HUKUM
DAGANG
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata dan
Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari
definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur
masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang
adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam
lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling
melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat
dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
ü Pasal 15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.
Pada awalnya,hukum
dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga terciptalah Kitab
Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri sendiri dan
terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).
Walaupun
telah memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap
memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum
dagang biasa dikenal dengan istilah special
derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka
dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi
menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan
usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2.
Teratur bertindak keluar, dan
3.
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa
peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi
hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka,
tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan
pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah orang yang memiliki
usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak
mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan
pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut
dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan
usaha.Menurut undang-undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh
pengusaha:
1.Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
2.Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha
adalah:
1.Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk
beristirahat,menjalankan kewajiban menurut
agamanya.
2.Pengusaha
tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
3.Perusahaan
dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40
jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.Perusahaan
yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan.
5.Wajib
membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja
minimal 3 bulan.
7.Wajib
mengikutsertakan dalam program jamsostek.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bersumber
dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33 Indonesia
mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)
2.Badan
Usaha Milik Swasta
3.Koperasi
1.Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari
pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai
kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan
yang cukup besar di dalamnya.
BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2.BUMS
BUMS Merupakan
badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun
hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari
keuntungan.
Badan usaha jenis ini dibagi menjadi
beberapa macam;
a.Perseorangan
Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana
dimana modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung
sendiri,serta laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk
mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak
memerlukan akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi
tersebut juga harus ditanggung sendiri.
b.Firma
Usaha ini dibentuk
dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga dijalankan
oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga mudah untuk
mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan usaha lebih
besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
c.Perseikatan
Komoditer(CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
d.Perseroan
Terbatas(PT)
PT merupakan jenis
usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta
membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan
dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana
sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola
oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk
didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar