ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
(
TUGAS 3 )
GCG dan Perilaku Etika
dalam Profesi Akuntansi
Pengertian GCG ( Good Corporate Governance )
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan,
dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Secara umum, GCG (Good Corporate Governance ) dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan, hukum, pedoman serta
kaidah yang menjadi landasan etika professional dalam
berusaha/berkarya agar usaha yang dijalankan berjalan dengan baik, efisien, dan
memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Good Corporate
Governance terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisahkan :
1.
Commitment
on Governance, yaitu komitmen untuk menjalankan perusahaan.
Commitmen on Governance digunakan dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Governance
Structure, yaitu truktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku
3.
Governance
Mechanism, yaitu engaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
4.
Governance
Outcomes, hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara maupun praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai
hasil kinerja tersebut.
BUDAYA
ETIKA
Dalam menjalankan
perusahaan dan menjaga kepercayaan pihak – pihak terkait atas kerjasama yang
dilakukan dibutuhkan kejujuran serta sifat tanggung jawab yang besar untuk
menimbulkan kepercayaan pihak – pihak eksternal tersebut. Dalam hal ini, kode
etik sangat dibutuhkan sebagai tolak ukur serta kontrol dalam membuat
kebijakan. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung jawab,
saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.Pihak pertama yang harus dan wajib
menerapkan kode etik dalam perusahaan adalah menejemen puncak. Melalui
menejemen puncak, kode etik diharapkan
dapat menyebar ke seluruh lapisan prrofesi yang ada di perusahaan tersebut.
Tiga metode yang dapat digunakan untuk menyebarkan kode etik tersebut dalam
lingkup perusahaan antara lain sebagai berikut :
1.
Menetapkan credo perusahaan , yaitu dengan
cara membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan
perusahaan, lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi
baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2.
Menetapkan program etika yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.
Menetapkan kode etik perusahaan (setiap
perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Dilakukan dengan membentuk suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya.
Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
·
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.
·
Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2. Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
·
Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian
sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran
pedoman ini.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar