Hukum & Hukum
Ekonomi
Indonesia
merupakan Negara hukum dimana dalam pemerintahan dan kehidupan sehari-hari
dijalankan berdasarkan hukum.Hukum tersebut tidak hanya dijalankan oleh
masyarakatnya,tetapi dijalankan juga oleh para pembuat hukum itu sendiri.Dapatkah
anda membayangkan bagaimana situasi Negara ini tanpa di bendungi oleh hukum
yang kuat??Dapat dipastikan kerusuhan akan terjadi dimana-mana dan semua orang
akan bertindak atau berprilaku sewenang-wenang.
Lalu,apa
pengertian hukum itu sendiri?hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang terhadapnya,yang dijadikan sebagai alat untuk menundukkan
masyarakat dimana didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang jika dilanggar
akan mendapatkan sanksi yang jelas.Hukum tidak hanya dibutuhkan untuk
menjalankan pemerintahan dan kehidupan sehari-hari.Tetapi,hukum juga dibutuhkan
untuk menjalankan perekonomian.
Sebagaimana
kita ketahui bersama,ekonomi memiliki peran yang penting bagi kehidupan
manusia.Seperti pengertian ekonomi sendiri yaitu sebagai suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
cara untuk menciptakan kemakmuran.Sedangkan hukum ekonomi merupakan suatu
hubungan sebab akibat dalam peristiwa ekonomi dimana yang satu dengan yang
lainnya memiliki keterkaitan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.Atau dengan kata lain dapat dikatakan hukum ekonomi
merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat
besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang
sifatnya sangat mendasar dalam menjalankan perekonomian.
Berikut ini beberapa pengertian hukum ekonomi
menurut para ahli :
Rochmat Soemitro
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat
oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Adi Sulistiyono
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur
aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian
sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut
dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara
dimaksud.”
Sunaryati Hartono
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan perekonomian di Indonesia.”
Hukum ekonomi
terbagi menjadi 2,yaitu :
a.Hukum
Ekonomi Pembangunan,yaitu pemikiran atau cara-cara yang berkaitan dengan
bagaimana usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi
masysarakat.
b.Hukum
Ekonomi Sosial,yaitu suatu pemikiran bagaimana cara pembagian hasil pembangunan
secara adol dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.
Hukum ekonomi
juga memiliki beberapa aspek penting,diantaranya adalah :
·
Pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
·
Pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
luas.
Tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan hukum ekonomi
adalah sebagai media untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang disebabkan
oleh factor ekonomi,dimana tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka
hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
·
Asas
demokrasi pancasila;
·
Asas
manfaat;
·
Asas
kemandirian;
·
Asas adil
dan merata;
·
Asas
hukum;
·
Asas
keuangan;
·
Asas ilmu
pengetahuan;
·
Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
·
Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·
Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat;
·
Asas
keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
·
Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Sebagai Negara hukum,semua
aturan-aturan yang ada di Indonesia tidak dibuat dengan begitu saja tanpa pemikiran serta tujuan yang jelas.Semua aturan-aturan dibuat
dengan landasan yang jelas,termasuk hukum ekonomi.Hukum ekonomi dibuat atas
dasar-dasar yang ada di bawah ini :
a. Uud 1945
b. Tap MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Hukum ekonomi tidak
hanya mencakup kawasan nasional saja.Tetapi,hukum ekonomi juga mencakup sampai
ke dunia internasional.
Berikut ini dipaparkan pembagian ruang lingkup
ekonomi di dasarkan pada klasifikasi internasional :
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber-sumber hukum ekonomi antara lain :
1.undang-undang
2. perjanjian
3. traktat
4.jurisprudensi
5 kebiasaan dan
6.pendapat sarjana (doktrin)
Selain yang
sudah disebutkan di atas,hukum ekonomi juga bersumber pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu Negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
a.untuk memelihara ketertiban dan keamanan
b. sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Fungsi-fungsi hukum ekonomi yang disebutkan diatas
merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan
rakyat .
Hukum
ekonomi tidak hanya dibuat sebagai penunduk bagi para pihak yang berkepentingan
didalam dunia ekonomi.Tetapi,hukum ekonomi juga memiliki beberapa tugas yang
yang sangat penting,yaitu
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana
hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Sumber :
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No11-1967.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar