Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum lanjutan dari
hukum perjanjian.Hukum perikatan lahir dari suatu perjanjian.Hukum perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak dimana pihak pertama berhak
atas hak yang diperolehnya dan pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hak
tersebut yang prosenya diawali dengan perjanjian.
Berikut ini terdapat pengertian hukum menurut para ahli :
- Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap
yang demikian itu
- Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana
pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas
sesuatu prestasi
- Menurut Subekti :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara
2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang
lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Hukum perikatan memiliki arti yang luas,diantaranya:
1.Dari segi kekayaan
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa
(zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang
merugikan orang lain.
2.Dari segi hukum keluarga
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan
sebagainya
3.Dari segi hukum waris
misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar
hutang pewaris dan sebagainya
Sedangkan hukum perikatan dalam arti yang sempit hanya membahas tentang
harta kekayaan saja.
ü
Peraturan hukum perikatan
a. Terbuka, dapat
dilakukan oleh siapa saja selama tidak bertentangan dengan undang- undang
b. Mengatur,yaitu
telah disepakati oleh kedua belah pihak
c. Melengkapi,
maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada
kesepakatan.
ü
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk ),perikatan yang belum
terjadi dan belum pasti terjadi(masih bersifat rencana)
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (
Tijdsbepaling ), perikatan waktu kejadian yang pasti dilaksanankan dimasa akan
datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief ),dimana
pihak kedua diberikan kebebasan memilih yang mana yang akan dipilihnya.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair ),
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan
dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.
e. e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi,
Tergantung pada kemungkinan bisa atau tidaknya prestasi dibagi.Kuncinya berada di
si pembuat janji.
f. Perikatan
tentang penetapan hukuman ( Strafbeding ),terjadi apabila pihak yang terhutang
ingkar janji dari janji yang telah disepakati.Oleh sebab itu,maka pihak yang
terhutang wajib membayar denda keterlambatan.
ü
Unsur-unsur Perikatan
a. Hubungan hokum,hukum yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat
b. Harta kekayaan,hukum dalam bidang harta kekayaan yang dapat
dinilai dengan uang.
c. Para
pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi disebut debitur.
d. Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
ü Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
a.Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
b.Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
b.Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
c.Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
ü Dasar Hukum
Perikata
a.Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian)
b.Perikatan yang timbul undang-undang,tercantum dalam Pasal 1352
KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan
dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen
toedoen)
ü Azas-azas
dalam hukum perikatan
a.Asas Kebebasan Berkontrak,tercantum di dalam di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata
b.Asas konsensualisme Asas konsensualisme,tercantum didalam
Pasal 1320 KUHP Perdata
ü
Empat syarat sahnya suatu perikatan:
1.Kata sepakat antara kedua belah pihak,yaitu pihak yang
mengikatkan diri dengan pihak yang terikat
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian,yaitu dinilai sudah
dewasa atau diatas 21 tahun,dan tidak mengalami gangguan psikis
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu, artinya apa yang akan
diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau
keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak,
sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal,yaitu yaitu isi perikatan tersebut
jelas tujuannya dan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang,kesusilaan,dan tata tertib umum.
ü Hapusnya perikatan
1.Adanya pembaharuan hutang
2.Perjumpaan hutang(kompensasi)
3.Pembebasan hutang
4.Musbahnya barang yang terhutang
5.Kebatalan dan pembatalan perikatan
6.Kadaluarsa
Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara
keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan
undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi
penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar
dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan
pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar