Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM



BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM

Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad. 

Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.

Pertama, memberikan kredit rating ke UMKM. Ini dibutuhkan untuk mempercepat proses kredit dan menurunkan biaya transaksi UMKM dalam berhubungan dengan bank. Kedua, membikin laporan keuangan sederhana untuk UMKM. Ketiga, penyempurnaan biro kredit informasi untuk membantu perbankan dalam mengevaluasi kinerja kredit UMKM.

Keempat, BI harus memberlakukan identitas keuangan alias financial identification number. Ini dibutuhkan untuk membantu bank mengenai rekam jejak finansial UMKM yang belum terhubung dengan bank. Kelima, BI perlu membikin lembaga penjaminan kredit daerah (LKPD) untuk membantu akses keuangan UMKM yang feasible namun tidak memiliki cukup jaringan.  

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan, selama ini BI sebetulnya sudah berupaya mengembangkan UMKM. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun lalu. Aturan itu mewajibkan bank mengucurkan porsi kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.

Difi menambahkan, BI juga sudah menyempurnakan biro informasi kredit. Selama ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM.

BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas  keuangan yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu. "Soal  rating UMKM selama ini sudah dijalankan Sucofindo," kata Difi.

Mengenai usulan pembentukan LKPD, Difi mengatakan, BI sebetulnya siap. Namun, kendala terletak pada permodalan. "Modal jelas tidak bisa dari BI, karena tidak dibolehkan oleh undang-undang," kata Difi.


Analisis:
    UMKM merupakan badan usaha yang didirikan dengan tujuan mempermudah dalam memperoleh dana tanpa resiko yang besar dan dengan proses yang tidak rumit.UMKM sangat berperan dalam membantu perekonomian Indonesia.Secara spesifikasi,UMKM juga turut membantu masyarakat kecil yang memerlukan dana untuk membuka usaha tanpa melewati proses yang rumit seperti melakukan peminjaman di Bank.

    Sebagai salah satu badan usaha yang memberikan peranan peting bagi perekonomian Indonesia,rasanya sangat pantas jika UMKM mendapat perhatian dari Bank Indonesia.UMKM pantas digerakkan dan mendapat perlindungan dari Bank Indonesia seperti bank-bank konvensional lainnya mengingat UMKM dan bank konvensional memiliki fungsi dan peran yang sama.

    Selain untuk mendapatkan motivasi dan perlindungan,peranan BI juga dibutuhkan UMKM dalam upaya menambah kepercayaan masyarakat bahwa badan usaha tersebut benar-benar resmi dan memiliki fungsi serta tujuan yang jelas sehingga tidak meimbulkan kecemasan masyarakat untuk melakukan peminjaman di UMKM.

    Dengan hadirnya BI sebagai penggerak UMKM,diharapkan UMKM dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat memperluas aktivitasnya sampai ke kancah dunia.Seperti yang telah dimuat di
bahwa UMKM mendapat sambutan yang antusias di pasar Eropa.Indonesia pantas bangga sebab usaha yang dirintis 100% oleh masyarakat Indonesia kini mendapat perhatian dari pasar global.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar