Pages

Senin, 06 Mei 2013



Subjek dan Objek Hukum 



                                                           
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak maupun kewajiban tertentu.Setiap manusia,baik warga Negara maupun orang asing merupakan subjek hukum.Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan subjek hukum dari lahir hingga meninggal dunia.
Secara hukum,ada dua alasan yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia,atau mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:

1.Karena manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan untuk menjadi subjek hukum,yaitu sebagai pendukung hak      dan kewajiban.

Menurut Pasal 1330 KUH Perdata,tidak semua orang mempunyai kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Menurut pasal tersebut,orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa.Yaitu orang yang sudah mencapai usia 21 tahun atau yang sudah menikah.Sedangkan orang yang masih dibawah 21 tahun atau belum menikah,belum dapat melakukan perbuatan hukum.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2:
1.orang
Orang yang dimaksid disini adalah setiap orang baik warga Negara maupun orang asing.

2.Badan Hukum.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.Badan Hukum Publik(meliputi Negara,provinsi,dan kabupaten)
b.Badan Hukum Perdata(meliputi Perseroan Terbatas(PT),Koperasi ,dan yayasan).

Objek Hukum adalah  hak atau benda yang dapat dimiliki/dikuasai oleh subjek hukum.Misalnya,A meminjamkan sepeda kepada B.Disini yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B adalah sepeda.Sepeda menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki A.

Benda yang dapat dijadikan objek hukum antara lain:
1.      Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

Objek hukum dibagi menjadi 2,yaitu:
1.Benda bergerak
   - Benda bergerak karena sifatnya
     Misalnya : kursi,meja,dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri

   - Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
     Misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak,saham-saham      perseroan terbatas.

2.Benda Tidak Bergerak
  - Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya
    Misalnya : tanah tumbuh-tumbuhan,arca,patung

-         Benda Tidak Bergerak Karena Tujuannya
Misalnya : alat-alat mesin yang dipakai dalam pabrik

-         Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan Undang-undang
Misalnya : hak pakai atas benda bergerak atau hipotik

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak

1.      Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.     Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena  adanya hubungan suami istri
3.     Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.


   Benda bergerak dan tidak bergerak harus dibedakan,karena berhubungan dengan empat hak(cara memperoleh hak sautu benda),yaitu:
1.Kepemilikan(bezit), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak   diberlakukan.

2.Penyerahan(levering), Maksudnya, benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau   dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Kekadaluarsaan(verjaring),  ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.

4.Pembebanan(bezwaring), dilakuykan dengan pand (gadai), tetapi tidak dilakukan pada benda yang tidak bergerak.

Kesimpulan:
    Subjek hukum merupakan suatu pihak yang memiliki hak dan kewajiban dimana hal tersebut sudah di kukuhkan oleh hukum dan dimiliki sejak lahir.Subjek hukum dapat berupa orang dan badan hukum.Manusia sejak dilahirkan didunia hingga sampai ia meninggal sudah di takdirkan sebagai subjek hukum.Objek hukum merupakan benda yang diperbincangkan/dibahas oleh para subjek hukum.Objek hukum berupa benda(berwujud/tidak)yang memiliki nilai ekonomis yang dapat dipindah tangankan.
   
Sumber:
Newcyber18.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum/


sri rahayu/2eb19/26211879

Tidak ada komentar:

Posting Komentar