PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Konsumsi,
dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi
atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk
memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.Orang yang mengkonsumsi barang
maupun jasa disebut sebagai konsumen.Dengan kata lain,konsumen adalah pemakai
barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk kepentingan
sendiri,keluarga maupun orang lain tetapi tidak untuk diperdagangkan. Jika
tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut
pengecer atau distributor.
Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas
Perlindungan Konsumen:
1.Asas
Manfaat
Asas ini berpendapat bahwa,segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingankonsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.Asas
Kedilan
Asas ini memiliki tujuan agar partisipasi seluruh
rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
3.Asas
Keseimbangan
Asas ini berttujuan untuk memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material
maupun spiritual.
4.Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas
Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen:
Menurut
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3:
•
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
•
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya
sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen :
ü Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
ü Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
ü Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
ü Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
ü Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
ü Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
ü Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
ü Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
ü Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’
Kewajiban Konsumen :
ü membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
ü beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
ü membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
ü mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak Pelaku Usaha :
ü menerima pembayaran yang sesuai
dengan barang dan jasa yang diperdagangkan
ü hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
ü hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen
ü hak untuk rehabilitasi nama baik
apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
ü hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha :
ü beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
ü memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
ü memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
ü memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ü memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
Ø larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
Ø larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
Ø larangan bagi pelaku usaha
periklanan (Pasal 17)
10 larangan bagi
pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
ü Tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
ü Tidak sesuai dengan
berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
ü Tidak sesuai dengan
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
ü Tidak sesuai dengan
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam
label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
ü Tidak sesuai dengan
mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
ü Tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
ü Tidak mencantumkan
tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik
atas barang tertentu;
ü Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan
dalam label;
ü Tidak memasang label
atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi
bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
ü Tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan
tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada
UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki
pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain itu, ayat (2)
dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Rusak,cacat bekas dan tercemar itu diartikan
sebagai :
Rusak: sudah tidak sempurna (baik,
utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai
atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak
baik lagi)
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung jawab pelaku usaha adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari
orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau
dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu
produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau
mendistribusikan produk tersebut.
Sanksi Pelaku Usaha :
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk
:
1
Pengembalian uang atau
2
Penggantian barang atau
3
Perawatan kesehatan, dan/atau
4
Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
1
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
-rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan
Pasal 18
2
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain
(di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
•Hukuman tambahan ,
antara lain :
1
Pengumuman keputusan Hakim
2
Pencabuttan izin usaha;
3
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar