Pages

Jumat, 28 Juni 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.Orang yang mengkonsumsi barang maupun jasa disebut sebagai konsumen.Dengan kata lain,konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk kepentingan sendiri,keluarga maupun orang lain tetapi tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas Perlindungan Konsumen:
1.Asas Manfaat
Asas ini berpendapat bahwa,segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.Asas Kedilan
Asas ini memiliki tujuan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.


3.Asas Keseimbangan
Asas ini berttujuan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini bertujuan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.


5.Asas Kepastian Hukum
Asas ini bertujuan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen:
Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 3:
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen :

ü  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
ü  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
ü  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
ü  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
ü  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
ü  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
ü  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
ü  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
ü  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’


Kewajiban Konsumen :
ü  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
ü  beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
ü  membayar dengan nilai tukar yang disepakati
ü  mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak Pelaku Usaha :
ü  menerima pembayaran yang sesuai dengan barang dan jasa yang diperdagangkan
ü  hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
ü  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen
ü  hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
ü  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha :
ü  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
ü  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
ü  memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü  menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
ü  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ü  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

Ø  larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
Ø  larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
Ø  larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
ü  Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ü  Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
ü  Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
ü  Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
ü  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
ü  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
ü  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
ü  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
ü  Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
ü  Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Rusak,cacat bekas dan tercemar itu diartikan sebagai :
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tanggung jawab pelaku usaha adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.

Sanksi Pelaku Usaha :

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

•Ganti rugi dalam bentuk :
1         Pengembalian uang atau
2         Penggantian barang atau
3         Perawatan kesehatan, dan/atau
4         Pemberian santunan

•Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

•Kurungan :
1         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
2         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan , antara lain :
1         Pengumuman keputusan Hakim
2         Pencabuttan izin usaha;
3         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

SUMBER :




HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)

Intelektual berasal dari bahasa Inggris intellectual yang berarti kepintaran atau kecerdasan.Hasil dari intelektualitas  seseorang sangat dihargai dan dilindungi ke originilannya atau keasliannya.Tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya berarti sama dengan menyepelekan kepintaran pemilik karya tersebut.Hal inilah yang menjadi landasan hukum memberikan suatu perlindungan yang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI)  agar seluruh karya dapat terhindar dari “plagiat”.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Secara garis besar,HAKI mencangkup hak atas benda yang tidak berwujud seperti hak cipta,hak paten,hak merk,dan hak kekayaan intelektual lainnya.

2.Pinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.Prinsip Ekonomi(The Economic Argument)
   Menurut prinsip ini,HAKI memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik karya tersebut misalnya dalam bentuk pembayaran royalty terhadap karya ciptanya.
2.Prinsip Keadilan(The Principle of Natural Justice)
   Menurut prinsip ini,hukum hanya akan memberukan perlindungan kepada pencipta berupa kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya,yang disebut dengan hak.Atau dengan kata lai,hanya pencipta karya tersebut yang berhak mengakui karya tersebut sebagai ciptaannya.
     3.Prinsip Kebudayaan(The Cultural Argument)
        Menurut Prinsip ini,pengakuan atas kreasi karya sastra yang merupakan hasil ciptaan manusia diharapkan dapat memotivasi munculnya karya-karya baru. . Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia,dan sangat jarang ditemukan manusia yang tidak menyukai sastra dan seni.
     4.Prinsip Sosial(The Social Argument)
        Menurut prinsip ini,system HAKI memberikan perlindungan kepada si pencipta karya tidak hanya untuk melindungi kepentingan sang pencipta karya tersebut,melainkan juga untuk mengatur keseimbangan antara si pencipta karya dengan masyarakat.Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat dari fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

3.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
      
        Klasifikasi hak kekayaan menurut WIPO:
a.Hak Cipta(copyright)
    Yaitu ,merupakan hak special bagi pencipta untuk mengumumkan atau    memperbanyak ciptaannya,termasuk ciptaan yang di lindungi  dalam bidang ilmu pengetahuan,sastra dan seni.Menurut UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,Hak Cipta adalah hak yang mengatur intelektual di bidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra yang dituangkan dalam wujud tetap.Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta tidak ada keharusan untuk mendaftarkan diri.Pendaftaran hanya semata-mata untuk kepentingan pembuktian belaka.Dengan demikian,begitu ciptaan berwujud secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Dimana biasanya akan dipublikasikan dengan melekatkan nama si pencipta di karya tersebut.
  
  Dasar Hukum Hak Cipta:
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
    Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik karya antara lain larangan untuk mengcopy atau memperbanyak karya tersebut tanpa seijin pemegang Hak Cipta.Jangka waktu perlindungannya umumnya berlaku seumur hidup Pencipta berlanjut sampai dengan 50 tahunsetelah Pencipta meninggal dunia.Namun demikian,pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak ciptaan seperti sinematografi,fotografi,database,dan hasil karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
   Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebutkan atau mencantumkan sumber,maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta atas:
a.Untuk kepentingan pendidikan,penelitian, , penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik    atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
b.Untuk keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. 1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
 2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan   kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
e.Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan

f. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri
b.Hak Kekayaan Industri(Industrial property rights)
Yaitu,Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.Paten, yakni hak yang hanya diberikan di bidang teknologi,yaitu penciptaan teknologi baru. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
   Istilah-istilah merek:                
§  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
§  Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)


c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry.
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f. Varietas tanaman,
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu(Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Dasar Hukum HAK PATEN :
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
SUMBER: