Pages

Sabtu, 27 September 2014

TUGAS 3 ETIKA PROFESI AKUNTANSI



ETIKA PROFESI AKUNTANSI
( TUGAS 3 )
GCG dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Pengertian GCG ( Good Corporate Governance )
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Secara umum, GCG (Good Corporate  Governance ) dapat diartikan sebagai   sekumpulan peraturan, hukum, pedoman serta kaidah yang menjadi landasan etika professional dalam berusaha/berkarya agar usaha yang dijalankan berjalan dengan baik, efisien, dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Good Corporate Governance terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisahkan :
1.     Commitment on Governance, yaitu komitmen untuk menjalankan perusahaan. Commitmen on Governance digunakan dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.    Governance Structure, yaitu truktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku
3.    Governance Mechanism, yaitu engaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.    Governance Outcomes, hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara maupun praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
BUDAYA ETIKA
            Dalam menjalankan perusahaan dan menjaga kepercayaan pihak – pihak terkait atas kerjasama yang dilakukan dibutuhkan kejujuran serta sifat tanggung jawab yang besar untuk menimbulkan kepercayaan pihak – pihak eksternal tersebut. Dalam hal ini, kode etik sangat dibutuhkan sebagai tolak ukur serta kontrol dalam membuat kebijakan. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.Pihak pertama yang harus dan wajib menerapkan kode etik dalam perusahaan adalah menejemen puncak. Melalui menejemen puncak,  kode etik diharapkan dapat menyebar ke seluruh lapisan prrofesi yang ada di perusahaan tersebut. Tiga metode yang dapat digunakan untuk menyebarkan kode etik tersebut dalam lingkup perusahaan antara lain sebagai berikut :
1.      Menetapkan credo perusahaan , yaitu dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.      Menetapkan program etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.      Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
            Dilakukan dengan membentuk suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
  1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  2. Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  3. Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  4. Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  5. An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
  6. Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
1.    Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
·      Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
·      Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
·      Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2.  Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
·       Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·       Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
·       Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

REFERENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar