Pages

Kamis, 09 Mei 2013

hukum perikatan


Hukum Perikatan

 Hukum perikatan merupakan hukum lanjutan dari hukum perjanjian.Hukum perikatan lahir dari suatu perjanjian.Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak dimana pihak pertama berhak atas hak yang diperolehnya dan pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hak tersebut yang prosenya diawali dengan perjanjian.

Berikut ini terdapat pengertian hukum menurut para ahli :
  • Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
  • Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
  • Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu

   Hukum perikatan memiliki arti yang luas,diantaranya:
1.Dari segi kekayaan
   misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

2.Dari segi hukum keluarga
   misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya

3.Dari segi hukum waris
   misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya

  Sedangkan hukum perikatan dalam arti yang sempit hanya membahas tentang harta kekayaan saja.


ü Peraturan hukum perikatan

a. Terbuka, dapat dilakukan oleh siapa saja selama tidak bertentangan dengan undang-    undang
b. Mengatur,yaitu telah disepakati oleh kedua belah pihak
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

ü Macam-Macam Perikatan

a.      Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk ),perikatan yang belum terjadi dan belum pasti terjadi(masih bersifat rencana)
b.     Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling ), perikatan waktu kejadian yang pasti dilaksanankan dimasa akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c.      Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief ),dimana pihak kedua diberikan kebebasan memilih yang mana yang akan dipilihnya.
d.     Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair ), Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e.      e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, Tergantung pada kemungkinan bisa atau tidaknya prestasi dibagi.Kuncinya berada di si pembuat janji.
f.        Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding ),terjadi apabila pihak yang terhutang ingkar janji dari janji yang telah disepakati.Oleh sebab itu,maka pihak yang terhutang wajib membayar denda keterlambatan.

ü Unsur-unsur Perikatan
a.      Hubungan hokum,hukum yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat
b.     Harta kekayaan,hukum dalam bidang harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang.
c.       Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi disebut  kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi disebut debitur.
d.     Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

ü Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
                         a.Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
                         b.Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
                         c.Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.


ü Dasar Hukum Perikata
             a.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
             b.Perikatan yang timbul undang-undang,tercantum dalam Pasal 1352 KUH   Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
                         

ü Azas-azas dalam hukum perikatan
a.Asas Kebebasan Berkontrak,tercantum di dalam di dalam Pasal 1338 KUHP    Perdata
b.Asas konsensualisme Asas konsensualisme,tercantum didalam Pasal 1320 KUHP Perdata

ü Empat syarat sahnya suatu perikatan:
1.Kata sepakat antara kedua belah pihak,yaitu pihak yang mengikatkan diri dengan pihak yang terikat
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian,yaitu dinilai sudah dewasa atau diatas 21 tahun,dan tidak mengalami gangguan psikis
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
           4. Suatu sebab yang Halal,yaitu yaitu isi perikatan tersebut jelas tujuannya dan  tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan,dan tata tertib umum.

ü Hapusnya perikatan
1.Adanya pembaharuan hutang
2.Perjumpaan hutang(kompensasi)
3.Pembebasan hutang
4.Musbahnya barang yang terhutang
5.Kebatalan dan pembatalan perikatan
6.Kadaluarsa

Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar