Pages

Rabu, 05 Juni 2013

EMAK


Emak….
Matahari pagi mengintip dari ufuk timur.Dengan malu-malu sinarnya mulai terpancar dan menyapa dengan ramah.Hembusan angin semakin menambah sejuk udara pagi yang belum terjamah oleh polusi dan kemacatan lalu lintas.
Dikampung yang sederhana ini Erika tinggal bersama Ibu dan seorang adiknya.Mereka hanya tinggal bertiga karena sang bapak telah dijemput oleh Yang Maha Kuasa karena sakit TBC yang dideritanya.Hampir tiga tahun  bapak mengidap penyakit TBC.Seharusnya bapak istirahat penuh dan menjalankan program pengobatan jalan agar penyakitnya lekas sembuh.Tapi kondisi ekonomi keluarga Erika yang tergolong “kecil” menyebabkan bapak harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.Penghasilan bapak sebagai buruh pabrik setengah harian tidak mampu menopang ekonomi keluarga Erika.Sebagai pekerjaan sambilan,bapak menggarap sawah peninggalan opung yang seluas 5 rantai.Sedangkan emak hanya ibu rumah tangga biasa yang membantu bapak menggarap sawah.
Semenjak bapak meninggal,semua tanggung jawab bapak pindah kepada emak.Emak haru bekerja kerja untuk membiayai sekolah Erika serta sekolah Erwin adik Erika.Beruntung sebelum meninggal,bapak masih mempunyai sawah yang masih bisa diteruskan penggarapannya oleh emak sebagai sumber matapencaharian mereka.
“Rika,kapan sekolah kau selesai?”Tanya emak membuka pembicaraan saat mereka sedang makan malam.
“Sekitar 2 bulan lagi,Mak.Sekarang Rika sedang ujian praktikum,habis ujian praktikum barulah Ujian Nasional”ujar Rika sambil menuangkan air dari teko ke dalam gelas emak.
“Udah selesai sekolahmu nanti,apa pula rencana kau selanjutnya?”Tanya emak lagi dengan logat bataknya yang kental.
“Tak ada,mak.Rika mau bantu-bantu emak sajalah disawah”jawab Rika datar.
Emak menaruh piringnya”Bah….mana bisa macam itu?kau tak mau kuliah?”emak menatap Rika.
“Maulah ,Mak!Tapi darimana dapat uang buat kuliah itu?”jawab rika yang mengerti betul akan keuangan rumah tangga mereka.
“Kalau masalah uang itu tak usah kau pikirkan.Sebelum meninggal bapakmu sudah memikirkan tentang pendidikanmu.Semalam Tulang mu juga bilang,insyaallah dia mau bantu-bantu uang kuliah mu nanti”kata emak sambil mengambil sepotong tempe dan melahapnya.
“Kenapa dulu uang buat kuliah ku itu tidak dipakai saja buat biaya pengobatan bapak,mak?”
“Bapakmu jauh lebih mementingkan kau daripada dirinya sendiri.Udahlah,tak usah kau ingat-ingat lagi.Yang penting sekarang,kau belajarlah sungguh-sungguh.Jangan sampai kau macam emak-bapakmu yang kerjanya Cuma jadi petani disawah.Kau harus bisa buat emak-bapakmu bangga punya anak macam kau”emak berusaha memberikan semangat untuk anaknya yang seharusnya menikmati masa remajanya itu,bukannya malah turut memikirkan ekonomi keluarga mereka.
Rika memeluk emak,air mata yang sejak tadi ditahan tak dapat dibendungnya lagi”Terima kasih,Mak.Insyaallah Rika akan melalukan yang terbaik yang Rika bisa”.

*
Saat kelulusan pun tiba.Rika lulus dengan nilai yang cukup memuaskan.Hal tersebut tentu menjadi berita yang menyenangkan untuk emak.Rika terus belajar untuk mempersiapka diri mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri(SNMPTN).Emak terus menyemangati Rika agar anaknya itu tetap giat mencapai cita-citanya.Akhirnya waktu yang dinanti pun tiba,yaitu hari pengumuman kelulusan peserta SNMPTN.Erika Br. Sianturi diterima di Fakultas Pertanian,Universitas Sumatera Utara.Emak tidak mampu menyembunyikan kebahagiaannya.Emak meneteskan air  mata bahagia menyaksikan keberhasilan tahap awal anaknya.Rika memang sangat ingin kuliah dijurusan pertanian.Ia berharap,suatu saat ia mampu mengangkat derajat petani-petani kecil seperti emaknya agar mendapat penghasilan yang lebih layak.

Rika mempersiapkan semua kebutuhannya selama tinggal dikota nanti.Emak membantu anaknya itu sambil terus memberi nasehat-nasehat.
“Nanti si kos-kosan kau jangan lupa makan.Jaga kesehatanmu baik-baik.Kau jangan sampai sakit.Kalau kau sakit macam mana kau mau belajar”kata emak sambil memasukkan beberapa makanan pokok seperti beras,gula,beberapa makanan jadi ke dalam kardus mie instan yang nanti dapat langsung dimakan Rika di kos-nya nanti.
“Iyalah mak..taunya Rika”Rika tersenyum melihat emak yang bersemangat sekali membantunya mempersiapkan semua kebutuhan kuliahnya.
“Yang paling penting,kau jangan lupa solat.Kau minta sama Allah semoga diberikan jalan yang mudah buat kau menjalani kuliahmu.Biar kau bisa meraih cita-citamu,dan buat emak bapakmu bangga”
“iya,mak.Rika ngerti..”Rika memeluk emaknya yang tengah mengikat kardus mie instan dengan tali rapia berwarna hitam.Ia mencium kening emaknya yang mulai mengkerut dan tampak terbakar akibat terkena panas matahari karena bekerja di sawah seharian.Rika tau emaknya sangat menyayanginya.Emak bekerja sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya.Emak tidak perduli kulitnya habis terbakar panas matahari dan tangannya terluka akibat sayatan tubuhan parasit yang tumbuh disawah mereka.Yang terpenting bagi emak adalah anaknya bisa terus makan dan meruskan sekolah.Rika merasa bangga memiliki ibu seperti sosok Emak
“Ya sudah,tidurlah kau.Besok kau harus bangun pagi buat pergi ke kota”emak meninggalkan kamar rika dan mematikan lampu.

*
Kini Rika telah memasuki perkuliahan semerter 4.Alhamdulillah,semuanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.Rika belajar dengan tekun untuk meraih cita-citanya dan untuk membahagiakan emak.Saat semangatnya mulai layu,ia mengingat emak sebagai sumber motivasinya.Teringat emak yang menanam padi disawah ,membuat Rika malu akan semangatnya yang mulai layu.Apa yang telah diberikan emak kepadanya,tidak ada artinya dengan semua usaha yang telah dilakukan Rika.Setiap dua minggu sekali,Rika pulang ke kampung untuk menjenguk emak dan mengambil uang untuk memenuhi kebutuhannya selama dikota.Tak ada yang diinginkan Rika selain secepat mungkin menyelesaikan kuliahnya,dan membantu emak yang sudah tua agar tidak bekerja lagi di sawah,serta untuk menyekolahkan adiknya ke jenjang yang lebih tinggi.Emakmerupakan Kartini baginya untuk menciptakan kehidupan yang lebih layak lagi.

Dear mom,I love you more than anymore in the world.Sometime,I will make you proud of me.I promise about that.Thanks for everythink,I love you so much my beloved mom.I believe that God always be with you.

Wajib Daftar Perusahaan


WAJIB DAFTAR PERSAHAAN
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.

Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.

Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.


Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
       Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:

1.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

 Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).

Caranya:
ü  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
ü  Membayar biaya administrasi
ü  Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü  Pengenalan tempat
ü  Data umum perusahaan
ü  Legalitas perusahaan
ü  Data pemegang saham
ü  Data kegiatan perusahaan.

Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum  tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü  Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
ü  Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
ü  Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
ü  Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
ü  Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

ü  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sumber:









                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Hukum Perdata dan Hukum Dagang memiliki keterkaitan yang jelas dan pasti.Dilihat dari definisinya,Hukum Perdata memiliki definisi yaitu sebagai hukum yang mengatur masalah-masalah hukum yang menyangkut kasus perseorangan.Sedangkan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dengan manusia-manusia lain dalam lapangan perdagangan.Hukum dagang bersifat mengatur pihak-pihak yang saling melakukan perjanjian.Keterkaitan antara Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
ü  Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
ü  Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

Pada awalnya,hukum dagang merupakan turunan dari hukum perdata.Namun,seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturannya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD),Yang sekarang telah berdiri sendiri dan terpisah dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUHPer).

Walaupun telah memiliki kitab undang-undang tersendiri,KUHDagang dan KUHPerdata tetap memiliki hubungan yang erat. Hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang biasa dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.

Dalam artian luas,system hukum dagang terbagi menjadi 2,yaitu:tertulis dan tidak tertulis.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
   a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
   b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.

Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.                  Terang-terangan
2.                  Teratur bertindak keluar, dan
3.                  Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah orang yang memiliki usaha.Apabila usaha yang dimiliki dalam skala yang cukup besar,pengusaha tidak mungkin dapat bekerja sendirian dalam menjalankan.Oleh sebab itu,ia membutuhkan pihak lain yang dapat membantunya dalam menjalankan usahanya yang biasa disebut dengan pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu    hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
   adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

   Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha.Menurut undang-undang,ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha:
1.Membuat Pembukuan
   Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
2.Mendaftarkan Perusahaan
   Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:
1.Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk beristirahat,menjalankan kewajiban    menurut agamanya.
2.Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan perempuan
3.Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari,atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk membuat peraturan.
5.Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
7.Wajib mengikutsertakan dalam program jamsostek.


Bentuk-bentuk Badan Usaha

Bersumber dari Undang – Undang 1945  khususnya pasal 33 Indonesia mengenal 3 bentuk badan usaha,yaitu:
1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
2.Badan Usaha Milik Swasta
3.Koperasi

1.Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara(BUMN) merupakan bentuk badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari pemerintah.Tujuan utama dari badan usaha tersebut adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat.Sehingga pemerintah memberikan peranan dan campur tangan yang cukup besar di dalamnya.

BUMN digolongkan menjadi 3,yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
   Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari   keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
   Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
   Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.BUMS
BUMS Merupakan badan usaha yang sepenuhnya ditangan individu,baik dari segi permodalan,maupun hak dan kekuasaan.Badan usaha jenis ini memiliki motif utama yaitu mencari keuntungan.

Badan usaha jenis ini dibagi menjadi beberapa macam;
a.Perseorangan
   Usaha jenis perseorangan merupakan jenis usaha yang paling sederhana dimana modal ditanggung sendiri,tanggung jawab atas usaha ditanggung sendiri,serta laba yang didapatkan dapat dinikmati sendiri.Jenis usaha ini termasuk mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan dana yang besar dan tidak memerlukan akte pendirian.Kelemahannya apabila terjadi kerugian,maka rugi tersebut juga harus ditanggung sendiri.

b.Firma
Usaha ini dibentuk dari kumpulan beberapa pengusaha,serta dalam menjalankannya juga dijalankan oleh kumpulan pengusaha tersebu.Modal ditanggung bersama sehingga mudah untuk mendapatkan modal dalam jumlah yang besar.Tujuannya menjadikan usaha lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.

c.Perseikatan Komoditer(CV)
   Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.Perseroan Terbatas(PT)
PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar.Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte.Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba)akan dibagikan dalam bentuk deviden.Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis

Sumber:






Hukum Perjanjian


SRI RAHAYU/26211879/2EB19

Hukum Perjanjian

    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

   

 

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2.Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4.Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.

5.Kebebasan Berkontrak

     Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.