ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 7
Kode
Etik Akuntan Publik
Setiap profesi memiliki kode etik
tersendiri untuk memuat aturan –
aturan mengenai profesi tersebut. Pers
memiliki kode etik tersendiri untuk menentukan dan mengendalikan kebebasan dalam membuat berita.
Begitu juga halnya dengan akuntansi. Akuntansi Publik publik merupakan salah
satu profesi yang ada dalam akuntansi dan memiliki kode etik profesi. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Selama ini belum ada aturan baku
yang mengatur tentang profesi akuntan publik. Namun kini , Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar
profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi
akuntan publik di Indonesia. Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI )
merupakan salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan
mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang
berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.
Perkembangan
profesi akuntansi di suatu negara ditandai dengan perkembangan perusahaan –
perusahaan yang ada dinegara tersebut serta berbagai bentuk badan hukum perusahaan
di negara tersebut. Perusahaan – perusahaan yang mulai berkembang tidak cukup
hanya mengharapkan modal pemilik, namun mulai memerlukan modal dari kreditur.
Dan, jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Sebagai profesi yang bergerak dibidang pelayanan
masyarakat, akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance, dimana penjelasannya adalah sebagai berikut :
• Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja
diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar
etika profesi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas
2. Prinsip
Objektivitas
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip
Kerahasiaan
5. Prinsip
Perilaku Profesional
Selain
itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal
berikut ini:
1.
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Kewajiban
Bagi Seorang Akuntan Publik (AP) Dan (KAP) Terdapat 5 (Lima) Kewajiban Akuntan
Publik Dan KAP Yaitu:
1.
Bebas dari kecurangan (fraud),
ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam
menjalankan tugas profesinya.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi / data
yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada
pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang
Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008
yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.
Mempunyai staf / tenaga auditor yang
profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus
mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education)
sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan
kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP)
tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena
auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara
terus menerus.
5.
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan
mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan
opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
Larangan
Bagi Seorang Akuntan Publik ( AP ) Dan ( KAP ) Akuntan Publik Dilarang
Melakukan 3 (Tiga) Hal :
1.
dilarang memberikan jasa audit umum atas
laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk
kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
2.
apabila Akuntan Publik tidak dapat
bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk
memberikan jasa.
3.
Akuntan Publik juga dilarang merangkap
jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi
profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti
jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural
dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau
pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi
Ada 4 larangan yaitu:
1.
memberikan jasa kepada suatu pihak,
apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
2.
memberikan jasa audit umum (general
audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun
waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
3.
memberikan jasa yang tidak berkaitan
dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
4.
mempekerjakan atau menggunakan jasa
Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP
http://annasmelon.blogspot.com/2011/12/etika-profesi-akuntan-publik.html
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar