Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak maupun kewajiban tertentu.Setiap
manusia,baik warga Negara maupun orang asing merupakan subjek hukum.Sehingga
dapat dikatakan manusia merupakan subjek hukum dari lahir hingga meninggal
dunia.
Secara
hukum,ada dua alasan yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia,atau
mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:
1.Karena
manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan untuk menjadi subjek
hukum,yaitu sebagai pendukung hak
dan kewajiban.
Menurut Pasal 1330 KUH Perdata,tidak semua
orang mempunyai kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.Menurut pasal tersebut,orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa.Yaitu orang yang sudah mencapai usia 21 tahun atau yang sudah
menikah.Sedangkan orang yang masih dibawah 21 tahun atau belum menikah,belum
dapat melakukan perbuatan hukum.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2:
1.orang
Orang
yang dimaksid disini adalah setiap orang baik warga Negara maupun orang asing.
2.Badan Hukum.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.Badan
Hukum Publik(meliputi Negara,provinsi,dan kabupaten)
b.Badan
Hukum Perdata(meliputi Perseroan Terbatas(PT),Koperasi ,dan yayasan).
Objek Hukum adalah
hak atau benda yang dapat dimiliki/dikuasai oleh subjek hukum.Misalnya,A
meminjamkan sepeda kepada B.Disini yang menjadi objek hukum dalam hubungan
antara A dan B adalah sepeda.Sepeda menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki
A.
Benda yang dapat dijadikan objek hukum antara lain:
1. Berda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
Objek hukum dibagi menjadi 2,yaitu:
1.Benda
bergerak
- Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi,meja,dan hewan-hewan yang
dapat berpindah sendiri
- Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang
Misalnya hak
memungut hasil atas benda-benda bergerak,saham-saham perseroan terbatas.
2.Benda Tidak Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
Karena Sifatnya
Misalnya : tanah tumbuh-tumbuhan,arca,patung
-
Benda Tidak Bergerak Karena Tujuannya
Misalnya
: alat-alat mesin yang dipakai dalam pabrik
-
Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan
Undang-undang
Misalnya
: hak pakai atas benda bergerak atau hipotik
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah
hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1. Hak kepribadian,
misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2. Hak yang terletak dalam
hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3. Hak mutlak atas suatu benda
inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan,
sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1. Hak kebendaan yang
sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2. Hak kebendaan yang
sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Benda
bergerak dan tidak bergerak harus dibedakan,karena berhubungan dengan empat hak(cara
memperoleh hak sautu benda),yaitu:
1.Kepemilikan(bezit), berlaku asa yang
tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak diberlakukan.
2.Penyerahan(levering),
Maksudnya, benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Kekadaluarsaan(verjaring), ada kadarluawarsanya sedang tidak
bergerak tidak.
4.Pembebanan(bezwaring), dilakuykan dengan
pand (gadai), tetapi tidak dilakukan pada benda yang tidak bergerak.
Kesimpulan:
Subjek hukum merupakan suatu pihak yang memiliki hak dan kewajiban
dimana hal tersebut sudah di kukuhkan oleh hukum dan dimiliki sejak
lahir.Subjek hukum dapat berupa orang dan badan hukum.Manusia sejak dilahirkan
didunia hingga sampai ia meninggal sudah di takdirkan sebagai subjek hukum.Objek
hukum merupakan benda yang diperbincangkan/dibahas oleh para subjek hukum.Objek
hukum berupa benda(berwujud/tidak)yang memiliki nilai ekonomis yang dapat
dipindah tangankan.
Sumber:
Newcyber18.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum/
sri rahayu/2eb19/26211879
Tidak ada komentar:
Posting Komentar