Pages

Minggu, 27 Oktober 2013

Manajemen Pemasaran

POSTED ON NOVEMBER 12, 2012
Pengertian Manajemen Pemasaran
Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).
Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut “Konsep Pemasaran”.
Konsep Pemasaran
Sebagai falsafah bisnis, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Hal ini secara asasi berbeda dengan falsafah bisnis terdahulu yang berorientasi pada produk, dan penjualan.
Secara definitif dapatlah dikatakan bahwa: Konsep Pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Stanton, 1978).
Tiga unsur konsep pemasaran:
1.    Orientasi pada Konsumen
2.    Penyusunan kegiatan pemasaran secara integral
Kepuasan Konsumen


Analisa :
Perusahaan adalah salah satu bentuk organisasi yang mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan (profit) sebanyak-banyaknya melalui kegiatan operasinya.Pasar adalah suatu tempat yang mempertemukan antara pihak pemilik produk(dalam hal ini perusahaan) dengan pihak yang membutuhkan produk(dalam hal ini konsumen).Kegiatan operasi perusahaan di mulai dari perencanaan sampai akhirnya melakukan pemasaran atau penjualan produk.Sebelum memulai aktifitasnya,perusahaan harus melakukan perencanaan yang matang untuk mencapai laba yang telah ditargetkan.Faktor yang paling berperan dalam menentukan keberhasilan suatu produk adalah manajemen pemasaran yang baik.

Manajemen pemasaran adalah adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).
Ø  Penganalisaan
Ø  Penganalisaan yang dimaksud disini adalah mencari tau tentang keadaan pasar serta melakukan pendekatan dengan konsumen untuk mencari tahu produk apa yang sedang diminati oleh konsumen
Ø  Perencanaan
Ø  Pada tahap perencanaan,perusahaan memulai merencanakan produk yang akan diproduksi,untuk siapa barang tersebut di tujukan,trkhnik pemasaran,biaya yang akan dikeluarkan serta keuntungan yang akan diperoleh.
Ø  Pelaksanaan
Ø  Tahap ini merupakan kelanjutan atau realisasi dari perencanaan.Dimana pada tahap ini semua rencana akan di jalankan
Ø  Pengawasan
Ø  Melakukan pengawasan atas berjalannya produksi agar tidak terdapat kesalahan yang menyebabkan ketimpangan dari rencanayang telah dibuat.

Untuk mencapai manajemen pemasaran yang baik,para pelaku kegiatan harus tau dulu mengenai konsep pemasaran.Konsep pemasaran adalah kepuasan konsumen merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup perusahaan.Konsumen yang merasa puas dengan suatu produk akan tetap setia menggunakan produk tersebut serta mengajak konsumen lain untuk ikut menggunakan produk tersebut.Sebaliknya,jika konsumen tidak puas dengan produk yang dihasilkan,maka mereka akan meninggalkan produk tersebut.Sedangkan dalam menjalankan aktifitasnya,perusahaan membutuhkan konsumen.Dapat dibayangkan apa yang terjadi apabila konsumen tidak lagi tertarik terhadap produk kita dan meninggalkannya.Maka kerugian akan jelas berada didepan mata.Oleh sebab itu,sebelum membuat suatu produk,harus jelas dahulu tentang produk apa yang akan dibuat,untuk siapa ditujukan,dan produk tersebut juga harus memiliki perbedaan dari produk-produk lain.


Salah satu kegiatan yang sangat mempengaruhi pemasaran adalah promosi.Promosi sangat mempengaruhi dalam kegiatan penjualan.Promosi yang baik akan memberikan kesan yang baik,serta akan menarik banyak konsumen.

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum Dalam UU Pajak

Peristiwa Hukum dan Perbuatan Hukum Dalam UU Pajak



Pemahaman peraturan perpajakan tidak dapat dipisahkan dengan pemahaman hukum, disamping ekonomi dan akuntansi tentunya. Memahami peraturan perpajakan pajak dengan mencoba memahami prinsip hukum sangatlah menarik dan dibutuhkan untuk menginterpretasi peraturan yang ada. Salah satunya adalah teori peristiwa dan perbuatan hukum dalam perspektif peraturan perpajakan.
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.

Analisa:
Jika berbicara tentang pajak,maka tentu saja kita akan berbicara mengenai hukum juga.Pajak dan hukum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Kegiatan pajak tidak hanya dilakoni oleh orang-orang akuntansi,tetapi juga melibatkan orang-orang hukum.Hampir di seluruh pasal-pasal dan peraturan tentang pajak,dilandasi dengan dasar hukum yang jelas.

Undang undang yang mengatur tentang pajak disebut juga dengan UU KUP.Didalam UU KUP terdapat beberapa peraturan tengtang Pajak Penghasilan.Diantaranya :
Ø  Pasal 21 mengatur tentang pajak yang menyangkut penghasilan,jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi(gaji,upah,honorer,tunjangan,bonus)
Ø  Pasal 22 mengatur tentang pajak yang dipungut atas penyerahan barang,impor,dan bidang usaha lain
Ø  Pasal 23 mengatur pajak yang berkenaan dengan deviden,bunga,royalty,sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa tekhnik/manajemen dan jasa lainnya dimana wajib pajak yang dibahas pada pasal ini adalah Wajib Pajak Dalam Negeri(WPDN)
Ø  Pasal 24 mengatur tentang pajak yang dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak diluar negeri
Ø  Pasal 25 mengatur pajak yang harus dibayar wajib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak
Ø  Pasal 4 ayat 2 mengatur pajak yang menyangkut deposito dan tabungan,penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya,pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 26 mengatur tentang pajak atas penghasilan yang bersumber dari in dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap(BUT) di Indonesia.

  Adapun fungsi lain dari UU KUP adalah:
Ø  Merupakan implementasi dari hukum pajak formil
Ø  Pedoman umum bagi kitab UU Perpajakan yang lain
Ø  Mengatur tentang kepentingan umum,tata cara perpajakan,saksi,dan lain-lain

Pada dasarnya tuujuan yang ingin dicapai dari pembentukan KUP sangatlah sederhana,yaitu Mendaftar,Membayar,dan Melapor.
1.      Mendatar,bagi warga Negara yang telah memiliki penghasilan diatas  PTKP diharapkan untuk segera memiliki NPWP.
2.      Membayar,bagi warga Negara yang telah memiliki NPWP,setelah mendapat SPT hendaklah bertanggung jawab untuk melunasi hutang pajaknya.Bagi WP yang telah memiliki NPWP,apabila tidak membayar hutang pajak maka akan di kenakan sanksi yang telah dii tetapkan di UU KUP.
3.      Melapor,Setelah membayar pajak WP diharapkan untuk melapor ke KPP atas pembayarann pajak yang telah dilakukan.



Hal-hal diatas adalah hal-hal yang ingin dicapai dari pembentukan UU KUP.Apabila hal-hal diatas telah terlaksana dengan baik,maka perpajakan di Indonesia akan berjalan dengan baik dan benar.

BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM



BI PERLU MENJADI PENGGERAK UMKM

Mulai awal Januari 2014 mendatang, Bank Indonesia (BI) harus menyerahkan kewenangan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, BI perlu menambah peran sebagai penggerak sektor riil dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan hal itu dalam diskusi Menggali Peluang UMKM di Tahun Politik, Jumat (6/9) di Yogyakarta. Menurut dia, sektor UMKM paling tahan banting dan tidak mengalami dampak global. "Sayang, mereka tulang punggung ekonomi yang telanjur terlupakan," kata Mudrajad. 

Karena itu, seusai melepas kewenangan pengawasan perbankan, BI harus menambah fungsi sebagai penggerak sektor UMKM. Untuk itu, menurut Mudrajad, ada lima hal yang harus dilakukan BI.

Pertama, memberikan kredit rating ke UMKM. Ini dibutuhkan untuk mempercepat proses kredit dan menurunkan biaya transaksi UMKM dalam berhubungan dengan bank. Kedua, membikin laporan keuangan sederhana untuk UMKM. Ketiga, penyempurnaan biro kredit informasi untuk membantu perbankan dalam mengevaluasi kinerja kredit UMKM.

Keempat, BI harus memberlakukan identitas keuangan alias financial identification number. Ini dibutuhkan untuk membantu bank mengenai rekam jejak finansial UMKM yang belum terhubung dengan bank. Kelima, BI perlu membikin lembaga penjaminan kredit daerah (LKPD) untuk membantu akses keuangan UMKM yang feasible namun tidak memiliki cukup jaringan.  

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan, selama ini BI sebetulnya sudah berupaya mengembangkan UMKM. Salah satunya, menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 yang terbit akhir tahun lalu. Aturan itu mewajibkan bank mengucurkan porsi kredit UMKM minimal 20% dari total kredit.

Difi menambahkan, BI juga sudah menyempurnakan biro informasi kredit. Selama ini, Direktorat Penilaian dan Informasi Perbankan BI sudah memberikan informasi kepada perbankan tentang kinerja kredit UMKM.

BI juga tengah memproses pemberlakukan identitas  keuangan yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu. "Soal  rating UMKM selama ini sudah dijalankan Sucofindo," kata Difi.

Mengenai usulan pembentukan LKPD, Difi mengatakan, BI sebetulnya siap. Namun, kendala terletak pada permodalan. "Modal jelas tidak bisa dari BI, karena tidak dibolehkan oleh undang-undang," kata Difi.


Analisis:
    UMKM merupakan badan usaha yang didirikan dengan tujuan mempermudah dalam memperoleh dana tanpa resiko yang besar dan dengan proses yang tidak rumit.UMKM sangat berperan dalam membantu perekonomian Indonesia.Secara spesifikasi,UMKM juga turut membantu masyarakat kecil yang memerlukan dana untuk membuka usaha tanpa melewati proses yang rumit seperti melakukan peminjaman di Bank.

    Sebagai salah satu badan usaha yang memberikan peranan peting bagi perekonomian Indonesia,rasanya sangat pantas jika UMKM mendapat perhatian dari Bank Indonesia.UMKM pantas digerakkan dan mendapat perlindungan dari Bank Indonesia seperti bank-bank konvensional lainnya mengingat UMKM dan bank konvensional memiliki fungsi dan peran yang sama.

    Selain untuk mendapatkan motivasi dan perlindungan,peranan BI juga dibutuhkan UMKM dalam upaya menambah kepercayaan masyarakat bahwa badan usaha tersebut benar-benar resmi dan memiliki fungsi serta tujuan yang jelas sehingga tidak meimbulkan kecemasan masyarakat untuk melakukan peminjaman di UMKM.

    Dengan hadirnya BI sebagai penggerak UMKM,diharapkan UMKM dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat memperluas aktivitasnya sampai ke kancah dunia.Seperti yang telah dimuat di
bahwa UMKM mendapat sambutan yang antusias di pasar Eropa.Indonesia pantas bangga sebab usaha yang dirintis 100% oleh masyarakat Indonesia kini mendapat perhatian dari pasar global.






Indonesia tertarik jalin perdagangan bebas dengan Uni Eropa

Indonesia tertarik jalin perdagangan bebas dengan Uni Eropa

Reporter : Idris Rusadi Putra | Selasa, 22 Oktober 2013 12:59
Merdeka.com - Indonesia dirayu agar secepatnya menjalin kerja sama perdagangan bebas komprehensif (CEPA) oleh perwakilan Uni Eropa. Melalui kerjasama ini Indonesia diminta membuka pasar dan investasi dengan gabungan negara Benua Biru itu.
Indonesia dan Eropa sebenarnya telah membangun kerjasama dan hubungan perdagangan, nilainya mencapai EUR 25 miliar di tahun 2012.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi , mengatakan pemerintah tidak menutup pintu terhadap tawaran Eropa. Dia menilai ada dua keuntungan dari CEPA yang bisa diambil pemerintah. Pasar bebas Indonesia dan Eropa disebut sebut akan membawa untuk tersendiri untuk Indonesia.
"Kita bisa promosi minyak sawit, kita optimis sukses produk kita. Kita manfaatkan teknologi pengolahan penyimpanan dari Eropa. Kemudian kita bisa contoh ketahanan pangan dari Eropa," katanya.
Sementara itu, Duta Besar Terpilih Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei DarussAalam dan Asean, Oloof Skog mengatakan kebutuhan untuk menjalin hubungan yang lebih erat dalam perdagangan dan investasi. Menurutnya Uni Eropa sebagai pasar ekspor kedua terbesar bagi Indonesia dan investor terbesar kedua di Indonesia.
"Mempererat hubungan perdagangan dengan Eropa adalah situasi saling menguntungkan. Mengingat Indonesia dan Eropa memiliki ekonomi yang saling melengkapi," kata Oloof.

Analisa :
Kerjasama yang akan ak dilakukan Indonesia dengan Uni Soviet ini akan memeberikan dampak yang positif bagi ekonomi dan hasil produksi Indonesia maupun Uni Soviet sendiri.Dari segi geografis,kedua Negara sangat berbeda dari segi cuaca,kesuburan tanah,dan tekhnologi.Indonesia terkenal dengan Negara yang subur.Indonesia dapat memperkenalkan hasil-hasil produksinya seperti kelapa sawit,minyak bumi,hasil laut dan bahan pangan lainnya.Sedangkan  Uni Soviet dapat memperkenalkan tekhnologi ciptaannya dipasar Indonesia.Jadi kedua Negara ini dapat saling melengkapi satu sama lain.


Tetapi,selain keuntungan-keuntungan di atas,masih ada hal-hal lain yang perlu di pertimbangkan sebelum melakukan kerja sama ini.Indonesia  merupakan Negara yang terdapat campur tangan pemerintah dalam mengatur perdagangan.Pemerintah berperan dalam menentukan tarif pajak dan mengontrol harga.Sedangkan Uni Soviet menganut system Liberal dimana perdagangan dilakukan secara bebas dan tidak ada campur tangan pemerintah didalamnya.Hal ini perlu di perhatikan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman.Untuk mengatasi masalah ini,pemerintah mungkin dapat membuat beberapa kebijaksanaan yang perjanjian yang resmi dan jelas dengan Uni Soviet.

Akankah Terulang Krisis Ekonomi Indonesia Tahun 1997-1998?

Senin, 16 September 2013

Sebelum melihat kabar ekonomi mengenai bagaimana prospek dan potensi terulangnya krisis seperti pada tahun 1997-1998, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu asal mula atau indikasi terjadinya krisis pada tahun 1997-1998.

Krisis 1997 Bermula dari Thailand
Krisis finansial yang melanda Asia pada tahun 97-98 bermula dari ulah spekulan terhadap mata uang Thailand, yakni Baht. Pada bulan Mei 1997, Baht terkena serangan para spekulan, namun pemerintah Thailand memutuskan untuk tidak akan mendevaluasi mata uangnya.

Namun untuk mempertahankan nilai mata uangnya, diperlukan cadangan devisa yang besar dan cadangan devisa dari Thailand pada saat itu ternyata tidak kuat untuk mendukung sistem mata uang “mengambang terkendali” yang dianut Thailand, sehingga pada bulan Juli 1997 akhirnya pemerintah Thailand harus mengubah sistem mata uangnya menjadi free-float market.

Pada akhirnya, mata uang Thailand Baht terdevaluasi tajam terhadap US Dollar dan mencapai angka terendah senilai 56 Baht per 1 USD pada bulan Januari 1998.

Hal inilah yang menjadi awal mula krisis finansial di Thailand, yang pada akhirnya menyebar ke beberapa negara Asia lainnya, salah satunya adalah Indonesia yang terkena imbasnya secara sangat signifikan.

Spekulan Merajalela, Indonesia Terancam
Saat ini, ulah spekulan tampaknya kembali menampakkan dirinya, seiring dengan glontoran dana stimulus secara besar-besaran oleh AS dalam rangka menanggulangi krisis pada tahun 2008 silam, negara-negara berkembang di Asia tidak terkecuali Indonesia telah kebanjiran “hot money” atau “uang panas”.

Namun saat ini, indikasi cukup kuat bahwa bank sentral AS akan mulai menarik program stimulusnya, sehingga hal ini membuat para spekulan berbondong-bondong menarik investasinya dari Indonesia. Ulah spekulan inilah yang akhirnya mengakibatkan mata uang Rupiah terdevaluasi tajam saat ini.

Baru spekulasi saja, Rupiah sudah tersungkur, apalagi jika The Fed nanti memang jadi melaksanakan rencana penarikan program stimulusnya pada bulan September 2013 mendatang, maka tidak menutup kemungkinan kalau nasib mata uang Rupiah akan cukup mengenaskan. Hingga akhir bulan Agustus 2013 ini, nilai spot Rupiah saja sudah diperdagangkan di kisaran Rp 10.945 per USD.

Layaknya seperti Thailand pada tahun 1997, cadangan devisa dari Indonesia saat ini dinilai tidak akan kuat untuk menopang pelemahan nilai tukar Rupiah secara terus menerus. Dibulan Juni 2013 saja, cadangan devisa Indonesia sudah menurun ke bawah level 100 miliar USD dan di bulan Juli 2013 dilaporkan sudah menyusut hingga tersisa sekitar 92 miliar USD.

Jika Rupiah terus terdevaluasi, maka ekonomi Indonesia akan kembali terancam dilanda krisis, terutama perusahaan-perusahaan dalam negeri yang mempunyai utang yang besar dalam bentuk US Dollar. Jika perusahaan-perusahaan tersebut pada akhirnya banyak yang bangkrut, hal ini akan berakibat melonjaknya tingkat pengangguran secara signifikan dan mengikis daya beli masyarakat.

Pada akhirnya, hal tersebut berujung ke tidak berputarnya roda perekonomian, dengan kata lain terjadi krisis ekonomi.
Sebagai informasi, sebelum krisis tahun 1997 terjadi, nilai tukar Rupiah berada di kisaran 2600 Rupiah per USD. Krisis yang bermula dari Thailand ini akhirnya mengakibatkan Rupiah jatuh hingga ke level 11000 Rupiah per USD pada 9 Januari 1998, bahkan nilai spot Rupiah sempat diperdagangkan pada kisaran 15000 per USD pada paruh pertama tahun 1998.

Krisis finansial ini mengakibatkan Indonesia kehilangan hampir 14% dari GDP-nya di tahun 1998 dan terjadi inflasi besar-besaran hingga mencapai 77% di tahun 1998.

Maka kesimpulannya, sangat penting saat ini bagi pemerintah Indonesia untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam rangka stabilisasi nilai tukar Rupiah. Jika pemerintah Indonesia gagal mempertahankan Rupiah, seperti Thailand pada tahun 1997 yang gagal mempertahankan mata uangnya, maka tidak menutup kemungkinan krisis layaknya seperti tahun 1997-1998 bisa saja kembali terjadi di tanah air.
Dikutip dari :

Analisa :
Saat ini Indonesia kembali terancam mengalami krisis ekonomi.Bank sentral AS mulai menarik program stimulusnya,sehingga para spekulan menarik kembali investornya di Indonesia.Hal ini pasti akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia.Bayangkan saja,disaat nilai tukar rupiah sedang melemah saat ini,dimana USD1 hampir mencapai Rp 11.000,- para investor beramai-ramai menarik investasinya tentunya Indonesia akan menanggung nilai kurs yang cukup tinggi.Apabila hal ini terus terjadi,maka perusahaan-perusahaan yang memiliki hutang di luar negeri juga akan merasakan dampaknya.Jumlah hutang perusahaan-perusahaan tersebut akan semakin membengkak.Alternatif yang diambil untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menutup usahanya sehingga menyebabkan penambahan jumlah pengangguran di Indonesia.Maka dapat dipastikan,Indonesia akan kembali mengalami krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun 1997.

Krisis ekonomi ini menyebabkan Indonesia harus mengeluarkan 14% GDP-nya untuk melunasi hutang ke luar negeri.Padahal jika GDP yang hilang tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki struktur ekonomi Indonesia,maka tentu saja akan akan kondisi perekonomian Indonesia pada saat ini lebiha baik.

Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi secara berkesinambungan.Uang Negara selalu dihabiskan untuk menutupi hutang diluar negeri yang jumlahnya terus bertambah.Jika uang Negara selalu di alokasikan untuki menutupi hutang,bagaimana dengan infrastruktur Indonesia yang masih sangat membutuhkan perhatian dan perbaikan?Oleh sebab itu,pemerintah harus mebuat suatu kebijakan-kebijakan baru untuk dapat mengatasi hutang-hutang tersebut.

Solusi-solusi lain yang mungkin dapat diambil untuk mengurangi jumlah hutang diluar negeri antara lain:
1.Meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberdayaan pedesaan dan UMKN
2.Meningkatkan pajak secara progresif terbadap barang impor dan barang mewah
3.Konsep pembangunan yang berkesinambungan,berlanjut dan mengarah pada suatu titik maksimal,dan melepaskan secara bertahap ketergantungan hutang diluar negeri.
4.Menciptakan rasa 0bangga akan produksi dalam negeri dan berupaya untuk menggalakkan barang-barang ekspor
5.Mengembangkan sumber daya manusia berkualitas dan menempatkan kesejahteraan yang adil dan merata.


\

Nih Rincian Utang Luar Negeri RI


                                               Nih Rincian Utang Luar Negeri RI

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri periode Agustus turun menjadi USD257,303 miliar. Jika mengacu kurs Rupiah Agustus di Rp10.920 per dolar AS, maka utang luar negeri mencapai Rp2.809,74 triliun.Angka ini sedikit menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp2.834,93 triliun. Utang tersebut merupakan akumulasi utang pemerintah dan Bank Sentral serta sektor swasta.

Melansir data yang diterbitkan BI di Jakarta, Selasa (22/10/2013), utang luar negeri didominasi dengan utang swasta yang naik ke USD135,233 miliar atau Rp1.476,74 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang bank dan utang bukan bank.

Adapun utang bank yakni sebesar USD22,790 miliar atau Rp248,866 triliun, dan utang bukan bank sebesar USD112,444 miliar atau Rp1.227,88 triliun, yang terdiri dari lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp88,211 triliun dan perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar Rp1.132,07 triliun.

Sementara untuk pinjaman pemerintah dan Bank Sentral mengalami penurunan, dan berada di USD122,070 miliar atau Rp1.333 triliun, yang terdiri dari utang pemerintah sebesar USD112,835 miliar atau Rp1.232,15 triliun. Sedangkan utang Bank Sentral sampai periode Agustus mencapai USD9,235 miliar atau Rp101,12 triliun.

Dikutip dari :

Analisis :

    Berawal dari krisis tahun 1997 yang menyebabkan Indonesia harus melakukan pinjaman ke luar negri,hal tersebut terus berlangsung sampai saat ini.saat ini,hutang indonnesia diluar negeri sebesar USD257.303M,sedangkan pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2013 diperkirakan hanya mencapai US$4000M.Walaupun telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya,tetapi angka ini masih menunjukan angka yang cukup besar.Ini berarti dibutuhkan beberapa tahun untuk melakukan pelunasan.

    Jumlah hutang yang terlalu tinggi merupakan pemicu krisis perekonomian Indonesia.Bayangkan berapa banyak uang Negara yang harus dialokasikan untuuk menutupi hutang-hutang tersebut.Akibatnya,rakyat kecil yang buta akan politik pun akan turut merasakan dampaknya,bahkan justru merekalah yang paling pantas disebut sebagai korban.

    Anehnya,terjadi pemandangan yang cukup langka disini.Dengan hutang yang cukup besar tersebut,tetapi perekonomian Indonesia belum juga mendapat predikat layak.Tidak hanya perekonomiannya,tetapi fasilitas-fasilitas yang tersedia juga belum cukup baik.Bahkan banyak rakyat yang tinggal dipelosok negeri ini seolah tidak mendapatkan sentuhan sehingga buta akan pendidikan.Entah kemana uang rakyat tersebut teralokasi,dan entah sampai kapan rakyat kecil akan terus menjadi korban hutang-hutang Negara ini.



Mau Hidup Tentram,Asuransi Jawabannya

Mau Hidup Tentram,Asuransi Jawabannya
Farah Fuadona (09321038)
 Bencana alam, kecelakaan dan meninggal dunia sudah merupakan rahasia alam yang tidak diketahui kapan datangnya. Manusia hanya bisa mempersiapkan secara matang bagaimana cara menghadapinya di masa mendatang. Kerugian secara secara finansial tentu tidak dapat dihindari manakala bencana alam dan kecelakaan datang untuk menghindari kerugian yang lebih besar manusia dapat merencanakan dana finansial cadangan dengan menabung sedini mungkin.
Kehidupan adalah sesuatu yang tidak dapat kita prediksi sebelumnya banyak hal-hal di luar rencana yang tidak kita harapkan dapat menimpa kita. Kebutuhan akan pendidikan, sandang-pangan, kesehatan tentulah merupakan pengeluaran wajib bagi setiap keluarga ditambah pula kebutuhan hidup kian hari kian meningkat. Perlu perencanaan matang untuk kelangsungan finansial yang baik bagi sebuah keluarga.
Tingginya mobilitas kehidupan manusia modern berujung padagayahidupnya sehari-hari. Tabungan di bank tidak lagi menjadi sebuah simpanan yang bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Terkadang ketika dalam kondisi mendesak tabungan di bank belum dapat memenuhi kebutuhan secara maksimal. Sehingga banyak orang mengganti cara berinvestasi mereka dari menabung menjadi membeli saham atau emas batangan. Sayangnya jika inflansi sedang turun maka harga saham bisa merosot tajam.
Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar asuransi tapi taukah apa itu asuransi?
dengan asuransi kita bisa mengalihkan kerugian ke perusahaan asuransi sebagai penanggung premi asuransi. Dana yang ditabungkan di rekening khsusus ini sewaktu-waktu bisa digunakan dalam keadaan mendesak. Selain itu asuransi juga berfungsi sebagai konsultan keuangan kita, tidak hanya menjadikan diri kita lebih disiplin menabung karena kewajiban membayar premi. Namun juga memberikan kepastian dana di masa-masa mendatang.
Pada dasarnya manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung untuk dana masa depan, dana pendidikan, dana pension maupun kebutuhan mendesak lainnya. Umur panjang bukan menjadi alasan kita untuk menjadi tenang. Kerugian bukan saja untuk orang yang meninggal pada usia produktif tetapi seseorang yang berumur panjang juga sangat beresiko tinggi. Usia sudah tidak lagi muda dan tentunya tidak produktif lagi jadi darimana kita bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, dana pensiun adalah jawabannya.
Pilihlah perusahaan asuransi yang sudah dipercaya dengan baik dan transparan dalam pengelolaan keungannya dan juga produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Beberapa asuransi memberikan masa pembayaran premi yang bisa dicicil perbulan maupun pertiga bulan. Hal ini tentunya sangat membantu nasabah dalam pembayaran masa premi asuransi.  Selain itu sebagai coustomer harus jeli ketika membeli produk asuransi dan tentunya pahami betul syarat apa yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana klaim asuransi. Jika kita tak jeli ketika menandatangani polis asuransi bisa-bisa dana klaim justru tidak cair karena faktor human eror tentunya hal ini sangat tidak diinginkan. Jadi perhatikan dan amati apa saja syarat yang diberlakukan dalam perjanjian asuransi tersebut.
Sayangnya di Indonesia sendiri asuransi tidak begitu populer seperti di negara tetangga kitaMalaysiadan Singapura. Padahal manfaatnya jelas terasa, pemerintah kurang memerhatikan kesenjangan hidup rakyatnya. Jika saja pemerintah mau sedikit fokus melihat peluang ini tidak hanya kesenjangan dan kebutuhan hidup rakyatnya yang terjamin negarapun juga diuntungkan dengan adanya bisnis ini dan tentunya peluang besar bagi warganya untuk berkesempatan bekerja menjadi marketing asuransi.
Baru sekitar 5%-6% dari  total jumlah penduduk Indonesia yang berkisar antara 235 juta-240 juta jiwa tercover asuransi jiwa (Hisar Hasibuan, Baru 6% penduduk Indonesia miliki polis. http://www.medanbisnisdaily.com. Diakses tanggal 10 April 2012) masih banyak peluang dan tentunya tantangan bagi perusahaan asuransi diIndonesia untuk menjual jasa asuransi kepada masyarakat di Indonesia.
Dengan menggunakan asuransi kita mengalihkan kerugian dari tertanggung ke pihak penanggung. Sehingga dana lain bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya seperti berlibur. Selain menyenangkan tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan untuk menghadapi gejolak politik atau ekonomi di masa mendatang karena setidaknya kita memiliki tabungan dan kualitas hidup menjadi lebih baik. Secara langsung dengan berasuransi kita diajarkan menjadi kaya mampu bersikap disiplin dan memantau perkembangan di masa yang akan datang. Mari kita berasuransi!
                                     
Analisis:

Dalam menghadapi masa  depan yang penuh dengan ketidakpastian,kita harus membuat suatu persiapan yang diharapkan dapat membantu pada saat situasi tersebut terjadi.Banyak kemungkinan tak terduga yang mungkin dapat terjadi dan dapat menyebabkan kerugian financial.Oleh sebab itu dibutuhkan suatu inovasi yang dapat dapat memberikan rasa aman atau perlindungan terhadap financial tersebut.
Kini problema mengenai alternative yang dapat membantu perlindungan financial tersebut telah terjawab.Asuransi merupaka suatu siraman yang segar ditengah problematika masyarakat dalam kemelut perlindungan finansial.Asuransi merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan/mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi.Jadi,apabila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kematian,kehilangan,kerusakan atau sakit,maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko atau mengganti kerugian  yang dialami.Sistem oprasional asuransi berupa pembayaran premi secara teratur sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dimana pembayaran premi tersebut nantinya akan berfungsi sebagai penjamin perlindungan.
Sebenarnya asuransi memiliki manfaat yang cukup besar  bagi masyarakat.Hal ini dibuktikan  dengan banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia.Tetapi faktanya,hanya sebagian kecil dari masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta  asuransi.berbeda halnya dengan masyarakat Malaysia dan Singapore yang lebih mengerti akan manfaat asuransi.Jumlah pengguna asuransi yang sedikit ini di Indonesia di sebabkan oleh beberapa hal diantaranya  :
1.Kurangannya pengetahuan masyarakat tentang apa Itu asuransi(khususnya masyarakat awam) dan manfaat asuransi.oleh sebab itu perlu diadakan penyulouhan-penyuluhan seperti seminar untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang apa itu asuransi.
2.Pola pikir masyarakat yang tertiggal yang berasumsi bahwa menimbun kekayaan dirumahnya akan lebih aman jika dibanding ikut asuransi.