ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
(
TUGAS 1 )
Etika
dan Teori Etika
Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno yaitu ethos yang
berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan / adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamak ethos yaitu ta etha yang berarti adat kebiasaan. Aris Toteles menggunakan kata
bentuk jamak ini untuk melatar belakangka terbentuknya istilah etika untuk
menunjukkan filsafat moral.
Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu
golonggan atau masyarakat ( Kamus Besar Bahasa Indonesia :2005 )
Secara etimologis (
asal usul kata ) etika berarti ilmu tentang apa yang dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Jadi dapat disimpulkan bahwa etika
adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika mencakupn analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah,baik, buruk, dan tanggung jawab.
Tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan etika. Etika merupakan suatu ilmu karena
memerlukan sikap yang kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi
dan membutuhkan objek untuk membuktikan teori etika yaitu berupa tingkah laku
manusia.
Teori
Etika
Ada
beberapa teori yang biasa digunakan sebagai dasar teori etika, antara lain :
1.Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan
pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki
pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual
, fisik, sosial dan lainnya. Dengan kata lain, egoisme berarti hanya memikirkan
kepentingan dirinya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain. Dua konsep
yang berhubungan dengan egoisme adalah egoisme psikologis dan egoisme etis.
Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan
manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri, sedangkan egoisme etis
adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Perbedaan egoisme
psikologis dengan egoisme etis dilihat dari dampak atau akibatnya terhadap
orang lain. Egoisme psikologis diri ditandai dengan mengabaikan atau merugikan
orang lain, sedangkan egoisme etis tindakan mementingkan diri sendiri namun
tidak selalu merugikan kepentingan orang lain (Rachels, 2004).
1.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa
latin utilis, dalam bahasa Inggris utility yang berarti bermanfaat (
Bertens, 2000 ). Menurut teori inisuatu tindakan dapat dikatakan baik jika
membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Perbedaan paham
utilitarisme dengan egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat.
Egoisme etis melihat pada kepentingan individu, sedangkan paham utilitarisme
melihat dari kepentingan orang banyak. Secara umum paham utilatarisme dapat
diringkas sebagai berikut :
1. Tindakan
harus dinilai benar atau salah satu darri konsekuensinya ( akibat, tujuan dan hasilnya ).
2. Dalam
mengukur akibat dari suatu tindakan, satu – satunya parameter yang penting
adalah jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
3. Kesejahteraan
setiap orang sama pentingnya.
3.Dentologi
Berasal dari bahhasa Yunani deon yang berarti kewajiban. Pendekatan dentologi sudah diterima
oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting. Paham dentologi
mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali
dengan tujuan, konsekuensi atau akibat
dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi
pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Atau dengan kata
lain, dentologi menjelaskan mana perbuatan yang menjadi kewajiban maupun
dilarang oleh oleh agama.
4.Teori Hak
Hak merupakan teori etika yang paling banyak dipakai
untuk untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak
merupakan suatu aspek dari teori dentologi karena hak berkaitan dengan
kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
karena memiliki peranan yang sama pentingnya. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Karena itu teori hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
5.Teori Keutamaan (Virtue
Theory )
Teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh
seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral.
Misalnya kebijakan merupakan suatu keutamaan dalam membuat keputusan tepat
dalam segala situasi.Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang
selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah
keutamaan yang membuat orang tidak menonjolkan diri. Serta kerja keras adalah
keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas
– malasan. Diantara keutamaan yang harus dimi.liki pebisnis antara lain :
kejujuran, fairness,kepercayaan,dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan
satu sama lain dan kadang – kadang malah ada tumpang tindih didalamnya. Dalam
sejarah teori etika, keutamaan tidak merupakan teori yang baru. Tetapi, teori
ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filasafat Yunani
kuno.
Fungsi
Etika
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkan ketrampilan
untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi ini diperlukan dalam mengambil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Jenis – jenis Etika
Sebagai suatu ilmu, etika terdiri dari berbagai macam
jenis dan ragamnya.Antara lain :
1.
Etika Deskriptif, memberikan gambaran
dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk
serta hal – hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut
masyarakat. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2.
Etika
Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruknya tindakan manusia. Jadi
Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak
secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau
norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.Etika normatif biasa dikelompokan
menjadi :
·
Etika Umum : membahas berbagai hubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mrngambil kebijakan berdasarkan teori – teori dan prinsip
– prinsip moral.
·
Etika Khusus : terdiri dari etika social, etika individu
·
Etika social : Menekankan tanggung jawab social dan
hubungan antar sesame manusia dalam
aktivitasnya
·
Etika individu : lebih menekankan pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
·
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada
profesi.
Pelanggaran
dan Sanksi Etika
Walaupun
telah ada etika sebagai pedoman kehidupan masyarakat, tidak berarti semua
msyarakat akan taat terhadap peraturan yang dibuat. Sebagian besar masyarakat menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang
telah ada. Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat juga tidak selamanya
kondunsif. Seringkali, diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun
penyimpangan yang memicu pada pelanggaran etika. Akibatnya, pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang
ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung
menentang dan membenarkan tindakannya.
Beberapa faktor yang diyakini dapat membuat seseorang melanggar
etika antara lain :
1. Kebutuhan
Individu
2. Tidak
Ada Pedoman
3. Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis
5. Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran
Etika
1.
Sanksi sosial, yaitu sanksi yang diberikan masyarakat
tanpa melibatkan pihak yang berwenang. Biasanya sanksi sosial diberikan atas
kejahatan – kejahatan kecil yang masih bisa dimaafkan. Hukuman yang diterima
masyarakat jika mendapatkan sanksi sosial misalnya membayar ganti rugi. Pedomannya
adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2. Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian
dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus
diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar