Pages

Jumat, 28 Juni 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)

Intelektual berasal dari bahasa Inggris intellectual yang berarti kepintaran atau kecerdasan.Hasil dari intelektualitas  seseorang sangat dihargai dan dilindungi ke originilannya atau keasliannya.Tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya berarti sama dengan menyepelekan kepintaran pemilik karya tersebut.Hal inilah yang menjadi landasan hukum memberikan suatu perlindungan yang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)  agar seluruh karya dapat terhindar dari “plagiat”.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Secara garis besar,HAKI mencangkup hak atas benda yang tidak berwujud seperti hak cipta,hak paten,hak merk,dan hak kekayaan intelektual lainnya.

2.Pinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.Prinsip Ekonomi(The Economic Argument)
   Menurut prinsip ini,HAKI memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik karya tersebut misalnya dalam bentuk pembayaran royalty terhadap karya ciptanya.
2.Prinsip Keadilan(The Principle of Natural Justice)
   Menurut prinsip ini,hukum hanya akan memberukan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya,yang disebut dengan hak.Atau dengan kata lai,hanya pencipta karya tersebut yang berhak mengakui karya tersebut sebagai ciptaannya.
     3.Prinsip Kebudayaan(The Cultural Argument)
        Menurut Prinsip ini,pengakuan atas kreasi karya sastra yang merupakan hasil ciptaan manusia diharapkan dapat memotivasi munculnya karya-karya baru. . Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia,dan sangat jarang ditemukan manusia yang tidak menyukai sastra dan seni.
     4.Prinsip Sosial(The Social Argument)
        Menurut prinsip ini,system HAKI memberikan perlindungan kepada si pencipta karya tidak hanya untuk melindungi kepentingan sang pencipta karya tersebut,melainkan juga untuk mengatur keseimbangan antara si pencipta karya dengan masyarakat.Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat dari fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
      
        Klasifikasi hak kekayaan menurut WIPO:
a.Hak Cipta(copyright)
    Yaitu ,merupakan hak special bagi pencipta untuk mengumumkan atau    memperbanyak ciptaannya,termasuk ciptaan yang di lindungi  dalam bidang ilmu pengetahuan,sastra dan seni.Menurut UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,Hak Cipta adalah hak yang mengatur intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang dituangkan dalam wujud tetap.Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta tidak ada keharusan untuk mendaftarkan diri.Pendaftaran hanya semata-mata untuk kepentingan pembuktian belaka.Dengan demikian,begitu ciptaan berwujud secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Dimana biasanya akan dipublikasikan dengan melekatkan nama si pencipta di karya tersebut.
  
  Dasar Hukum Hak Cipta:
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
    Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik karya antara lain larangan untuk mengcopy atau memperbanyak karya tersebut tanpa seijin pemegang Hak Cipta.Jangka waktu perlindungannya umumnya berlaku seumur hidup Pencipta berlanjut sampai dengan 50 tahunsetelah Pencipta meninggal dunia.Namun demikian,pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak ciptaan seperti sinematografi,fotografi,database,dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
   Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebutkan atau mencantumkan sumber,maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas:
a.Untuk kepentingan pendidikan,penelitian, , penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik    atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
b.Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. 1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
 2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan   kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
e.Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan

f. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri
b.Hak Kekayaan Industri(Industrial property rights)
Yaitu,Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.Paten, yakni hak yang hanya diberikan di bidang teknologi,yaitu penciptaan teknologi baru. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
   Istilah-istilah merek:                
§  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
§  Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry.
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f. Varietas tanaman,
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu(Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Dasar Hukum HAK PATEN :
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
SUMBER:










Tidak ada komentar:

Posting Komentar