Pages

Senin, 06 Mei 2013



Subjek dan Objek Hukum 



                                                           
Subjek Hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak maupun kewajiban tertentu.Setiap manusia,baik warga Negara maupun orang asing merupakan subjek hukum.Sehingga dapat dikatakan manusia merupakan subjek hukum dari lahir hingga meninggal dunia.
Secara hukum,ada dua alasan yang terkait mengenai Pembagian Subjek Hukum Manusia,atau mengapa manusia dijadikan sebagai alasan dalam subjek hukum:

1.Karena manusia mempunyai hak-hak yang subjektif
2.Karena manusia mempunyai kecakapan untuk menjadi subjek hukum,yaitu sebagai pendukung hak      dan kewajiban.

Menurut Pasal 1330 KUH Perdata,tidak semua orang mempunyai kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Menurut pasal tersebut,orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa.Yaitu orang yang sudah mencapai usia 21 tahun atau yang sudah menikah.Sedangkan orang yang masih dibawah 21 tahun atau belum menikah,belum dapat melakukan perbuatan hukum.
Subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2:
1.orang
Orang yang dimaksid disini adalah setiap orang baik warga Negara maupun orang asing.

2.Badan Hukum.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam :
a.Badan Hukum Publik(meliputi Negara,provinsi,dan kabupaten)
b.Badan Hukum Perdata(meliputi Perseroan Terbatas(PT),Koperasi ,dan yayasan).

Objek Hukum adalah  hak atau benda yang dapat dimiliki/dikuasai oleh subjek hukum.Misalnya,A meminjamkan sepeda kepada B.Disini yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B adalah sepeda.Sepeda menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki A.

Benda yang dapat dijadikan objek hukum antara lain:
1.      Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

Objek hukum dibagi menjadi 2,yaitu:
1.Benda bergerak
   - Benda bergerak karena sifatnya
     Misalnya : kursi,meja,dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri

   - Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
     Misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak,saham-saham      perseroan terbatas.

2.Benda Tidak Bergerak
  - Benda Tidak Bergerak Karena Sifatnya
    Misalnya : tanah tumbuh-tumbuhan,arca,patung

-         Benda Tidak Bergerak Karena Tujuannya
Misalnya : alat-alat mesin yang dipakai dalam pabrik

-         Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan Undang-undang
Misalnya : hak pakai atas benda bergerak atau hipotik

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

Hak Mutlak

1.      Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.     Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena  adanya hubungan suami istri
3.     Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.


   Benda bergerak dan tidak bergerak harus dibedakan,karena berhubungan dengan empat hak(cara memperoleh hak sautu benda),yaitu:
1.Kepemilikan(bezit), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak   diberlakukan.

2.Penyerahan(levering), Maksudnya, benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau   dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

3.Kekadaluarsaan(verjaring),  ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.

4.Pembebanan(bezwaring), dilakuykan dengan pand (gadai), tetapi tidak dilakukan pada benda yang tidak bergerak.

Kesimpulan:
    Subjek hukum merupakan suatu pihak yang memiliki hak dan kewajiban dimana hal tersebut sudah di kukuhkan oleh hukum dan dimiliki sejak lahir.Subjek hukum dapat berupa orang dan badan hukum.Manusia sejak dilahirkan didunia hingga sampai ia meninggal sudah di takdirkan sebagai subjek hukum.Objek hukum merupakan benda yang diperbincangkan/dibahas oleh para subjek hukum.Objek hukum berupa benda(berwujud/tidak)yang memiliki nilai ekonomis yang dapat dipindah tangankan.
   
Sumber:
Newcyber18.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum/


sri rahayu/2eb19/26211879

Minggu, 24 Maret 2013


SRI RAHAYU/26211879/2EB19

Hukum Perjanjian

    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

   

 

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2.Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4.Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.

5.Kebebasan Berkontrak

     Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.

 

 

 

 

Sabtu, 23 Juni 2012

Berbisnis menyenangkan dengan Tekhnologi (E-Commerce)


Berbisnis menyenangkan dengan Tekhnologi (E-Commerce)

  Kemajuan tekhnologi  yang kian pesat tidak hanya menggembirakan bagi pelaku-pelaku informasi seperti pusat data dan lembaga pendidikan.Para pelaku ekonomi juga turut merasakan  dampak  yang menguntungkan dari kemajuan tekhnologi tersebut.Di zaman yang canggih ini,para pelaku ekonomi tidak mau ketinggalan dalam penggunaan tekhnologi dan informasi.Mereka menjajakan barang dagangan mereka melalui internet.Sistem perdagangan ini biasa dikenal dengan sebutan perdagangan online(e-Commerce).Perdagangan online sangat membantu pelaku ekonomi,baik dari segi penjual maupun pembeli karena memberikan kesan praktis.Dengan system ini,para penjual dan pembeli tidak perlu lagi bertatap muka secara langsung untuk melakukan transaksi.Pembeli cukup memesan barang yang diinginkan,dan barang tersebut langsung dikirim ke rumah dengan system pembayaran menggunakan kredit card atau ATM.Cukup dengan bertransaksi didepan laptop atau computer,atau media internet lainnya pesanan yang diinginkan dapat langsung sampai kerumah tanpan perlu mengkhawatirkan kendala-kendala yang mungkin mengganggu seperti jarak yang jauh,cuaca yang tidak menentu,atau keterbatasan waktu yang dimiliki pembeli.

 E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

    Sistem perdagangan yang mulai popular sejak tahun 1994  ini awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.Pada awalnya, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Selanjutnya,antara 1998 dan 2000 situs web perdagangan ini mulai ramai dikembangkan oleh pelaku dagang di Eropa dan Amerika Serikat.

     Perdagangan yang terjadi didunia maya ini tidak memungkinkan pembeli dan penjual untuk saling bertemu dan saling mengenal satu sama lain.Oleh sebab itu,para pedagang membutuhkan kunci-kunci khusus atau trik-trik khusus yang harus dijalankan untuk menjaga kepercayaan para pelanggannya atas kerja sama yang terjalin.Sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus juga turut membantu kelancaran bisnis.Selain itu, beberapa faktor yang juga harus diperhatikan antara lain :
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan
e-Commerce juga memiliki criteria barang tertentu yang dapat dijual melalui system ini. barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce seperti eBay, Amazon.com, dan PayPal,memanfaatkan aplikasi umum untuk bisnis mereka seperti  :
  • E-mail dan Messaging
  • Content Management Systems
  • Dokumen, spreadsheet, database
  • Akunting dan sistem keuangan
  • Informasi pengiriman dan pemesanan
  • Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  • Sistem pembayaran domestik dan internasional
  • Newsgroup
  • On-line Shopping
  • Conferencing
  • Online Banking/internet Banking
  • Product Digital/Non Digital
Memberikan kesan yang praktis,tidak berarti e-Commerce terbebas dari masalah-masalah penipuan.Bahkan,banyak penipu yang membohongi pelanggan dengan cara berpura-pura bertindak sebagai penjual(pemalsuan identitas).Selain itu,banyak pula crackers yang memanfaatkan e-Commerce sebagai ajang untuk mencari keuntungan.Terlebih lagi tidak ada undang-undang khusus yang mengawasi dan melindungi e-Commerce.

Sumber:

Kamis, 14 Juni 2012

PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN DAN KEBEBASAN LABA


PERDAGANGAN BEBAS ANTARA ANCAMAN DAN KEBEBASAN LABA  (PART 2)

Sistem perdagangan bebas pertama kali dicetuskan oleh Adam Smith.Sistem perdagangan bebas merupakan salah satu apresiasi penolakan para ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo terhadap system perdagangan merkantilisme.Adam Smith mengambil contoh Negara-negara yang sukses dengan system perdagangan bebas adalah Negara-negara Mediterania seperti  Yunani,Mesir bahkan Thailand dan Bangkok.

Perdagangan bebas dapat diartikan sebagai  suatu system perdagangan Multilateral dimana barang yang keluar dan masuk tidak dikenakan pajak atau hambatan perdagangan lainnya.Perdagangan bebas tidak dapat berjalan dengan lancar.Banyak pro dan kontra yang terkait atas system perdagangan ini.Bagi para ekonom yang setuju dengan system perdagangan ini beranggapan bahwa dengan adanya system perdagangan bebas,maka kerja sama antar Negara yang melakukan system perdagangan ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perang.Sebab,kedua Negara ini akan merasa saling menguntungkan.Sedangkan bagi pihak yang kontra dengan system perdagangan beranggapan bahwa system perdagangan ini merupakan suatu sarana yang dapat dimanfaat oleh Negara-negara maju untuk mengeksploitasi Negara-negara berkembang.

Perdagangan bebas merupakan potensi awal terbentuknya pasar bebas.Pada system perdagangan ini para pedagang mendapatkan keuntungan atau laba yang utuh.Sebab,pada system perdagangan ini para pedagang tidak perlu membayar pajak terhadap pemerintah.mereka hanya mengeluarkan anggaran mereka untuk transportasi  saja.Sejak tujuh tahun belakangan ini Indonesia menganut system perdagangan bebas.Indonesia merupakan Negara yang banyak disambar indusrtgi Negara tetanngga.Dengan diberlakukannya system perdagangan ini,maka produk asing akan menyebar dengan leluasa di negeri ini.Alasan konsumen lebih memilih produk impor ini pertama karena kualitasnya yang lebih baik.Kemudian harga yang ditawarkan pun menjadi relative lebih murah karena tanpa disertai pajak.Selain itu,penampilan produk yang ditawarkan juga lebih menarik(eye cacthing).

Keadaan ini mungkin membanggakan bagi konsumen.Tapi,dari sudut tenaga kerja hal ini justru menjadi hal yang sangat buruk.Apabila produk Import diperdagangkan bebas dipasaran,maka produk local akan tersaingi.Atau bahkan mungkin para konsumen akan memilih produk impor atau produk local berbanding 70:30.Saat mencapai kondisi ini,perusahaan tentu akan mengurangi produksinya.Dalam produksi yang lebih kecil,tentu tidak diperlukan jumlah tenaga kerja yang besar.Akhirnya solusi yang diambil adalah merekrut sebagian karyawan.Maka secara otomatis keadaan ini menambah jumlah pengangguran di Indonesia.

Di lihat dari segi laba yang diperoleh,keadaan ini juga dapat dikatakan tidak hanya merugikan pendapatan perusahaan,tetapi juga merugikan Negara.Dari segi perusahaan,keadaan ini tentu memaksa untuk memperkecil jumlah produksi sehingga angka penjualan yang ditargetkan tidak dapat dicapai.Sedangkan dari segi pemerintah,keadaan dikatakan merugikan sebab barang-barang impor tersebut masuk tanpa pajak.Dari keadaan ini tentu saja tidak ada penambahan di pendapatan Negara.Dan apabila system perdagangan ini terus dilakukan,maka produk Indonesia akan benar-benar hilang di pasar.

Komentar penulis :

Perdagangan bebas adalah suatu system perdagangan dimana barang yang diekspor dan impor tidak dikenakan pajak atau hambatan-hambatan lainnya.Keadaan ini dapat memberikan dampak yang positif dan negative bagi Negara yang menggunakan system perekonomian tersebut.Dampak positifnya,system perdagangan bebas akan menyebabkan ketergantungan antar Negara-negara yang saling bekerjasama,sebab mereka saling membutuhkan satu sama lain.Selain itu,system perdagangan ini juga tidak memicu terjadinya perang antar sesama pedagang.Dari sudut pandang Negara,keadaan ini menjadi hal yang merugikan.Sebab,perdagangan bebas tidak perlu membayar pajak,akibatnya tidak ada penambahan pada pendapatan Negara.Selain itu,ada satu satu pihak lagi yang dirugikan dari sistem perdagangan bebas,yaitu para tenaga kerja.Bahkan dapat dikatakan para tenaga kerja merupakan pihak yang paling dirugikan dari system perdagangan ini.Pada system perdagangan bebas,produk local akan bersaing dengan produk impor.Bahkan tidak menutup kemungkinan jika produk impor lebih diminati daripada produk local.Pada keadaan ini,perusahaan tentu akan mengambil kebijakan untuk mengurangi produksi dan merekrut karyawan.Maka jumlah pengangguran di Indonesiatentu akan bertambah.

Perdagangan bebas memang dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga yang relative terjangkau.Tapi akan lebih baik jika baranng-barang yang diperdagangkan tersebut adalah barang-barang yang memang tidak diproduksi di Indonesia.

Sumber:-buku pengantar ekonomi,Sadono Sukirno
             -http://gunadarma.ac.id/

Selasa, 01 Mei 2012

Ancaman Kerja dan Pengangguran


Ancaman Kerja dan Pengangguran

Pengangguran merupakan salah satu masalah  yang menyita perhatian cukup besar di Negara yang cukup subur ini(Indonesia).Sampai saat baik dari pihak pemerintah maupun swasta belum juga menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pengangguran.Pengangguran merupakan suatu sebutan yang lazimnya ditujukan untuk orang-orang yang belum memiliki pekerjaan.
                                                                                   
Saat ini,Indonesia diperkirakan mencapai angka pengangguran sebesar 8,21 juta jiwa.Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Indonesia,angka tersebut termasuk  angka yang cukup fantastis. Pengangguran disebabkan oleh banyak factor.Tapi,factor penyebab pengangguran yang paling besar adalah factor sedikitnya jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia dibandingkan dengan banyaknya jumlah masyarakat yang membutukan pekerjaan,dan factor pendidikan.

Lapangan pekerjaan tersedia di Indonesia masih sangat jauh dari jumlah yang diharapkan.Oleh karena itu,tidak heran juga jika sebagian besar masyarakat Indonesia memilih untuk mengadu nasib dengan menjadi TKI atau TKW dinegara tetangga.Sedangkan dari segi pendidikan,tidak sedikit juga pengangguran yang gagal dalam seleksi mencari kerja disebabkan oleh mereka tidak memenuhi kriteria yang diharapkan oleh perusahaan tersebut.Selain itu, cara  berfikir masyarakat yang menempuh pendidikan yang tinggi dengan masyarakat yang hanya menyelesaikan sekolah mereka  sampai di SD atau SMP tentu saja berbeda.Misalnya saja dalam pemanfaatan tekhnologi dan Komunikasi.Dari tidakmampuan untuk bersaing ini  merupakan awal dari kekalahan mereka dalam mendapat pekerjaan sehingga akhirnya menganggur.

Pemerintah juga sudah cukup berusaha dalam memberantas pengangguran di Indonesia,pemerintah sudah melakukan banyak usaha.Diantaranya salah penerapan KB yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk,dan penerapan wajib belajar 9(Sembilan) tahun.Walaupun belum mencapai hasil yang maksimal,tetapi setidaknya tindakan yang dilakukan pemerintah ini sudah cukup bereaksi.

Selain langkah-langkah yang telah diuraikan diatas,untuk mengatasi jumlah pengangguran yang semakin merajalela diindonesia,pemerintah  dapat melakukan beberapa cara seperti pembangunan pabrik yang dapat menampung jumlah tenaga kerja yang besar serta memberikan pinjaman kepada masyarakat yang ingin berwirausaha.Tindakan ini diyakini akan memberikan hasil yang lebih maksimal bagi masyarakat dibandingkan dengan memberikan BLT(Bantuan Langsung Tunai).Sebab,pemberian dana BLT hanya akan menjadikan masyarakat dan malas dan tidak produktif.

http://gunadarma.ac.id