HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)
Intelektual berasal
dari bahasa Inggris intellectual yang berarti kepintaran atau kecerdasan.Hasil
dari intelektualitas seseorang sangat
dihargai dan dilindungi ke originilannya atau keasliannya.Tidak menghargai
keoriginalitasan suatu karya berarti sama dengan menyepelekan kepintaran
pemilik karya tersebut.Hal inilah yang menjadi landasan hukum memberikan suatu
perlindungan yang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI) agar seluruh karya dapat terhindar dari
“plagiat”.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak eksklusif
yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Secara
garis besar,HAKI mencangkup hak atas benda yang tidak berwujud seperti hak
cipta,hak paten,hak merk,dan hak kekayaan intelektual lainnya.
2.Pinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1.Prinsip
Ekonomi(The Economic Argument)
Menurut
prinsip ini,HAKI memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik karya tersebut
misalnya dalam bentuk pembayaran royalty terhadap karya ciptanya.
2.Prinsip Keadilan(The Principle of Natural Justice)
Menurut prinsip ini,hukum hanya akan
memberukan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingannya,yang disebut dengan hak.Atau dengan kata lai,hanya
pencipta karya tersebut yang berhak mengakui karya tersebut sebagai ciptaannya.
3.Prinsip
Kebudayaan(The Cultural Argument)
Menurut Prinsip ini,pengakuan atas
kreasi karya sastra yang merupakan hasil ciptaan manusia diharapkan dapat
memotivasi munculnya karya-karya baru. . Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia,dan sangat jarang
ditemukan manusia yang tidak menyukai sastra dan seni.
4.Prinsip
Sosial(The Social Argument)
Menurut prinsip ini,system HAKI
memberikan perlindungan kepada si pencipta karya tidak hanya untuk melindungi
kepentingan sang pencipta karya tersebut,melainkan juga untuk mengatur
keseimbangan antara si pencipta karya dengan masyarakat.Bentuk keseimbangan ini
dapat dilihat dari fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak
cipta Indonesia.
3.Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Klasifikasi hak kekayaan menurut WIPO:
a.Hak Cipta(copyright)
Yaitu ,merupakan hak special bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya,termasuk ciptaan yang di lindungi dalam bidang ilmu pengetahuan,sastra dan seni.Menurut
UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,Hak Cipta adalah hak yang mengatur
intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang dituangkan dalam
wujud tetap.Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan diri.Pendaftaran hanya semata-mata untuk kepentingan pembuktian
belaka.Dengan demikian,begitu ciptaan berwujud secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut.Dimana biasanya akan dipublikasikan dengan
melekatkan nama si pencipta di karya tersebut.
Dasar
Hukum Hak Cipta:
§ UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
§ UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§ UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
§ UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada pemilik karya antara lain larangan untuk
mengcopy atau memperbanyak karya tersebut tanpa seijin pemegang Hak
Cipta.Jangka waktu perlindungannya umumnya berlaku seumur hidup Pencipta
berlanjut sampai dengan 50 tahunsetelah Pencipta meninggal dunia.Namun demikian,pasal
30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak ciptaan seperti
sinematografi,fotografi,database,dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan
menyebutkan atau mencantumkan sumber,maka tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta atas:
a.Untuk kepentingan pendidikan,penelitian, , penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta
b.Untuk keperluan pembelaan di dalam atau
di luar Pengadilan;
c.
1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
e.Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
f.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri
b.Hak
Kekayaan Industri(Industrial property rights)
Yaitu,Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi :
a.Paten, yakni hak
yang hanya diberikan di bidang teknologi,yaitu penciptaan teknologi baru. Hak
ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah
itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Istilah-istilah merek:
§ Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§ Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§ Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
§ Hak atas
merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar
Hukum HAK MERK :
§ UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§ UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
§ UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industry.
d. Hak desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas
rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang,
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi.
f. Varietas tanaman,
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu(Pasal 1
Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Dasar
Hukum HAK PATEN :
§ UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§ UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
§ UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar