Pages

Jumat, 31 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TUGAS 6



ETIKA PROFESI AKUNTANSI
TUGAS 6

Aturan Etika Profesi Akuntansi
            Etika merupakan suatu pedoman yang dijadikan sebagai alat untuk memonitoring perbuatan – perbuatan  manusia. Etika biasa di ukur dengan benar – salah, atau baik – tidak baik. Penerapan etika dalam profesi akuntansi biasa disebut sebagai kode etik. Para pelaku profesi akuntansi di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya akan dimonitori oleh oleh kode etik yang berlaku di Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga akuntansi resmi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntansi Indonesi ( IAI ).Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia  sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya yang bertujuan untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
            Agar tujuan – tujuan tersebut dapat terealisasi dengan baik, dibutuhkan empat dasar yang harus dipenuhi,antara lain :
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika,  Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
2.      Aturan Etika, Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.      Interpretasi Aturan Etika,  merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan. Kepatuhan terhadap Kode Etik sangat bergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota yang menjalankannya. Disamping itu pemahaman Kode Etik tersebut juga oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan lukan apabila dipeakan diberikan  pemrosesan  pelanggaran Kode Etik oleh  organisasi terhadap anggota yang tidak menaatinya.
PRINSIP ETIKA PROFESI   IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
1.      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2.      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
1.      Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dan  sebagai profesional yang memiliki peran penting dalam masyarakat,  anggota harus mempunyai tanggung jawab terhadap semua pemakai jasa profesional mereka serta harus bertanggung jawab untuk bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota wajib bertindak dalam hal pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntansi melibatkan klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang saling bergantung dalam menjalankan fungsinya secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik dmana kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Agar dapat terus bertahan diposisinya, profesi akuntan harus memberikan jasa terbaik mereka agar dapat memegang kepercayaan masyarakat.
3.      Integritas
Merupakan suatu elemen karakter yang mendasari  timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam  menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur. Integritas akan diukur dalam bentuk benar dan adil.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Obyektivitas harus berdasarkan penilaian obyektif langsung antara anggota dengan pihak yang terkait.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Ini berarti bahwa setiap anggota  mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah yaitu :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional, dimana pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati informasi yang diperoleh  selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa  tanpa persetetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapnya.
Berikut adalah contoh hal – hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan :
a.       Apabila pengungkapan diizinkan
b.      Pengungkapan diharuskan oleh hukum.
Contoh kasus :
1.      Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum
2.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
3.      Untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik
c.       Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
1.      Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika
2.      Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan
3.      Untuk menaati penelaahan mutu IAI atau badan profesional lainnya, dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menghancurkan mana baik profesi
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,  serta anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/aturan-etika-profesi-akuntansi.html
http://kodeetikiai.blogspot.com/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar