Barang
Supermarket 80% Harus Produksi dalam Negeri
Sabtu,
21 Desember 2013 − 17:47 WIB
Sindonews.com - Guna
meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha terkait dengan semakin
meningkatnya pertumbuhan usaha, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan
No 70/M-DAG/PER/12/2013 mengatur kembali ketentuan mengenai pasar tradisional,
pusat perbelanjaan dan toko modern. Salah satunya ketentuan 80 persen barang
yang dijual di supermarket atau hypermarket harus produksi dalam negeri.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan, toko modern harus mengutamaan pasokan barang produksi dalam negeri hasil UMKM yang memenuhi persyaratan.
"Toko modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag itu.
Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek sendiri wajib mencantumkan nama usaha kecil yang memproduksi barang tersebut.
"Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," tegas bunyi Pasal 22 Ayat (1). Toko Modern juga wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Permendag ini juga menegaskan, toko modern dengan bentuk minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; toko modern dengan bentuk minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.
Saat menyambangi Gedung Sindo, Mendag banyak menyinggung soal penerapan nilai-nilai nasionalisme untuk rencana ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan membuat peraturan-peraturan yang melindungi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, bicara ekonomi sebagai pilar nasionalisme, bukan sekadar retorika pengucapan kata-kata nasionalisme. Tetapi, bagaimana ekonomi mampu menampung banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
"Saya berpendapat jangan sampai kita bicara nasionalisme itu sebatas retorika, kedengarannya kita ngomong nasionalisme. Tapi, bagaimana itu semua dapat memberikan manfaat bagi penduduk negeri ini," ujar Gita, Kamis (12/12/2013) lalu.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Sabtu (21/12/2013), Permendag ini menegaskan, toko modern harus mengutamaan pasokan barang produksi dalam negeri hasil UMKM yang memenuhi persyaratan.
"Toko modern hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam outlet/gerai toko modern," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (2) Permendag itu.
Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek sendiri wajib mencantumkan nama usaha kecil yang memproduksi barang tersebut.
"Pusat Perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," tegas bunyi Pasal 22 Ayat (1). Toko Modern juga wajib mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
Permendag ini juga menegaskan, toko modern dengan bentuk minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; toko modern dengan bentuk minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.
Saat menyambangi Gedung Sindo, Mendag banyak menyinggung soal penerapan nilai-nilai nasionalisme untuk rencana ekonomi Indonesia. Salah satunya dengan membuat peraturan-peraturan yang melindungi pelaku usaha lokal.
Menurutnya, bicara ekonomi sebagai pilar nasionalisme, bukan sekadar retorika pengucapan kata-kata nasionalisme. Tetapi, bagaimana ekonomi mampu menampung banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
"Saya berpendapat jangan sampai kita bicara nasionalisme itu sebatas retorika, kedengarannya kita ngomong nasionalisme. Tapi, bagaimana itu semua dapat memberikan manfaat bagi penduduk negeri ini," ujar Gita, Kamis (12/12/2013) lalu.
Sumber :
Analisa :
Memang
tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini supermarket-supermarket yang ada di
Indonesia di banjiri dengan barang-barang impor.Barang-barang impor yang yang
dijual tidak hanya mencangkup keperluan sekunder saja,tetapi juga termasuk
kebutuhan pokok.Kebutuhan pokok yang dijual disupermarket yang merupakan salah
satu contoh barang impor adalah sayur-sayuran.Saat ini sayur-sayuran hasil
impor sangat banyak dan sangat mudah ditemukan di supermarket.Dan yang lebih
menyedihkan timbul suatu sikap yang membanggakan bagi masyarakat Indonesia atas
mengkonsumsi barang-barang impor.Tanpa mereka sadari sikap yang mereka ambil
ini turut mempengaruhi perekonomian Indonesia.
Seyogiyanya,minimarket
dibuat untuk memasarkan hasil-hasil produksi dalam negeri.Dalam rangka
menghindari rasa malas konsumen untuk berbelanja dipasar tradisional yang
identik dengan kata “becek”,dan sekaligus untuk mengukuti sisi positif
medernisasi,maka dibangunlah pasar dengan fasilitas yang lebih layak dan bersih
yang biasa disebut dengan pasar Modern atau minimarket.Seharusnya minimarket
menyediakan barang-barang yang diproduksi dalam negeri dan menjual barang impor
yang tidak ada di produksi di Indonesia untuk melengkapi kekurangannya.Mungkin,jika
di adakan peninjauan lebih jauh,dan diadakan kerjasama yang serius antara
pemerintah,pihak pengelola supermarket,serta para petani dan pelaku industry
Indonesia,maka harapan supermarket Indonesia dipenuhi dengan produk-produk
dalam negeri akan dapat terwujudkan.Serta dengan adanya kerjasama dengan
konsumen dengan cara menumbuhkan rasa bangga mengkonsumsi produk dalam negeri
pada diri mereka.
Beberapa
alasan barang impor menjadi sangat menarik dimata masyarakat Indonesia,antara
lain :
ü Gengsi
masyarakat yang merasa lebih terjamin jika menggunakan barang-barang impor
ü Barang-barang
impor dijual dengan produk murah sebab produk tersebut membanjir dinegara
mereka dikarenakan biaya produksi yang murah
ü Kurang
lengkapnya industry yang ada di Indonesia sehingga membutuhkan produk-produk
impor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar