulai dari kasus Century, Hambalang , dan kasus – kasus lainnya. Korupsi tidak hanya dapat merugikan  negara, tetapi turut mencoret nama bangsa di level global. Bayangkan saja betapa malunya ketika Indonesia dikenal bukan karena prestasinya, tapi karena kasus – kasus korupsi yang terjadi di deritanya. Maraknya kasus – kasus korupsi tersebut melandasi didirikannya suatu lembaga resmi yang memberatas kasus – kasus korupsi yang dikenal dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada 2 Desember 2003 berdasarkan UU No.30 Tahun  2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Dalam undang – undang tersebut disebutkan bahwa KPK dibentuk karena lembaga pemerintah yang menangani tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
            KPK memiliki lima tugas utama yaitu :
1.      Penyelidikan – penyidikan – penuntut
2.      Kordinasi
3.      Supervisi
4.      Pencegahan
5.      Dan Monitoring
Dalam berbagai buku dan pembahasan disebutkan bahwa nilai-nilai anti korupsi berjumlah 9 buah, yaitu :
1.      Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang.
2.      Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya
3.      Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
4.      Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan.
5.      Tanggung Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain.
6.      Kerja Keras
Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7.      Kesederhanaan
Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
8.      Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9.      Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak
Sedangkan prinsip-pronsip anti korupsi, yaitu :
1.       Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
2.       Transparansi
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.
Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu :
–       Proses penganggaran,
–       Proses penyusunan kegiatan,
–       Proses pembahasan,
–       Proses pengawasan, dan
–       Proses evaluasi.
3.       Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya.
4.       Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan.
5.       Kontrol Kebijakan
Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai dan prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan sungguh-sungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar