Pages

Kamis, 09 Mei 2013

hukum perdata


Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli :

1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
4. Sudikno Mertokusumo
“Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.”
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
“Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.”


Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan kepentingan seseorang.

Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.


Agar lebih memahami tentang permasalahan hukum perdata,sebagai contoh kita akan membahas masalah hukum perdata yang lumrah terjadi di masyarakat,yaitu hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal seorang membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah sang ayah meninggal,terjadi konflik antara anak-anak tersebut sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya salah satu anak melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika sang anak melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.

Undang-undang yang mempenngaruhi berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn 1974)
c.SEMA No.3/1963

   Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.     Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Membahas tentang:
·         Bab I    - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
·         Bab II   - Tentang akta-akta catatan sipil
·         Bab III  - Tentang tempat tinggal atau domisili
·         Bab IV  - Tentang perkawinan
·         Bab V   - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
·         Bab V I - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
·         Bab VII - Tentang perjanjian kawin
·         Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau   selanjutnya
·         Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
·         Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
·         Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
·         Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
·         Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
·         Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
·         Bab XIVA -Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
·         Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
·         Bab XVI - Tentang pendewasaan
·         Bab XVII - Tentang pengampuan
·         Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

2.Buku 2 tentang Benda
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
·         Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
·         Bab III - Tentang hak milik
·         Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
·         Bab V - Tentang kerja rodi
·         Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
·         Bab VII - Tentang hak numpang karang
·         Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
·         Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
·         Bab X - Tentang hak pakai hasil
·         Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
·         Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
·         Bab XIII - Tentang surat wasiat
·         Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
·         Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
·         Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
·         Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
·         Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
·         Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
·         Bab XX - Tentang gadai
·         Bab XXI - Tentang hipotek

2.    Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
·         Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
·         Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
·         Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
·         Bab V - Tentang jual-beli
·         Bab VI - Tentang tukar-menukar
·         Bab VII - Tentang sewa-menyewa
·         Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
·         Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
·         Bab IX - Tentang badan hukum
·         Bab X - Tentang penghibahan
·         Bab XI - Tentang penitipan barang
·         Bab XII - Tentang pinjam-pakai
·         Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
·         Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
·         Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
·         Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
·         Bab XVII - Tentang penanggung
·         Bab XVIII - Tentang perdamaian
3.     Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Membahas tentang :
·         Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
·         Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
·         Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·         Bab IV - Tentang persangkaan
·         Bab V - Tentang pengakuan
·         Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
·         Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Kesimpulan :
   Hukum perdata merupakan hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Tujuan Hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik antar individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian.Dalam ekonomi sendiri,hukum perdata sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang berkaitan dengan materi.Misalnya pemindahan kepemilikan usaha dari satu pihak kepihak lain.Sering kali terjadi kesenjangan yang disebabkan oleh berbagai factor,misalnya salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati.Maka,Disinilah diperlukan peranan hukum perdata.KUH Perdata di bagi menjadi empat bagian,dimana disetiap bagian dipecah lagi menjadi beberapa bab dengan masing-masing pembahasan.

3 komentar:

  1. cari uang bersama penivagi yu, punya link adf.ly adfoc dan link ptc lainnya join ama blog PeniVagi pilih monetize your link dan baca terlebih dahulu sebelum masukin link ptc nya ditunggu say

    BalasHapus