ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
TUGAS
6
Aturan
Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu pedoman yang dijadikan sebagai alat
untuk memonitoring perbuatan – perbuatan manusia. Etika biasa di ukur dengan benar –
salah, atau baik – tidak baik. Penerapan etika dalam profesi akuntansi biasa
disebut sebagai kode etik. Para pelaku profesi akuntansi di Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya akan dimonitori oleh oleh kode etik yang berlaku di
Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga akuntansi resmi di Indonesia yaitu Ikatan
Akuntansi Indonesi ( IAI ).Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya yang bertujuan untuk memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Agar tujuan – tujuan tersebut dapat terealisasi dengan
baik, dibutuhkan empat dasar yang harus dipenuhi,antara lain :
·
Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.
Prinsip
Etika, Prinsip Etika disahkan oleh
Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota.
2.
Aturan Etika, Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan
3.
Interpretasi
Aturan Etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan. Kepatuhan terhadap Kode Etik sangat bergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota yang menjalankannya. Disamping itu pemahaman Kode Etik tersebut juga oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan lukan apabila dipeakan diberikan pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Kepatuhan. Kepatuhan terhadap Kode Etik sangat bergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota yang menjalankannya. Disamping itu pemahaman Kode Etik tersebut juga oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan lukan apabila dipeakan diberikan pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi terhadap anggota yang tidak menaatinya.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
1.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan
peraturan.
2.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
1. Tanggung Jawab Prolesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Dan sebagai
profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat, anggota harus mempunyai tanggung jawab
terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab
untuk bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam
hal pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik dmana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat
terus bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik
mereka agar dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3. Integritas
Merupakan
suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur
dalam bentuk benar dan adil.
4. Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus
berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota dengan pihak yang
terkait.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian
Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam
semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah
yaitu :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
b.
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa tanpa persetetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut
adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan :
a.
Apabila pengungkapan diizinkan
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Contoh kasus :
1.
Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam
proses hukum
2.
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik
3.
Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik
c.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk
mengungkapkan :
1.
Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika
2.
Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam
sidang pengadilan
3.
Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan
profesional lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi
8.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, serta anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/aturan-etika-profesi-akuntansi.html
http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/aturan-etika-profesi-akuntansi.html
http://kodeetikiai.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar